JAGATMEDIA, OGAN ILIR – Aktivitas dugaan tambang galian C ilegal kembali menjadi sorotan publik setelah terpantau adanya kegiatan pengerukan tanah menggunakan alat berat di sebuah kawasan yang diduga belum mengantongi izin resmi. Lokasi yang berada di VRX4+M2 Pemulutan Ilir, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, tidak jauh dari PT Berkah Sumatera Alam.
Memunculkan pertanyaan terkait legalitas operasional serta pengawasan dari instansi berwenang.
Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat sebuah alat berat jenis ekskavator sedang melakukan aktivitas pengerukan tanah dalam skala cukup besar. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan berpotensi mengubah kontur lahan di sekitar lokasi.
Kegiatan yang diduga sebagai usaha pertambangan galian C tersebut meliputi penggalian tanah dan pengambilan material yang berpotensi diperjualbelikan. Hingga saat ini belum diketahui secara pasti apakah pengelola lokasi telah mengantongi izin usaha pertambangan maupun dokumen lingkungan yang dipersyaratkan.
Sebagaimana terlihat dalam dokumentasi lapangan. Identitas lokasi secara rinci masih dalam proses penelusuran. Aktivitas tersebut diketahui setelah adanya dokumentasi lapangan yang menunjukkan alat berat sedang beroperasi melakukan pengerukan tanah.
Belum diketahui secara pasti pihak individu yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. Aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait diharapkan dapat melakukan verifikasi terhadap status perizinan usaha tersebut.
Aktivitas galian C tanpa izin berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu tata ruang wilayah, serta mengakibatkan kerugian negara dari sektor pajak dan retribusi. Selain itu, kegiatan pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan juga dapat berdampak pada masyarakat sekitar.
Aparat penegak hukum, Dinas ESDM, dan pemerintah daerah diharapkan segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas kegiatan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum diminta dilakukan secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika memang aktivitas ini tidak memiliki izin resmi, maka harus segera ditindak agar tidak menimbulkan dampak lingkungan yang lebih luas,” ujar sumber.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola lokasi maupun instansi terkait mengenai status legalitas aktivitas yang diduga sebagai galian C tersebut.












