Menu

Mode Gelap
Empat Pemuda Jadi Garda Terdepan Fardhu Kifayah, Warga Dusun Babatan Rasakan Manfaat Gotong Royong Usai Periksa Belasan Saksi, Polri Tetapkan DR dan FA sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU Program Jemput Bola Anak Putus Sekolah Berlanjut, Kecamatan Selangit Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah SMPN 1 Lubuk Linggau Klarifikasi Video Viral, Sekolah Tegaskan Bukan Kasus Perundungan Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Jaksa Agung Sebut Demi Jaga Integritas Penegakan Hukum Dukung Program Pemkot Palembang, YBH Sumsel Berkeadilan Gelar Bimtek Layanan Hukum Gratis di 18 Kecamatan

Sumsel

Diduga Galian C Ilegal Beroperasi di Ogan Ilir, Aktivitas Alat Berat Tuai Sorotan

badge-check


					Diduga Galian C Ilegal Beroperasi di Ogan Ilir, Aktivitas Alat Berat Tuai Sorotan Perbesar

JAGATMEDIA, OGAN ILIR – Aktivitas dugaan tambang galian C ilegal kembali menjadi sorotan publik setelah terpantau adanya kegiatan pengerukan tanah menggunakan alat berat di sebuah kawasan yang diduga belum mengantongi izin resmi. Lokasi yang berada di VRX4+M2 Pemulutan Ilir, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, tidak jauh dari PT Berkah Sumatera Alam.

Memunculkan pertanyaan terkait legalitas operasional serta pengawasan dari instansi berwenang.
Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat sebuah alat berat jenis ekskavator sedang melakukan aktivitas pengerukan tanah dalam skala cukup besar. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan berpotensi mengubah kontur lahan di sekitar lokasi.

Kegiatan yang diduga sebagai usaha pertambangan galian C tersebut meliputi penggalian tanah dan pengambilan material yang berpotensi diperjualbelikan. Hingga saat ini belum diketahui secara pasti apakah pengelola lokasi telah mengantongi izin usaha pertambangan maupun dokumen lingkungan yang dipersyaratkan.

Sebagaimana terlihat dalam dokumentasi lapangan. Identitas lokasi secara rinci masih dalam proses penelusuran. Aktivitas tersebut diketahui setelah adanya dokumentasi lapangan yang menunjukkan alat berat sedang beroperasi melakukan pengerukan tanah.

Belum diketahui secara pasti pihak individu yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. Aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait diharapkan dapat melakukan verifikasi terhadap status perizinan usaha tersebut.

Aktivitas galian C tanpa izin berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu tata ruang wilayah, serta mengakibatkan kerugian negara dari sektor pajak dan retribusi. Selain itu, kegiatan pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan juga dapat berdampak pada masyarakat sekitar.

Aparat penegak hukum, Dinas ESDM, dan pemerintah daerah diharapkan segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas kegiatan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum diminta dilakukan secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika memang aktivitas ini tidak memiliki izin resmi, maka harus segera ditindak agar tidak menimbulkan dampak lingkungan yang lebih luas,” ujar sumber.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola lokasi maupun instansi terkait mengenai status legalitas aktivitas yang diduga sebagai galian C tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terdakwa Korupsi Pengadaan APAR Karhutla di Muratara Titipkan Uang Pengganti Rp348,5 Juta

24 Juni 2026 - 22:05 WIB

Petani di Musi Rawas Diserang Beruang Saat Hendak ke Kebun, Alami Luka Serius

24 Juni 2026 - 20:14 WIB

Danramil Pulau Pinang Lahat Klarifikasi Video Viral Koperasi Desa Merah Putih, Tegaskan Dana Termin Disalurkan Sesuai Progres Pekerjaan

22 Juni 2026 - 22:36 WIB

Diduga Kebal Hukum! Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir Beroperasi Terang-terangan, Aparat Diminta Bertindak Tegas

21 Juni 2026 - 13:17 WIB

Tak Kantongi Izin, Parkir Rajawali Village Disegel Pemkot Palembang

17 Juni 2026 - 16:40 WIB

Trending di Sumsel