JAGATMEDIA, ACEH BESAR – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilayah Aceh menyayangkan peristiwa dugaan aksi main hakim sendiri yang menyebabkan seorang terduga pelaku pencurian mengalami luka parah hingga kehilangan tangan di wilayah Aceh Besar.
Ketua GMBI Aceh, Zulfikar Za, menegaskan bahwa tindakan kekerasan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum dan bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.
“Kami sangat menyayangkan tindakan memotong tangan terduga pelaku pencurian tersebut. Main hakim sendiri bukanlah jalur penyelesaian masalah yang benar dan jelas melanggar prinsip hukum serta hak asasi manusia,” tegas Zulfikar Za dalam keterangan persnya.
Menurutnya, meskipun beredar informasi bahwa terduga pelaku membawa pisau dan berupaya melawan saat hendak diamankan warga, tindakan yang dilakukan tetap dinilai berlebihan dan tidak proporsional.
“Walaupun dikatakan bahwa terduga maling tersebut menggunakan pisau dan hendak melawan warga yang hendak menangkapnya, kami berpendapat bahwa masih banyak cara lain untuk melumpuhkan atau mengamankan pelaku tanpa harus menggunakan parang hingga berakibat terpotongnya tangan terduga pelaku. Apalagi jumlah warga yang hadir jauh lebih banyak, sehingga seharusnya pengamanan bisa dilakukan dengan cara yang lebih aman dan tidak menghilangkan anggota tubuh orang lain,” tambahnya.
Zulfikar menegaskan bahwa setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil. Menurutnya, pemberian hukuman bukanlah kewenangan masyarakat, melainkan menjadi tugas aparat penegak hukum dan lembaga peradilan yang berwenang.
Karena itu, GMBI Aceh meminta kepolisian mengusut tuntas peristiwa tersebut dan menindak siapa pun yang terbukti melakukan tindakan kekerasan.
“Kami meminta agar mereka yang melakukan aksi pemotongan tangan tersebut segera diproses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hukum harus berlaku sama untuk semua orang, tidak boleh ada siapa pun yang lepas dari tanggung jawab,” tandasnya.
Apresiasi Tindakan Kemanusiaan
Di tengah peristiwa tersebut, GMBI Aceh juga menyampaikan apresiasi kepada Hj. Uma yang dinilai telah menunjukkan kepedulian dan respons cepat dalam memberikan bantuan kepada korban.
“Kami memberikan penghargaan yang sangat besar kepada Hj. Uma. Tindakan kemanusiaan seperti inilah yang harus kita contoh dan sebarkan, bukan budaya kekerasan yang justru melahirkan penderitaan baru,” ujarnya.
GMBI Aceh berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak mengambil tindakan di luar hukum. Organisasi tersebut mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan serta menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku.







