Menu

Mode Gelap
Babe Herlan Dorong Biaya SLF Hotel di Sumsel Lebih Rasional Apel Kamtibmas, Polsek Ilir Timur II Gandeng Ormas Antisipasi Konvoi dan Balap Liar Mahasiswi 21 Tahun Ditemukan Tewas di Hotel, Diduga Dicekoki Ekstasi Saat Karaoke di PIK Guru Madrasah dan Persoalan Kesejahteraan, Honor Disebut Hanya Rp50 Ribu per Bulan M Hidayat Kembali Pimpin Perbasi Sumsel, Pembinaan Atlet Muda Jadi Fokus Lima Tahun ke Depan Diduga KPPG Sengaja Bungkam Terkait Upaya Konfirmasi Awak Media Terkait SPPG Tangga Takat

Sumsel

DPRD Palembang Soroti Tarif Parkir Progresif Diduga Semena-mena, Masyarakat Diminta Jangan Dirugikan

badge-check


					DPRD Palembang Soroti Tarif Parkir Progresif Diduga Semena-mena, Masyarakat Diminta Jangan Dirugikan Perbesar

Jagatmediakertanegara, Palembang – Wakil Ketua DPRD Kota Palembang, M. Hidayat, meminta Pemerintah Kota Palembang segera turun tangan menertibkan dugaan praktik tarif parkir progresif yang dinilai memberatkan masyarakat.

Ia mendesak Pemerintah Kota Palembang melalui Dispenda dan Satpol PP untuk melakukan pengecekan langsung terhadap pengelola parkir yang diduga menerapkan tarif tidak sesuai ketentuan di sejumlah titik di Kota Palembang.

Menurut Hidayat, praktik penarikan tarif parkir progresif yang tidak sesuai aturan telah membuat masyarakat dirugikan karena harus membayar biaya parkir yang dinilai terlalu tinggi tanpa penjelasan yang jelas.

“Kami meminta Pemkot Palembang melalui Dispenda dan Satpol PP untuk serius melakukan pengecekan di lapangan terhadap pengelola parkir progresif yang diduga menerapkan tarif tidak sesuai ketentuan,” ujar Hidayat, Kamis (21/5/2026).

Parkir progresif sendiri merupakan sistem tarif parkir yang besarannya meningkat berdasarkan lamanya kendaraan berada di lokasi parkir. Umumnya, tarif dasar dikenakan pada jam pertama, kemudian biaya akan bertambah pada jam berikutnya sesuai aturan yang berlaku.

Sistem tersebut biasanya diterapkan di kawasan dengan aktivitas kendaraan yang tinggi, seperti pusat perbelanjaan, perkantoran, rumah sakit, bandara, stasiun, terminal, hotel, kawasan bisnis, hingga gedung parkir bertingkat.

Namun, Hidayat menilai dalam praktik di lapangan masih ditemukan dugaan penetapan tarif yang tidak transparan. Bahkan, terdapat laporan masyarakat yang mengaku dikenakan biaya parkir cukup tinggi tanpa penjelasan rinci dari pihak pengelola.

Ia juga meminta agar hasil pemeriksaan yang dilakukan pemerintah nantinya disampaikan kepada Wali Kota Palembang dan DPRD sebagai bentuk transparansi pengawasan pengelolaan parkir daerah.

Selain itu, Hidayat turut mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ikut menyelidiki kemungkinan adanya permainan tarif parkir progresif oleh oknum tertentu yang berpotensi merugikan masyarakat maupun mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami meminta APH turut menyelidiki apakah ada dugaan permainan tarif oleh oknum pengelola parkir progresif yang merugikan masyarakat maupun PAD daerah,” katanya.

DPRD Kota Palembang juga meminta pemerintah lebih aktif melakukan sosialisasi terkait Peraturan Wali Kota (Perwali) mengenai tarif parkir progresif agar masyarakat memahami ketentuan tarif yang resmi dan sesuai aturan.

Hidayat menegaskan, DPRD Kota Palembang akan terus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan parkir demi melindungi kepentingan masyarakat serta memastikan seluruh aturan dijalankan secara transparan dan tidak merugikan warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Penelantaran Dalam Rumah Tangga Dilaporkan ke Polrestabes Palembang, Polisi Lakukan Penyelidikan

21 Agustus 2026 - 01:45 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Warga Perumahan Liverpool 1 Gelar Beragam Lomba dan Doorprize Meriah

17 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Panglima Bung Baja Sriwijaya Sumsel Kecam Keras Dugaan Aksi Bullying di SD Negeri 81 Palembang, Pengawasan Siswa Diminta Diperketat

11 Agustus 2026 - 22:08 WIB

PDIP Minta Data Kader yang Terlibat Program MBG, Surati Kepala BGN

1 Juli 2026 - 09:49 WIB

Terdakwa Korupsi Pengadaan APAR Karhutla di Muratara Titipkan Uang Pengganti Rp348,5 Juta

24 Juni 2026 - 22:05 WIB

Trending di Sumsel