Menu

Mode Gelap
Aktivitas Gudang Penampungan CPO di Lubuk Karet Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Kejelasan Legalitas Pelanggan MyRepublic di Perumahan Liverpool 1 Keluhkan Lambatnya Penanganan Gangguan Internet KPK Buka Suara Terkait OTT Di Kabupaten Muara Enim Saat Korupsi Menjadi Budaya yang Sulit Diberantas: Mampukah Program Makan Bergizi Gratis Menumbuhkan Kepercayaan Publik? Ditresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 25 Kasus Kondisi Prima Salam Jadi Sorotan, Ratu Dewa Tegaskan Sedang Berobat di RSPAD Jakarta

Hukum

Ditresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 25 Kasus

badge-check


					Ditresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 25 Kasus Perbesar

JAGATMEDIA, PALEMBANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika, Selasa (9/6/2026), hasil pengungkapan 25 kasus peredaran gelap narkoba yang terjadi di berbagai wilayah Sumsel.

Dalam keterangannya, pihak kepolisian menyebut langkah ini merupakan bagian dari upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika. Dari pengungkapan kasus tersebut, diperkirakan sekitar 34.252 jiwa berhasil diselamatkan dari dampak penyalahgunaan narkoba.

Pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel dan turut disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, Direktorat Tahti, Bidang Propam, Bidang Humas, penasihat hukum, serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan jaringan narkotika yang melibatkan 37 tersangka dari berbagai daerah di Sumatera Selatan, di antaranya Kota Palembang, Prabumulih, Musi Rawas Utara, Musi Banyuasin, Banyuasin, Lubuklinggau, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, hingga Muara Enim.

Adapun barang bukti yang telah disisihkan untuk keperluan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium, kemudian dimusnahkan, terdiri dari 2.973,41 gram sabu, 1.054 butir ekstasi, 142 mililiter etomidate, serta 167,91 mililiter sinte.

Selain berdampak pada keselamatan puluhan ribu jiwa, barang bukti tersebut juga ditaksir memiliki nilai ekonomi mencapai sekitar Rp2.294.108.000.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum yang transparan serta bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat atas kasus yang berhasil diungkap.

“Setiap gram narkotika yang berhasil kami sita dan musnahkan berarti ada masyarakat yang berhasil kami lindungi dari dampak penyalahgunaan narkoba. Ini bukan hanya tentang penindakan hukum, tetapi tentang menyelamatkan masa depan generasi muda dan menjaga ketahanan sosial masyarakat Sumatera Selatan,” tegasnya.

Ia menambahkan, peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius yang dapat merusak kesehatan, menghancurkan masa depan keluarga, serta memicu tindak kriminal lainnya. Karena itu, Ditresnarkoba Polda Sumsel akan terus memperkuat penegakan hukum, pemetaan jaringan, serta langkah pencegahan secara berkelanjutan.

Proses pemusnahan dilakukan dengan prosedur ketat dan diawasi secara langsung oleh seluruh pihak yang hadir. Barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur cairan hingga tidak dapat digunakan kembali, serta dituangkan dalam berita acara resmi.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan ini menunjukkan komitmen Polda Sumsel dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika yang semakin kompleks.

Ia juga menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata, melainkan membutuhkan peran aktif masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk berani melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Setiap informasi yang diberikan sangat berarti dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tutup Nandang.

Polda Sumsel memastikan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Selatan. Di sisi lain, edukasi dan keterlibatan masyarakat tetap menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPK Buka Suara Terkait OTT Di Kabupaten Muara Enim

10 Juni 2026 - 21:16 WIB

YouTuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara Gegara Hina Suku Sunda, Siap Ajukan Banding

29 April 2026 - 16:36 WIB

Kabar Duka, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia di Bulan Suci Ramadhan

7 Maret 2026 - 19:09 WIB

Jagatmediakertanegara

3 Fakta Polisi Tahan Richard Lee dalam Kasus Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen

6 Maret 2026 - 23:34 WIB

jagatmediakertanegara

Dua YouTuber Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Laporan Azizah Salsha Naik ke Penyidikan

5 Maret 2026 - 10:21 WIB

Trending di Hukum