Jagatmediakertanegara, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan dua konten kreator YouTube, Adimas Firdaus alias Resbob dan Muhammad Jannah alias Bigmo, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Azizah Salsha.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso.
“Sudah (tersangka),” kata Rizki kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).
Ia menambahkan, penetapan status tersangka terhadap keduanya dilakukan pada pekan ini.
“Di minggu ini ya,” ujar dia.
Meski demikian, Rizki belum memerinci rencana pemanggilan lanjutan terhadap Resbob dan Bigmo untuk diperiksa sebagai tersangka.
Sebelumnya, laporan yang diajukan Azizah telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025. Saat itu, penyidik masih mendalami dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan terhadap kedua YouTuber tersebut.
“Naik sidik (penyidikan) dulu,” kata Rizki kepada wartawan, Selasa (28/10/2025).
Perkara ini berawal dari tuduhan perselingkuhan yang menyeret nama Azizah. Merasa dirugikan atas tudingan tersebut, putri anggota DPR RI Andre Rosiade itu melayangkan laporan ke Bareskrim Polri.
Dalam prosesnya, penyidik sempat memfasilitasi mediasi antara pelapor dan terlapor. Pertemuan itu digelar di kantor Bareskrim Polri, Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada 19 September 2025.
Usai mediasi, Muhammad Jannah alias Bigmo menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
“Dari aku sih, aku pengin minta maaf aja ke Kak Azizah dan keluarga besarnya dan pasti aku ke depannya akan lebih baik lagi,” kata Bigmo usai upaya mediasi itu.
Resbob juga menyampaikan harapannya agar permohonan maaf tersebut diterima.
“Semoga untuk Kak Azizah, pihak pelapor, memaafkan saya dan adik saya,” kata Resbob.












