Jagatmediakertanegara, Gorontalo – Upaya penyelundupan bahan kimia berbahaya dalam jumlah besar berhasil digagalkan aparat. Polda Gorontalo mengungkap pengiriman ilegal sekitar 1,9 ton sianida yang diduga masuk dari Filipina melalui jalur laut Sulawesi.
Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan keberadaan kapal fiber panboat bernama SAR.01.1824 yang terdampar di Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara, pada Senin (13/4/2026).
Direktur Polairud Polda Gorontalo Kombes Pol Devy Firmansyah menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal ditemukan puluhan karung berisi butiran putih mencurigakan. Untuk memastikan kandungannya, penyidik melakukan uji laboratorium di Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara.
Hasilnya menguatkan dugaan awal: zat tersebut positif mengandung senyawa sianida (CN), bahan kimia berbahaya yang penggunaannya diawasi ketat.
Polisi kemudian menyita seluruh barang bukti berupa 39 karung dengan berat masing-masing sekitar 50 kilogram, serta kapal yang digunakan untuk mengangkut muatan ilegal tersebut.
Pengungkapan ini membuka dugaan adanya jaringan penyelundupan lintas negara. Dari hasil penyelidikan, aparat mengidentifikasi seorang pria berinisial LP alias Ko Lexi sebagai pihak yang diduga mengendalikan pengiriman.
Berdasarkan keterangan saksi, LP sempat membawa sebagian muatan menggunakan kendaraan bak terbuka sebelum petugas tiba di lokasi, memperkuat dugaan bahwa operasi ini telah direncanakan.
Hingga kini, Ditpolairud Polda Gorontalo masih memburu LP, juru mudi, serta tiga anak buah kapal yang melarikan diri. Proses pengejaran dilakukan dengan melibatkan sejumlah instansi, termasuk Bea Cukai dan Imigrasi.
“Kasus ini mencakup dugaan pengangkutan bahan berbahaya tanpa izin, pelanggaran kepabeanan, serta manipulasi label. Penyidikan masih terus dikembangkan,” kata Devy.
Di balik angka 1,9 ton, tersimpan potensi bahaya besar. Sianida bukan sekadar bahan kimia biasa—penyalahgunaannya dapat mengancam lingkungan, kesehatan, bahkan keselamatan jiwa. Karena itu, keberhasilan penggagalan ini menjadi langkah penting dalam mencegah risiko yang lebih luas.
Para pelaku terancam dijerat pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Kepabeanan, Pelayaran, Perdagangan, hingga Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.









