JAGATMEDIA, ACEH SINGKIL – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil terus mempercepat penyelesaian proses administrasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2026. Setelah dimulainya tahapan penatausahaan beberapa waktu lalu, seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) kini mengikuti kegiatan penginputan dan penyelesaian dokumen penatausahaan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Oproom Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Singkil, Kamis (25/6/2026), diikuti oleh admin SIPD dan operator dari seluruh SKPK dengan pendampingan langsung dari tim BPKK Aceh Singkil.
Dalam kegiatan tersebut, masing-masing SKPK menyelesaikan berbagai tahapan penatausahaan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Mulai dari penyusunan aktor SIPD, penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada setiap subkegiatan, penyusunan Rencana Anggaran Kas (RAK), validasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), hingga penyusunan Surat Penyediaan Dana (SPD).
Kepala BPKK Aceh Singkil menjelaskan bahwa tahapan ini merupakan bagian penting dalam pengelolaan keuangan daerah yang harus diselesaikan sebelum pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah dapat berjalan secara penuh.
Menurutnya, ketepatan dan ketertiban administrasi menjadi faktor utama untuk memastikan seluruh proses pengelolaan APBK berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selama kegiatan berlangsung, tim BPKK memberikan pendampingan teknis kepada seluruh operator SKPK guna memastikan proses penginputan data pada aplikasi SIPD dapat dilakukan dengan benar dan tidak mengalami kendala teknis.
Pendampingan tersebut juga bertujuan untuk menyamakan pemahaman seluruh perangkat daerah terhadap mekanisme penatausahaan yang berlaku pada Tahun Anggaran 2026.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil berharap seluruh tahapan penatausahaan APBK dapat segera dirampungkan sehingga proses pencetakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada masing-masing SKPK dapat dilaksanakan dalam waktu dekat.
Setelah DPA selesai dicetak, tahapan berikutnya yang akan dilakukan adalah penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) sebagai dasar pelaksanaan berbagai program pembangunan, pelayanan publik, serta kegiatan pemerintahan daerah.
Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil optimistis seluruh proses administrasi APBK Tahun Anggaran 2026 dapat diselesaikan secara bertahap melalui koordinasi yang baik antara BPKK dan seluruh SKPK.
Dengan rampungnya tahapan tersebut, pelaksanaan program pembangunan daerah diharapkan dapat segera berjalan optimal sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Aceh Singkil.
Editor: Lina
Menjadi bagian dari Jagat Media sejak Juni 2026 dengan wilayah liputan Aceh Singkil dan sekitarnya. Berpengalaman meliput beragam isu, termasuk politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis, serta berbagai peristiwa di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.











