Jagatmediakertanegara, Jakarta -Dokter sekaligus pegiat kecantikan, Richard Lee, resmi ditahan oleh pihak kepolisian terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang berkaitan dengan produk dan layanan kecantikan. Penahanan dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Berikut sejumlah fakta terkait penahanan tersebut:
1. Ditahan Setelah Pemeriksaan
Penahanan terhadap Richard Lee dilakukan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan penahanan dilakukan pada Jumat malam.
“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Budi Hermanto dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
Ia menjelaskan, Richard Lee menjalani pemeriksaan selama sekitar empat jam, mulai pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sebanyak 29 pertanyaan kepada yang bersangkutan.
Sebelum ditahan, Richard Lee juga menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokes Polda Metro Jaya.
“Sebelum melaksanakan penahanan, tersangka dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa,” ujarnya.
2. Tidak Hadiri Panggilan Pemeriksaan
Polisi menyebut salah satu alasan penahanan adalah karena Richard Lee tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas.
“Berdasarkan pertimbangan tindakan Tersangka DRL yang dinilai menghambat penyidikan antara lain: tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok,” kata Budi Hermanto.
3. Mangkir dari Wajib Lapor
Selain itu, polisi juga menyebut Richard Lee sempat tidak memenuhi kewajiban melapor yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas. Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya,” ucapnya.
Sebelumnya, Richard Lee sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan oleh Doktif. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh hakim tunggal Esthar Oktavi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil,” kata hakim ketua Esthar Oktavi dalam putusannya.












