Menu

Mode Gelap
Apel Kamtibmas, Polsek Ilir Timur II Gandeng Ormas Antisipasi Konvoi dan Balap Liar Mahasiswi 21 Tahun Ditemukan Tewas di Hotel, Diduga Dicekoki Ekstasi Saat Karaoke di PIK Guru Madrasah dan Persoalan Kesejahteraan, Honor Disebut Hanya Rp50 Ribu per Bulan M Hidayat Kembali Pimpin Perbasi Sumsel, Pembinaan Atlet Muda Jadi Fokus Lima Tahun ke Depan Diduga KPPG Sengaja Bungkam Terkait Upaya Konfirmasi Awak Media Terkait SPPG Tangga Takat SMA Negeri 1 Woyla Barat Jalin MoU dengan SMK Sultan Ahmad Kuala Terengganu Malaysia

Nasional

Kontroversi Cara Pemusnahan Ikan Sapu-Sapu: MUI Soroti Aspek Kemanusiaan, Pemprov DKI Siap Evaluasi

badge-check


					Kontroversi Cara Pemusnahan Ikan Sapu-Sapu: MUI Soroti Aspek Kemanusiaan, Pemprov DKI Siap Evaluasi Perbesar

Jagatmediakertanegara, Jakarta – Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menyoroti praktik penguburan massal ikan sapu-sapu (pleco) yang masih dalam kondisi hidup. Ia menilai metode tersebut bertentangan dengan dua prinsip penting dalam ajaran Islam, yakni prinsip rahmatan lil ‘alamin serta prinsip kesejahteraan hewan (kesrawan).

Miftah menjelaskan bahwa meskipun langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengendalikan populasi ikan sapu-sapu memiliki nilai maslahat, terutama dalam konteks hifẓ al-bī’ah (perlindungan lingkungan), tetap ada aspek yang perlu diperbaiki. Menurutnya, ikan sapu-sapu memang berpotensi merusak ekosistem sungai dan mengancam keberadaan ikan lokal.

“Itu sejalan dengan maqāṣid syariah yaitu masuk kategori ḍharūriyyāt ekologis modern,” kata Kiai Miftah, saat berbincang dengan MUI Digital, di Jakarta, Sabtu (18/4/2026).

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan tersebut berkaitan dengan Hifẓ an-Nasl atau keberlanjutan makhluk hidup, karena bertujuan menjaga keanekaragaman hayati serta mencegah kepunahan spesies lokal.

Namun demikian, dari sudut pandang syariah, terdapat persoalan dalam metode yang digunakan. Miftah menegaskan bahwa meskipun membunuh hewan diperbolehkan jika ada tujuan maslahat, cara mengubur ikan dalam keadaan hidup termasuk tindakan yang memperlambat kematian dan berpotensi menyiksa.

Menurutnya, hal itu tidak sejalan dengan prinsip ihsan sebagaimana diajarkan dalam hadis Nabi. Selain itu, dari sisi etika kesejahteraan hewan, tindakan tersebut dinilai tidak manusiawi.

“Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu,” ucap dia.

Menanggapi kritik tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan terbuka terhadap masukan dari para ahli, termasuk yang memahami syariat Islam, untuk memperbaiki metode yang digunakan.

“Mengenai pertanyaan tadi ada saran dan kritik dari MUI, nanti saya minta untuk yang ahli untuk menyesuaikan tata caranya,” ujar Pramono, di Jakarta Selatan.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan penangkapan ikan sapu-sapu dilakukan karena populasinya yang sangat dominan di perairan Jakarta. Bahkan, menurutnya, jumlah ikan tersebut telah mengganggu keseimbangan ekosistem.

“Memang ikan sapu-sapu ini di biotik air Jakarta sudah lebih dari 60 persen. Bahkan KKP melaporkan lebih dari 70 persen, tapi saya sampaikan lebih dari 60 persen,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mahasiswi 21 Tahun Ditemukan Tewas di Hotel, Diduga Dicekoki Ekstasi Saat Karaoke di PIK

12 September 2026 - 21:45 WIB

Diduga KPPG Sengaja Bungkam Terkait Upaya Konfirmasi Awak Media Terkait SPPG Tangga Takat

11 September 2026 - 20:08 WIB

SMA Negeri 1 Woyla Barat Jalin MoU dengan SMK Sultan Ahmad Kuala Terengganu Malaysia

11 September 2026 - 08:11 WIB

Bukan Sekadar Sertifikat, RSUD Praya Jadikan Reakreditasi Sebagai Budaya Keselamatan Pasien

10 September 2026 - 18:33 WIB

Lurah 16 Ulu Sidak Dapur Pempek Yudi, Temukan Limbah dan Hentikan Produksi Sementara

10 September 2026 - 18:13 WIB

Trending di Peristiwa