Menu

Mode Gelap
Membentuk Masa Depan yang Damai: Kebebasan Pers sebagai Pilar Demokrasi dan Perlindungan Hak Asasi Aroma Busuk Pencurian Kabel Telkom Menguat, Penggalian Malam Hari Diduga Libatkan Oknum Perusahaan dan Pegawai Aktif Megawati: Lembaga Negara Dibentuk untuk Cegah Penyalahgunaan Kekuasaan Bom Militer Jenis Ranjau Darat Dimusnahkan Brimob Polda Sumut di Langkat Video Viral Diduga Isap Vape Berisi Narkoba, Kompol DK Dipatsus Propam Polda Sumut 38 Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Masih Dirawat, Polisi Periksa 31 Saksi

Nasional

Kontroversi Cara Pemusnahan Ikan Sapu-Sapu: MUI Soroti Aspek Kemanusiaan, Pemprov DKI Siap Evaluasi

badge-check


					Kontroversi Cara Pemusnahan Ikan Sapu-Sapu: MUI Soroti Aspek Kemanusiaan, Pemprov DKI Siap Evaluasi Perbesar

Jagatmediakertanegara, Jakarta – Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menyoroti praktik penguburan massal ikan sapu-sapu (pleco) yang masih dalam kondisi hidup. Ia menilai metode tersebut bertentangan dengan dua prinsip penting dalam ajaran Islam, yakni prinsip rahmatan lil ‘alamin serta prinsip kesejahteraan hewan (kesrawan).

Miftah menjelaskan bahwa meskipun langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengendalikan populasi ikan sapu-sapu memiliki nilai maslahat, terutama dalam konteks hifẓ al-bī’ah (perlindungan lingkungan), tetap ada aspek yang perlu diperbaiki. Menurutnya, ikan sapu-sapu memang berpotensi merusak ekosistem sungai dan mengancam keberadaan ikan lokal.

img width="300" height="600" src=" "

“Itu sejalan dengan maqāṣid syariah yaitu masuk kategori ḍharūriyyāt ekologis modern,” kata Kiai Miftah, saat berbincang dengan MUI Digital, di Jakarta, Sabtu (18/4/2026).

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan tersebut berkaitan dengan Hifẓ an-Nasl atau keberlanjutan makhluk hidup, karena bertujuan menjaga keanekaragaman hayati serta mencegah kepunahan spesies lokal.

Namun demikian, dari sudut pandang syariah, terdapat persoalan dalam metode yang digunakan. Miftah menegaskan bahwa meskipun membunuh hewan diperbolehkan jika ada tujuan maslahat, cara mengubur ikan dalam keadaan hidup termasuk tindakan yang memperlambat kematian dan berpotensi menyiksa.

Menurutnya, hal itu tidak sejalan dengan prinsip ihsan sebagaimana diajarkan dalam hadis Nabi. Selain itu, dari sisi etika kesejahteraan hewan, tindakan tersebut dinilai tidak manusiawi.

“Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu,” ucap dia.

Menanggapi kritik tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan terbuka terhadap masukan dari para ahli, termasuk yang memahami syariat Islam, untuk memperbaiki metode yang digunakan.

“Mengenai pertanyaan tadi ada saran dan kritik dari MUI, nanti saya minta untuk yang ahli untuk menyesuaikan tata caranya,” ujar Pramono, di Jakarta Selatan.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan penangkapan ikan sapu-sapu dilakukan karena populasinya yang sangat dominan di perairan Jakarta. Bahkan, menurutnya, jumlah ikan tersebut telah mengganggu keseimbangan ekosistem.

“Memang ikan sapu-sapu ini di biotik air Jakarta sudah lebih dari 60 persen. Bahkan KKP melaporkan lebih dari 70 persen, tapi saya sampaikan lebih dari 60 persen,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Membentuk Masa Depan yang Damai: Kebebasan Pers sebagai Pilar Demokrasi dan Perlindungan Hak Asasi

3 Mei 2026 - 13:06 WIB

Aroma Busuk Pencurian Kabel Telkom Menguat, Penggalian Malam Hari Diduga Libatkan Oknum Perusahaan dan Pegawai Aktif

3 Mei 2026 - 00:12 WIB

jagatmedia

Megawati: Lembaga Negara Dibentuk untuk Cegah Penyalahgunaan Kekuasaan

2 Mei 2026 - 18:48 WIB

Bom Militer Jenis Ranjau Darat Dimusnahkan Brimob Polda Sumut di Langkat

2 Mei 2026 - 18:06 WIB

Video Viral Diduga Isap Vape Berisi Narkoba, Kompol DK Dipatsus Propam Polda Sumut

30 April 2026 - 23:26 WIB

Trending di Hukum