Menu

Mode Gelap
Bupati Muratara Ajak Warga Buka Kebun Sawit Lewat Skema Bagi Hasil, Tegaskan Inisiatif Pribadi Video Penangkapan UF Menghebohkan, Keluarga Desak Penegakan Hukum yang Berkeadilan Tinggalkan Rumah Sejak Awal Mei, Warga Lamongan Masih Belum Diketahui Keberadaannya Kejari Lubuklinggau Dalami Video Viral Dugaan Pungli SPMB di SMA Negeri 1 Dewan Guru Muhammadiyah Menongo Apresiasi Pameran Lamongan Tempo Doeloe 2026: “Konsep Perjuangan yang Menghidupkan Sejarah” Gubernur NTB Perkuat Program Desa Berdaya, Dorong Pengentasan Kemiskinan Lewat Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Kontroversi Cara Pemusnahan Ikan Sapu-Sapu: MUI Soroti Aspek Kemanusiaan, Pemprov DKI Siap Evaluasi

badge-check


					Kontroversi Cara Pemusnahan Ikan Sapu-Sapu: MUI Soroti Aspek Kemanusiaan, Pemprov DKI Siap Evaluasi Perbesar

Jagatmediakertanegara, Jakarta – Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menyoroti praktik penguburan massal ikan sapu-sapu (pleco) yang masih dalam kondisi hidup. Ia menilai metode tersebut bertentangan dengan dua prinsip penting dalam ajaran Islam, yakni prinsip rahmatan lil ‘alamin serta prinsip kesejahteraan hewan (kesrawan).

Miftah menjelaskan bahwa meskipun langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengendalikan populasi ikan sapu-sapu memiliki nilai maslahat, terutama dalam konteks hifẓ al-bī’ah (perlindungan lingkungan), tetap ada aspek yang perlu diperbaiki. Menurutnya, ikan sapu-sapu memang berpotensi merusak ekosistem sungai dan mengancam keberadaan ikan lokal.

“Itu sejalan dengan maqāṣid syariah yaitu masuk kategori ḍharūriyyāt ekologis modern,” kata Kiai Miftah, saat berbincang dengan MUI Digital, di Jakarta, Sabtu (18/4/2026).

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan tersebut berkaitan dengan Hifẓ an-Nasl atau keberlanjutan makhluk hidup, karena bertujuan menjaga keanekaragaman hayati serta mencegah kepunahan spesies lokal.

Namun demikian, dari sudut pandang syariah, terdapat persoalan dalam metode yang digunakan. Miftah menegaskan bahwa meskipun membunuh hewan diperbolehkan jika ada tujuan maslahat, cara mengubur ikan dalam keadaan hidup termasuk tindakan yang memperlambat kematian dan berpotensi menyiksa.

Menurutnya, hal itu tidak sejalan dengan prinsip ihsan sebagaimana diajarkan dalam hadis Nabi. Selain itu, dari sisi etika kesejahteraan hewan, tindakan tersebut dinilai tidak manusiawi.

“Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu,” ucap dia.

Menanggapi kritik tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan terbuka terhadap masukan dari para ahli, termasuk yang memahami syariat Islam, untuk memperbaiki metode yang digunakan.

“Mengenai pertanyaan tadi ada saran dan kritik dari MUI, nanti saya minta untuk yang ahli untuk menyesuaikan tata caranya,” ujar Pramono, di Jakarta Selatan.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan penangkapan ikan sapu-sapu dilakukan karena populasinya yang sangat dominan di perairan Jakarta. Bahkan, menurutnya, jumlah ikan tersebut telah mengganggu keseimbangan ekosistem.

“Memang ikan sapu-sapu ini di biotik air Jakarta sudah lebih dari 60 persen. Bahkan KKP melaporkan lebih dari 70 persen, tapi saya sampaikan lebih dari 60 persen,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tinggalkan Rumah Sejak Awal Mei, Warga Lamongan Masih Belum Diketahui Keberadaannya

28 Juni 2026 - 09:25 WIB

Dewan Guru Muhammadiyah Menongo Apresiasi Pameran Lamongan Tempo Doeloe 2026: “Konsep Perjuangan yang Menghidupkan Sejarah”

27 Juni 2026 - 20:53 WIB

Bahlil Pastikan Harga Pertalite dan Solar Bersubsidi Tetap, Pertamax Ikuti Mekanisme Pasar

27 Juni 2026 - 14:40 WIB

Peserta SPPI Koperasi Merah Putih yang Meninggal Bertambah Jadi Lima Orang, Kemhan Sampaikan Duka

27 Juni 2026 - 14:19 WIB

Lamongan Berduka, Ketua MUI KH. Abdul Aziz Khoiri Wafat

27 Juni 2026 - 13:56 WIB

Trending di Peristiwa