Menu

Mode Gelap
47 Karyawan SPPG Tangga Takat Jalani Tes Urine, Kapolsek: Yang Penting Hasilnya Tes Urine di SPPG Tangga Takat Dipertanyakan, Awak Media Temukan Perbedaan Informasi Jelang Pildes Serentak, Kapolsek Batukliang: Wilayah Masih Zona Kuning Terkendali, Waspada Judi Taruhan Kades Nekat Jambret HP di Dashboard Motor, Warga Musi Rawas Ditangkap di Lubuk Linggau PKN Bentuk Satgas Pengawasan MBG, Soroti Risiko Korupsi dan Keamanan Pangan Polemik Muchtar vs PT Socfindo Diselesaikan Lewat RDP di Komisi IV DPRK Aceh Singkil

Nasional

Aroma Busuk Pencurian Kabel Telkom Menguat, Penggalian Malam Hari Diduga Libatkan Oknum Perusahaan

badge-check


					Aroma Busuk Pencurian Kabel Telkom Menguat, Penggalian Malam Hari Diduga Libatkan Oknum Perusahaan Perbesar

Jagatmediakertanegara– Dugaan praktik pencurian kabel jaringan milik Telkom kian menguat setelah terungkapnya aktivitas penggalian mencurigakan yang dilakukan pada malam hari di Bali. Kegiatan tersebut diduga tidak hanya ilegal, tetapi juga melibatkan oknum PT Putri Ratu Mandiri (PRM), inisial “MLE” secara terstruktur.

Sejumlah warga melaporkan adanya aktivitas penggalian kabel di beberapa titik yang dilakukan secara diam-diam pada malam hari. Aktivitas tersebut berlangsung tanpa papan proyek, tanpa pengawasan resmi, dan terkesan menghindari perhatian publik—indikasi kuat adanya praktik yang tidak sah.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa dugaan aksi ini tidak berdiri sendiri. Kuat dugaan adanya peran oknum “orang dalam” dan oknum – oknum dari PT PRM yang mengoordinasikan kegiatan tersebut.

Fakta lain yang memperkuat dugaan tersebut adalah kebijakan Telkom pada Februari lalu yang secara tegas menghentikan sementara seluruh aktivitas PT PRM terkait pengelolaan kabel jaringan. Dengan adanya penghentian tersebut, maka setiap kegiatan yang tetap berjalan patut diduga tidak memiliki dasar izin yang sah.

Dari sisi hukum, jika terbukti, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf b, c, dan e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Ancaman hukuman maksimal mencapai 7 tahun penjara.

Unsur pemberatan dalam kasus ini mencakup pelaksanaan pada malam hari, dilakukan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih, serta menyasar kabel utilitas melalui penggalian jalan yang diduga dilakukan secara ilegal.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT PRM maupun Telkom terkait dugaan serius tersebut. Aparat penegak hukum didesak segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak internal.

Kasus ini tidak hanya berpotensi merugikan negara dan perusahaan, tetapi juga mengancam stabilitas layanan telekomunikasi yang menjadi kebutuhan vital masyarakat. Jika tidak segera ditindak, praktik serupa dikhawatirkan akan terus berulang dan semakin meluas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6 Komentar

  1. Lalalalalala

    Malinggggggg malingggggg malingggggg..

    Reply
  2. Apriansyah

    Wah ini kerugian negara, harus ditindaklanjuti

    Reply
  3. Lina

    Kalau bener dilakukan malam hari diam-diam, itu sudah seperti operasi pencurian terorganisir.

    Reply
  4. Anonim

    Miris, fasilitas publik malah dijarah oleh oknum yang paham sistemnya sendiri

    Reply
  5. Neni

    Kalau sudah ada penghentian resmi tapi aktivitas masih jalan, itu pasti ada yang bermain di belakang layar

    Reply
  6. Irna

    Main gali kabel malam-malam tanpa papan proyek, siapo bae pasti curiga.

    Reply
semua sudah ditampilkan
Baca Lainnya

Peringati Hari Jadi ke-78 Polwan, Polwan Polres Aceh Singkil Bagikan Sembako ke Panti Asuhan

1 September 2026 - 13:46 WIB

Bareskrim Periksa Anggota DPRD Palembang dalam Kasus Dugaan TPPU Terkait Narkotika

28 Agustus 2026 - 18:01 WIB

Ketua Naga Selatan Kecam Pemblokiran Rekening Relawan Pati, Minta APH Buka Dasar Hukum

24 Agustus 2026 - 15:38 WIB

Dugaan Tekanan Target Penjualan, Pegawai Bank Mandiri Disebut Pulang Larut dan Diduga Lembur Tak Dibayar

14 Agustus 2026 - 23:31 WIB

Dinilai Memojokkan Hilda, Empat Senator NTB Sepakat Laporkan Arya Wedakarna ke BK DPD

14 Agustus 2026 - 22:58 WIB

Trending di Nasional