Menu

Mode Gelap
Membentuk Masa Depan yang Damai: Kebebasan Pers sebagai Pilar Demokrasi dan Perlindungan Hak Asasi Aroma Busuk Pencurian Kabel Telkom Menguat, Penggalian Malam Hari Diduga Libatkan Oknum Perusahaan dan Pegawai Aktif Megawati: Lembaga Negara Dibentuk untuk Cegah Penyalahgunaan Kekuasaan Bom Militer Jenis Ranjau Darat Dimusnahkan Brimob Polda Sumut di Langkat Video Viral Diduga Isap Vape Berisi Narkoba, Kompol DK Dipatsus Propam Polda Sumut 38 Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Masih Dirawat, Polisi Periksa 31 Saksi

Nasional

Digerebek Saat Transaksi, Dua Pengedar Obat Keras Ilegal di Bekasi Dibekuk Polisi

badge-check


					Digerebek Saat Transaksi, Dua Pengedar Obat Keras Ilegal di Bekasi Dibekuk Polisi Perbesar

JagatmediakertanegaraBekasi – Peredaran obat keras ilegal kembali terbongkar. Aparat kepolisian berhasil meringkus dua pria berinisial KS dan SR yang diduga bebas menjual obat daftar G tanpa izin di Desa Banjarsari, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dari tangan keduanya, petugas menyita ribuan butir obat terlarang yang siap edar.

Kapolres Metro Bekasi, Sumarni, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim operasional dengan metode penyamaran.

img width="300" height="600" src=" "

“Petugas melakukan penyamaran sebagai bagian dari upaya penyelidikan. Saat berada di lokasi, tim berhasil mengamankan dua orang yang diduga mengedarkan obat keras jenis tramadol dan hexymer tanpa izin,” kata Sumarni, Senin (20/4/2026).

Penggerebekan yang berlangsung pada Sabtu malam (18/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB itu membuahkan hasil besar. Polisi menemukan 2.018 butir Hexymer, 1.500 butir Tramadol, ratusan plastik klip kosong yang diduga untuk pengemasan, serta dua unit telepon genggam yang digunakan sebagai alat transaksi.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku memperoleh pasokan obat dari seorang pria yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi pun langsung bergerak melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang lebih luas.

Hingga kini, aparat masih terus menelusuri jalur distribusi obat keras ilegal tersebut. Sementara itu, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Sukatani untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mako Polsek Sukatani guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Membentuk Masa Depan yang Damai: Kebebasan Pers sebagai Pilar Demokrasi dan Perlindungan Hak Asasi

3 Mei 2026 - 13:06 WIB

Aroma Busuk Pencurian Kabel Telkom Menguat, Penggalian Malam Hari Diduga Libatkan Oknum Perusahaan dan Pegawai Aktif

3 Mei 2026 - 00:12 WIB

jagatmedia

Megawati: Lembaga Negara Dibentuk untuk Cegah Penyalahgunaan Kekuasaan

2 Mei 2026 - 18:48 WIB

Bom Militer Jenis Ranjau Darat Dimusnahkan Brimob Polda Sumut di Langkat

2 Mei 2026 - 18:06 WIB

Video Viral Diduga Isap Vape Berisi Narkoba, Kompol DK Dipatsus Propam Polda Sumut

30 April 2026 - 23:26 WIB

Trending di Hukum