Menu

Mode Gelap
Wapres Gibran Temui Perwakilan Mahasiswa di Istana Wakil Presiden Kapolres Muratara Pastikan Proses Hukum terhadap Bripda F Berjalan Reklame Diduga Memakan Badan Jalan di Palembang, Ketegasan Pemkot Dipertanyakan Mahasiswa Sumsel Gelar Aksi “Astacita Mahasiswa Sumsel”, Beri Kartu Merah kepada DPRD Sumsel Diduga Galian C Ilegal Beroperasi di Ogan Ilir, Aktivitas Alat Berat Tuai Sorotan Tenaga Honorer Sekretariat DPRD Kota Palembang Tewas Terjebak Kebakaran di Banyuasin

Nasional

Digerebek Saat Transaksi, Dua Pengedar Obat Keras Ilegal di Bekasi Dibekuk Polisi

badge-check


					Digerebek Saat Transaksi, Dua Pengedar Obat Keras Ilegal di Bekasi Dibekuk Polisi Perbesar

JagatmediakertanegaraBekasi – Peredaran obat keras ilegal kembali terbongkar. Aparat kepolisian berhasil meringkus dua pria berinisial KS dan SR yang diduga bebas menjual obat daftar G tanpa izin di Desa Banjarsari, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dari tangan keduanya, petugas menyita ribuan butir obat terlarang yang siap edar.

Kapolres Metro Bekasi, Sumarni, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim operasional dengan metode penyamaran.

“Petugas melakukan penyamaran sebagai bagian dari upaya penyelidikan. Saat berada di lokasi, tim berhasil mengamankan dua orang yang diduga mengedarkan obat keras jenis tramadol dan hexymer tanpa izin,” kata Sumarni, Senin (20/4/2026).

Penggerebekan yang berlangsung pada Sabtu malam (18/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB itu membuahkan hasil besar. Polisi menemukan 2.018 butir Hexymer, 1.500 butir Tramadol, ratusan plastik klip kosong yang diduga untuk pengemasan, serta dua unit telepon genggam yang digunakan sebagai alat transaksi.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku memperoleh pasokan obat dari seorang pria yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi pun langsung bergerak melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang lebih luas.

Hingga kini, aparat masih terus menelusuri jalur distribusi obat keras ilegal tersebut. Sementara itu, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Sukatani untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mako Polsek Sukatani guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Reklame Diduga Memakan Badan Jalan di Palembang, Ketegasan Pemkot Dipertanyakan

15 Juni 2026 - 21:49 WIB

Tenaga Honorer Sekretariat DPRD Kota Palembang Tewas Terjebak Kebakaran di Banyuasin

15 Juni 2026 - 12:31 WIB

BGN Bantah Tuduhan Program MBG Beri Keuntungan untuk Presiden, Sebut Informasi yang Beredar Hoaks

15 Juni 2026 - 10:41 WIB

H-8 HUT YBH Sumsel Berkeadilan, Diskusi Publik Pro-Kontra Uang Komite Sekolah Siap Digelar

15 Juni 2026 - 00:28 WIB

Diduga Enggan Bertanggung Jawab, Oknum Polisi di Muratara Dilaporkan ke Polda Sumsel, Pelapor Mengaku Hamil Lima Bulan

14 Juni 2026 - 15:43 WIB

Trending di Peristiwa