Jagatmediakertanegara, Jakarta – Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri menegaskan pembentukan sejumlah lembaga negara pada masa kepemimpinannya merupakan langkah strategis untuk menjaga demokrasi dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Pernyataan itu disampaikan Megawati dalam orasi kebangsaan saat menghadiri pengukuhan Arief Hidayat sebagai profesor emeritus bidang Hukum Tata Negara di Universitas Borobudur, Sabtu (2/5/2026).
Dalam pidatonya, Megawati menekankan bahwa demokrasi tidak boleh dimaknai sebatas proses pemilu lima tahunan, melainkan harus dijaga melalui sistem pengawasan yang kuat.
“Demokrasi itu bukan sekadar pemilu, tetapi sistem yang harus dijaga. Karena itu saya bangun instrumennya,” ujar Megawati.
Ia menjelaskan, sejumlah lembaga seperti Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga Densus 88 Polri dibentuk sebagai bagian dari mekanisme kontrol terhadap kekuasaan negara.
Menurutnya, keberadaan lembaga-lembaga tersebut merupakan fondasi penting dalam menjaga keseimbangan demokrasi dan memastikan hukum tetap menjadi panglima.
“Kalau hukum bisa ditawar, maka keadilan akan hilang. Itu yang tidak boleh terjadi,” tegasnya.
Megawati juga mengingatkan bahwa legitimasi yang diperoleh melalui pemilihan langsung bukanlah alasan bagi seorang pemimpin untuk bertindak di luar koridor hukum.
“Dipilih rakyat itu bukan berarti bebas segalanya. Justru harus paling taat hukum,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Megawati turut mendorong kalangan akademisi untuk tidak bersikap pasif dalam menghadapi dinamika politik dan kebangsaan.
Ia menilai kaum intelektual memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga demokrasi melalui pemikiran kritis dan keberanian menyuarakan kebenaran.
“Ilmu hukum itu bukan untuk diam. Gunakan untuk membebaskan, bukan membenarkan kekuasaan,” katanya.
Megawati juga menyoroti pandangan Arief Hidayat yang menyebut negara hukum sebagai sistem hidup yang harus terus berkembang sesuai kebutuhan masyarakat.
Baginya, hukum yang baik adalah hukum yang tetap berpijak pada rasa keadilan publik.
“Kalau hukum jauh dari rakyat, maka dia kehilangan jiwanya,” ujarnya.
Acara pengukuhan tersebut dihadiri sejumlah tokoh nasional dan akademisi, di antaranya Saldi Isra, Mahfud MD, Yasonna Laoly, Zudan Arif Fakrulloh, serta Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo.
Sejumlah tokoh politik seperti Hasto Kristiyanto, Ganjar Pranowo, dan Bintang Puspayoga juga turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Pidato Megawati ini kembali menegaskan pentingnya menjaga demokrasi melalui penguatan lembaga negara, di tengah berbagai tantangan yang terus menguji kualitas penegakan hukum di Indonesia.












