Menu

Mode Gelap
Membentuk Masa Depan yang Damai: Kebebasan Pers sebagai Pilar Demokrasi dan Perlindungan Hak Asasi Aroma Busuk Pencurian Kabel Telkom Menguat, Penggalian Malam Hari Diduga Libatkan Oknum Perusahaan dan Pegawai Aktif Megawati: Lembaga Negara Dibentuk untuk Cegah Penyalahgunaan Kekuasaan Bom Militer Jenis Ranjau Darat Dimusnahkan Brimob Polda Sumut di Langkat Video Viral Diduga Isap Vape Berisi Narkoba, Kompol DK Dipatsus Propam Polda Sumut 38 Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Masih Dirawat, Polisi Periksa 31 Saksi

Sumsel

Bersekongkol Rintangi Penyidikan Korupsi Desa, Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Obstruction of Justice

badge-check


					Bersekongkol Rintangi Penyidikan Korupsi Desa, Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Obstruction of Justice Perbesar

JAGATMEDIA, PALEMBANG – Upaya merintangi penegakan hukum dalam kasus korupsi proyek instalasi komunikasi desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) akhirnya terbongkar. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dua orang tersangka dalam perkara obstruction of justice terkait proyek pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi serta instalasi informasi lokal desa.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 27 April 2026, sebagai pengembangan dari perkara korupsi proyek tersebut yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht di pengadilan.

img width="300" height="600" src=" "

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr Ketut Sumedana, menegaskan bahwa pengusutan ini berawal dari temuan penyidik saat menelusuri proses penanganan perkara utama.

“Perkara ini sebenarnya sudah sidang dan perkara pokoknya sudah inkracht, sudah putus di pengadilan. Kemudian dari perkara pokok tersebut, dalam proses penyidikan dan persidangan ada dua orang,” jelasnya dalam konferensi pers.

Dua tersangka yang ditetapkan yakni RC dan RS.

RC diketahui merupakan Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin sekaligus mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba periode Oktober 2018 hingga Juni 2023.

Sementara RS merupakan seorang advokat, awalnya, keduanya diperiksa sebagai saksi. Namun, hasil pemeriksaan mengungkap dugaan kuat keterlibatan mereka dalam upaya sistematis untuk menghambat jalannya penyidikan.

Penyidik menemukan adanya skenario yang diduga disusun secara bersama-sama untuk mengarahkan sejumlah saksi agar tidak memberikan keterangan sebenarnya kepada penyidik.

Tujuannya diduga untuk mengaburkan fakta hukum dan menghambat pengungkapan perkara korupsi yang tengah ditangani.

Modus tersebut dinilai sebagai bentuk serius perintangan proses hukum, yang dapat merusak integritas penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis.

Untuk dakwaan primair, keduanya dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara dakwaan subsidair dikenakan Pasal 22 undang-undang yang sama, yang mengatur tentang perbuatan menghalangi proses hukum dalam perkara korupsi.

Guna kepentingan penyidikan, tim kejaksaan melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026.

Tersangka RS ditahan di Rutan Kelas I Palembang. Sedangkan RC diketahui saat ini tengah menjalani hukuman dalam perkara lain.

Kasus ini menjadi sinyal tegas bahwa aparat penegak hukum tidak hanya memburu pelaku korupsi, tetapi juga pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses pengungkapan kebenaran.

Di tengah upaya pemberantasan korupsi, obstruction of justice dinilai sebagai ancaman serius karena dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Membentuk Masa Depan yang Damai: Kebebasan Pers sebagai Pilar Demokrasi dan Perlindungan Hak Asasi

3 Mei 2026 - 13:06 WIB

Aroma Busuk Pencurian Kabel Telkom Menguat, Penggalian Malam Hari Diduga Libatkan Oknum Perusahaan dan Pegawai Aktif

3 Mei 2026 - 00:12 WIB

jagatmedia

Megawati: Lembaga Negara Dibentuk untuk Cegah Penyalahgunaan Kekuasaan

2 Mei 2026 - 18:48 WIB

Video Viral Diduga Isap Vape Berisi Narkoba, Kompol DK Dipatsus Propam Polda Sumut

30 April 2026 - 23:26 WIB

Ela Afrianita Ucapkan Selamat atas Pelantikan DPD PAN Kota Palembang Periode 2024–2029

30 April 2026 - 23:05 WIB

Trending di Politik