JAGATMEDIA, PALI – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Firdaus Hasbullah, SH., MH, menyampaikan keprihatinannya atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terhadap Wakil Bupati PALI dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Ia mengatakan pihaknya menghormati langkah penegakan hukum yang sedang dilakukan Kejati Sumsel dan menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan serta pembuktian kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami prihatin atas peristiwa ini. Oleh sebab itu, kami menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan dan pembuktian kepada Kejati Sumsel sesuai dengan KUHAP,” ujar Firdaus, Rabu (3/6/2026).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa DPRD PALI akan tetap menjalankan fungsi pengawasannya guna memastikan roda pemerintahan di Kabupaten PALI tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Menurutnya, pelayanan publik kepada masyarakat tidak boleh terganggu meskipun saat ini terdapat proses hukum yang sedang berlangsung terhadap sejumlah pejabat daerah.
“Tugas kami adalah memastikan roda pemerintahan tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” katanya.
Firdaus juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Ia menegaskan bahwa setiap orang yang sedang menjalani proses hukum tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kita tetap memegang asas praduga tak bersalah. Sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, semua pihak tetap kita anggap belum bersalah. Mari kita hormati prosesnya,” tegasnya.
Diketahui, Kejati Sumsel melakukan OTT terhadap Wakil Bupati PALI dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan terkait dugaan kasus suap fee proyek. Saat ini, keduanya masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Kejati Sumsel.












