Menu

Mode Gelap
Anak Terisak di Samping Jenazah Ayah, Tragedi Terduga Pencurian Ayam Berujung Maut Tuai Keprihatinan Ayah dan Anak Ditangkap, Satres Narkoba Polres Aceh Barat Ungkap Tiga Kasus Ganja dan Sabu Dana Revitalisasi Sekolah Aceh Barat Disorot, Kepala Sekolah Mengaku Hanya Diminta Tanda Tangan Polres Aceh Singkil Gelar KRYD, Patroli dan Pemeriksaan Kendaraan Cegah Gangguan Kamtibmas Peredaran Narkoba di Aceh Barat Kian Mengkhawatirkan, Generasi Muda Jadi Target Bandar Syafrial Iye Tagih Janji Mualem Terkait Penyelesaian Sengketa Lahan dan Realisasi Plasma Di Aceh Singkil

Sumsel

Wakil Ketua DPRD PALI Prihatin atas OTT Kejati Sumsel, Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum

badge-check


					Wakil Ketua DPRD PALI Prihatin atas OTT Kejati Sumsel, Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum Perbesar

JAGATMEDIA, PALI – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Firdaus Hasbullah, SH., MH, menyampaikan keprihatinannya atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terhadap Wakil Bupati PALI dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.

Ia mengatakan pihaknya menghormati langkah penegakan hukum yang sedang dilakukan Kejati Sumsel dan menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan serta pembuktian kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami prihatin atas peristiwa ini. Oleh sebab itu, kami menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan dan pembuktian kepada Kejati Sumsel sesuai dengan KUHAP,” ujar Firdaus, Rabu (3/6/2026).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa DPRD PALI akan tetap menjalankan fungsi pengawasannya guna memastikan roda pemerintahan di Kabupaten PALI tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Menurutnya, pelayanan publik kepada masyarakat tidak boleh terganggu meskipun saat ini terdapat proses hukum yang sedang berlangsung terhadap sejumlah pejabat daerah.

“Tugas kami adalah memastikan roda pemerintahan tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” katanya.

Firdaus juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Ia menegaskan bahwa setiap orang yang sedang menjalani proses hukum tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kita tetap memegang asas praduga tak bersalah. Sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, semua pihak tetap kita anggap belum bersalah. Mari kita hormati prosesnya,” tegasnya.

Diketahui, Kejati Sumsel melakukan OTT terhadap Wakil Bupati PALI dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan terkait dugaan kasus suap fee proyek. Saat ini, keduanya masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Kejati Sumsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PDIP Minta Data Kader yang Terlibat Program MBG, Surati Kepala BGN

1 Juli 2026 - 09:49 WIB

Terdakwa Korupsi Pengadaan APAR Karhutla di Muratara Titipkan Uang Pengganti Rp348,5 Juta

24 Juni 2026 - 22:05 WIB

Petani di Musi Rawas Diserang Beruang Saat Hendak ke Kebun, Alami Luka Serius

24 Juni 2026 - 20:14 WIB

Danramil Pulau Pinang Lahat Klarifikasi Video Viral Koperasi Desa Merah Putih, Tegaskan Dana Termin Disalurkan Sesuai Progres Pekerjaan

22 Juni 2026 - 22:36 WIB

Diduga Kebal Hukum! Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir Beroperasi Terang-terangan, Aparat Diminta Bertindak Tegas

21 Juni 2026 - 13:17 WIB

Trending di Sumsel