Menu

Mode Gelap
Empat Pemuda Jadi Garda Terdepan Fardhu Kifayah, Warga Dusun Babatan Rasakan Manfaat Gotong Royong Usai Periksa Belasan Saksi, Polri Tetapkan DR dan FA sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU Program Jemput Bola Anak Putus Sekolah Berlanjut, Kecamatan Selangit Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah SMPN 1 Lubuk Linggau Klarifikasi Video Viral, Sekolah Tegaskan Bukan Kasus Perundungan Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Jaksa Agung Sebut Demi Jaga Integritas Penegakan Hukum Dukung Program Pemkot Palembang, YBH Sumsel Berkeadilan Gelar Bimtek Layanan Hukum Gratis di 18 Kecamatan

Sumsel

Wakil Ketua DPRD PALI Prihatin atas OTT Kejati Sumsel, Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum

badge-check


					Wakil Ketua DPRD PALI Prihatin atas OTT Kejati Sumsel, Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum Perbesar

JAGATMEDIA, PALI – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Firdaus Hasbullah, SH., MH, menyampaikan keprihatinannya atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terhadap Wakil Bupati PALI dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.

Ia mengatakan pihaknya menghormati langkah penegakan hukum yang sedang dilakukan Kejati Sumsel dan menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan serta pembuktian kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami prihatin atas peristiwa ini. Oleh sebab itu, kami menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan dan pembuktian kepada Kejati Sumsel sesuai dengan KUHAP,” ujar Firdaus, Rabu (3/6/2026).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa DPRD PALI akan tetap menjalankan fungsi pengawasannya guna memastikan roda pemerintahan di Kabupaten PALI tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Menurutnya, pelayanan publik kepada masyarakat tidak boleh terganggu meskipun saat ini terdapat proses hukum yang sedang berlangsung terhadap sejumlah pejabat daerah.

“Tugas kami adalah memastikan roda pemerintahan tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” katanya.

Firdaus juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Ia menegaskan bahwa setiap orang yang sedang menjalani proses hukum tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kita tetap memegang asas praduga tak bersalah. Sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, semua pihak tetap kita anggap belum bersalah. Mari kita hormati prosesnya,” tegasnya.

Diketahui, Kejati Sumsel melakukan OTT terhadap Wakil Bupati PALI dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan terkait dugaan kasus suap fee proyek. Saat ini, keduanya masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Kejati Sumsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PDIP Minta Data Kader yang Terlibat Program MBG, Surati Kepala BGN

1 Juli 2026 - 09:49 WIB

Terdakwa Korupsi Pengadaan APAR Karhutla di Muratara Titipkan Uang Pengganti Rp348,5 Juta

24 Juni 2026 - 22:05 WIB

Petani di Musi Rawas Diserang Beruang Saat Hendak ke Kebun, Alami Luka Serius

24 Juni 2026 - 20:14 WIB

Danramil Pulau Pinang Lahat Klarifikasi Video Viral Koperasi Desa Merah Putih, Tegaskan Dana Termin Disalurkan Sesuai Progres Pekerjaan

22 Juni 2026 - 22:36 WIB

Diduga Kebal Hukum! Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir Beroperasi Terang-terangan, Aparat Diminta Bertindak Tegas

21 Juni 2026 - 13:17 WIB

Trending di Sumsel