JAGATMEDIA, ACEH BARAT – Pengelolaan dana revitalisasi sekolah senilai miliaran rupiah di Kabupaten Aceh Barat menjadi sorotan. Program yang dibiayai melalui anggaran negara itu diduga tidak sepenuhnya dikelola oleh pihak sekolah, meski secara aturan kepala sekolah memiliki kewenangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah pihak mengungkap adanya orang tertentu yang disebut ikut mengendalikan pengelolaan dana revitalisasi. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pelaksanaan program yang seharusnya dijalankan melalui mekanisme swakelola sekolah.
Salah seorang kepala sekolah yang enggan disebutkan namanya mengaku praktik di lapangan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Realitanya di lapangan bukan seperti itu. Dana turun, tapi yang pegang bukan kami. Ada orang yang ditunjuk. Kami hanya disuruh tanda tangan. Ini jelas permainan,” ujarnya.
Ia menambahkan, di kalangan kepala sekolah bahkan muncul istilah “UUD” atau “Ujung-Ujungnya Duit” untuk menggambarkan dugaan praktik dalam pengelolaan program tersebut.
“Penunjukan orang tertentu itu tujuannya agar proyek bisa diatur. Ada fee-nya. Kami cuma jadi tameng,” tambahnya.
Menanggapi dugaan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Aceh Barat, Irwan, M.Si, membantah adanya praktik yang tidak sesuai aturan. Saat dikonfirmasi pada Kamis (23/7/2026), ia menegaskan bahwa pelaksanaan program dilakukan melalui mekanisme swakelola.
“Itu swakelola sekolah,” kata Irwan singkat.
Namun, jawaban tersebut dinilai belum menjelaskan secara rinci mekanisme pengelolaan dana di tingkat sekolah, termasuk siapa yang berwenang mengelola anggaran selama pelaksanaan proyek berlangsung.
Seorang guru di Aceh Barat juga mempertanyakan penerapan sistem swakelola yang dimaksud. Menurutnya, apabila benar menggunakan mekanisme swakelola, maka pihak sekolah seharusnya memegang kendali penuh terhadap pengelolaan anggaran.
“Swakelola yang mana? Kalau benar swakelola, kenapa kepala sekolah tidak pegang uangnya? Kenapa ada orang luar yang tiba-tiba jadi pelaksana? Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan,” ujarnya.
Sorotan serupa datang dari Pemerhati Pendidikan Aceh Barat, Safwan. Ia mendesak Dinas Pendidikan membuka seluruh data terkait pelaksanaan program revitalisasi sekolah, termasuk surat keputusan (SK) tim pelaksana, Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga bukti belanja di setiap sekolah penerima bantuan.
“Kalau memang swakelola, tunjukkan SK penunjukan tim, RAB, dan bukti belanja per sekolah. Jangan sampai dana miliaran ini hanya menjadi bancakan pihak tertentu,” tegas Safwan.
Safwan juga meminta Inspektorat dan aparat penegak hukum (APH) melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran tersebut.
“Jangan tunggu ada laporan dulu. Kalau ada indikasi kepala sekolah hanya menjadi stempel, itu sudah masuk persoalan serius karena menyangkut uang negara,” desaknya.
Di sisi lain, pihak sekolah berharap pengelolaan dana revitalisasi pada program berikutnya benar-benar dikembalikan kepada sekolah sesuai ketentuan. Mereka menilai sekolah lebih memahami kebutuhan pembangunan karena mengetahui langsung kondisi sarana dan prasarana yang memerlukan perbaikan.
“Kami siap bertanggung jawab. Kami yang tahu atap mana yang bocor, WC mana yang rusak. Jangan jadikan kami tameng untuk proyek orang lain,” ujar sumber tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Aceh Barat belum mempublikasikan daftar sekolah penerima bantuan, nama pelaksana kegiatan, maupun rincian penggunaan dana revitalisasi. Karena itu, publik masih menunggu keterbukaan informasi untuk memastikan pelaksanaan program tersebut berjalan sesuai ketentuan dan prinsip akuntabilitas. Pertanyaan yang kini mengemuka adalah apakah klaim “swakelola sekolah” dapat dibuktikan melalui dokumen dan data yang terbuka kepada masyarakat.
Editor : Lina
Sejak Juni 2026, menjadi bagian dari Jagat Media dengan area peliputan Aceh Barat dan sekitarnya. Mengulas beragam topik, mulai dari politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis, hingga berbagai peristiwa penting yang berkembang di tingkat lokal, nasional, dan internasional.











