Menu

Mode Gelap
STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Sambut Mahasiswa Perdana Magister Ekonomi Syariah Penanganan ODGJ di Ujong Nga Samatiga Jadi Contoh Pemenuhan Hak Dasar Warga Aksi Damai Ojol Palembang Diundur ke 28 September, ADO Soroti Dampak Karhutla Ketua DPC GANI Aceh Barat, Tousi Ajak Masyarakat Memerangi Narkoba Diduga Melanggar Perwali Kota Palembang, Bangunan Depan SPPG Tangga Takat Disorot Lundu Panjaitan Beri Pesan ke Pengurus PPPT: Sekali Layar Terkembang, Pantang Surut Kembali

Hukum

Surat Tanah Rp 5 Juta di Atas Lahan Terlarang: Sisi Gelap Governance Desa Pulau Kabal

badge-check


					Surat Tanah Rp 5 Juta di Atas Lahan Terlarang: Sisi Gelap Governance Desa Pulau Kabal Perbesar

JAGATMEDIA, OGAN ILIR – Persoalan tata kelola pemerintahan di Desa Pulau Kabal, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, kian melebar. Setelah dilaporkannya dugaan ketidakjelasan pelayanan publik dan transparansi Dana Desa ke level kementerian hingga aparat penegak hukum, kini muncul temuan baru mengenai dugaan pungutan liar dalam penerbitan dokumen pertanahan di kawasan terlarang, Jumat (25/7/2026).

Berdasarkan keterangan dan aduan terbaru dari warga setempat, Kepala Desa Pulau Kabal diduga memungut biaya hingga Rp5 juta per kepala keluarga. Pungutan tersebut ditengarai sebagai syarat untuk penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) atau dokumen penguasaan lahan. Celakanya, objek tanah yang dibuatkan dokumen legalitas formal tersebut disinyalir berada di atas kawasan greenbelt atau jalur hijau.

“Warga diminta menyerahkan sejumlah uang dengan dalih pengurusan administrasi surat tanah. Nominalnya mencapai Rp5 juta per KK. Padahal, lahan yang ditunjuk itu masuk dalam area jalur hijau yang seharusnya steril dari penguasaan perorangan maupun alih fungsi,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya demi alasan keselamatan.

Pungutan tersebut tidak hanya memberatkan ekonomi warga, tetapi juga menyisakan masalah hukum jangka panjang. Penguasaan tanah dan penerbitan dokumen administrasi di atas kawasan jalur hijau bertentangan dengan kaidah penataan ruang dan peraturan perundang-undangan pertanahan.

Rantai Pelanggaran Terstruktur

Jika dugaan ini terbukti, penetapan tarif serta penerbitan dokumen tanah di kawasan jalur hijau oleh pihak desa mengindikasikan dua lapis pelanggaran berat sekaligus. Pertama, adanya penyalahgunaan wewenang (abuse of power) untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain melalui praktik pungutan liar. Kedua, pelanggaran terhadap hukum tata ruang dan pertanahan.

Penerbitan surat keterangan oleh pejabat desa atas lahan yang secara tata ruang berstatus jalur hijau dinilai cacat hukum sejak awal. Langkah semacam ini berpotensi memicu konflik agraria dan kerugian finansial masyarakat yang membayarkan uang tanpa kepastian legalitas.

Temuan ini kian memperkuat eskalasi aduan warga Desa Pulau Kabal sebelumnya. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, warga telah melayangkan surat pengaduan resmi kepada Presiden RI, Kementerian Dalam Negeri, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan).

Aduan tersebut menyoroti berbagai kejanggalan, mulai dari Kantor Desa Pulau Kabal yang mangkrak dan tidak berfungsi sebagai pusat pelayanan, transparansi alokasi Dana Desa yang minim, hingga sengketa tapal batas wilayah yang tak kunjung usai dengan Kabupaten Muara Enim.

Desakan Audit dan Uji Petik

Rentetan persoalan di Desa Pulau Kabal ini memicu desakan agar Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Inspektorat tidak tinggal diam. Penegakan hukum dan audit lapangan (on-the-spot audit) secara menyeluruh mendesak dilakukan untuk memastikan apakah Desa Pulau Kabal menjalankan tata kelola secara sah atau telah tenggelam dalam praktik maladministrasi yang terstruktur.

“Sangat tidak logis apabila pelayanan administrasi desa lumpuh, tetapi terdapat aktivitas penerbitan surat tanah bertarif fantastis di area yang melanggar tata ruang. Ini bukan lagi sekadar persoalan efektivitas pelayanan publik, melainkan sudah mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dan pungli,” tegas warga.

Masyarakat menuntut Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera memanggil pihak-pihak terkait, memverifikasi dokumen pertanahan yang telah diterbitkan, serta melacak aliran dana hasil dugaan pungutan tersebut. Selain itu, kejelasan status batas wilayah dan legalitas pembentukan desa harus dibuka secara transparan kepada publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait terhadap dugaan pungutan liar surat tanah di jalur hijau maupun kelanjutan dari aduan warga tersebut. Upaya konfirmasi terus dilakukan demi menjaga keberimbangan berita sesuai prinsip dasar jurnalistik.

Editor : Lina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jurnalis Diduga Dihalangi Saat Liputan Sidak Pempek Yudi, Jagat Media Kertanegara Tempuh Jalur Hukum

16 September 2026 - 17:10 WIB

Persadin NTB Perkuat Sinergi dengan BPN Lombok Tengah, Komitmen Kawal Kepastian Hukum Pertanahan

14 September 2026 - 18:27 WIB

Manajer SPBU Bayung Lencir “Y” Terlibat Pengaturan Lansir dan Penimbunan BBM Subsidi

14 September 2026 - 11:35 WIB

Apel Kamtibmas, Polsek Ilir Timur II Gandeng Ormas Antisipasi Konvoi dan Balap Liar

12 September 2026 - 23:59 WIB

Polda NTB Matangkan Skema Pengamanan MotoGP Mandalika 2026 Usai Rakor dengan Mabes Polri

9 September 2026 - 21:30 WIB

Trending di Hukum