Menu ✖

Mode Gelap
Istiqomah Kawal Ulama, Forum Cakar Sriwijaya Jaga Keamanan Dan Kondusivitas Maulid Hingga Selesai Treatrikal perjuangan pahlawan Aceh Cut Nyak Dhien memukau ribuan penonton dalam HUT ke-438 Kota Meulaboh Ketua PD IWO Aceh Barat Apresiasi Kemeriahaan HUT Meulaboh Ke-438 Jep Kupi Khop Semarakkan Hut Kota Meulaboh ke- 438 Irsan Syahputra Resmi Dilantik Sebagai Ketua Pemuda Gampong Gampa Periode 2026-2030 Polsek Ilir Timur II Gelar Bakti Kebersihan, Libatkan Tiga Organisasi Kemasyarakatan

Hukum

Jurnalis Diduga Dihalangi Saat Liputan Sidak Pempek Yudi, Jagat Media Kertanegara Tempuh Jalur Hukum

badge-check


					Jurnalis Diduga Dihalangi Saat Liputan Sidak Pempek Yudi, Jagat Media Kertanegara Tempuh Jalur Hukum Perbesar

JAGATMEDIA, PALEMBANG – Jagat Media Kertanegara menyatakan akan menempuh jalur hukum menyusul dugaan penghalangan terhadap jurnalisnya saat melakukan peliputan inspeksi mendadak (sidak) di rumah produksi Pempek Yudi, Jalan KH Balqi Lorong Banten Dua, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Jagat Media Kertanegara, Galih Nugraha, S.Sos., dalam konferensi pers bersama awak media di Kantor Jagat Media Kertanegara, Jalan Mangkubumi, 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Rabu (16/9/2026).

Konferensi pers digelar terkait dugaan penghalangan terhadap jurnalis Jagat Media Kertanegara, Hotman Ferizal Saragih, ketika menjalankan tugas jurnalistik dengan mendokumentasikan kegiatan sidak di lokasi usaha tersebut pada Selasa (15/9/2026).

Galih menjelaskan, sidak tersebut dilakukan oleh Camat Seberang Ulu II, Oscar, S.Sos., M.Si., bersama perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) serta Satpol PP Kota Palembang. Kegiatan itu turut didampingi Lurah 16 Ulu.

“Sidak tersebut dilakukan oleh Camat bersama DLHK dan Satpol PP Kota Palembang, didampingi Lurah 16 Ulu di Rumah Produksi Pempek Yudi yang berlokasi di Jalan KH Balqi Lorong Banten Dua, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II,” kata Galih.

Menurut Galih, persoalan muncul ketika jurnalis Jagat Media Kertanegara mengambil gambar dan dokumentasi kegiatan sidak tersebut.

Ia menyebut terjadi dugaan tindakan penghalangan yang diduga dilakukan oleh pihak pemilik usaha.

“Saat jurnalis Jagat Media Kertanegara mengambil gambar atau dokumentasi, diduga terjadi penghalangan yang dilakukan oleh pemilik usaha tersebut,” ungkapnya.

Atas peristiwa tersebut, Galih menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan menyerahkan penanganan persoalan kepada kuasa hukum.

“Selanjutnya terkait permasalahan ini, kami menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum kami atas nama Febriansyah, S.H., dan rekan, sesuai dengan UU Pers dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Galih.

Jagat Media Kertanegara menyatakan langkah hukum tersebut ditempuh untuk memastikan pelaksanaan tugas jurnalistik tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor : Lina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gasak Motor Vario Senilai 27 Juta, Pelaku Curat Asal OKU Selatan Diringkus Team Singo Layo

5 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Polsek Ilir Timur II Bersama Ormas Gelar Patroli Kamtibmas Malam Minggu

4 Oktober 2026 - 00:17 WIB

Razia Gabungan di Lapas Tanjung Raja, HP dan Narkoba Nihil, 20 Warga Binaan Negatif Tes Urine

23 September 2026 - 11:32 WIB

Video Asusila Dua Pria di Leuwiliang Bogor Viral, Kasus Ditangani Polisi

21 September 2026 - 15:35 WIB

Pegawai Inspektorat OKI Tewas Ditikam di Kantin PMD, Terduga Pelaku Diamankan

21 September 2026 - 14:50 WIB

Trending di Hukum