Menu

Mode Gelap
STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Sambut Mahasiswa Perdana Magister Ekonomi Syariah Penanganan ODGJ di Ujong Nga Samatiga Jadi Contoh Pemenuhan Hak Dasar Warga Aksi Damai Ojol Palembang Diundur ke 28 September, ADO Soroti Dampak Karhutla Ketua DPC GANI Aceh Barat, Tousi Ajak Masyarakat Memerangi Narkoba Diduga Melanggar Perwali Kota Palembang, Bangunan Depan SPPG Tangga Takat Disorot Lundu Panjaitan Beri Pesan ke Pengurus PPPT: Sekali Layar Terkembang, Pantang Surut Kembali

Hukum

Jurnalis Diduga Dihalangi Saat Liputan Sidak Pempek Yudi, Jagat Media Kertanegara Tempuh Jalur Hukum

badge-check


					Jurnalis Diduga Dihalangi Saat Liputan Sidak Pempek Yudi, Jagat Media Kertanegara Tempuh Jalur Hukum Perbesar

JAGATMEDIA, PALEMBANG – Jagat Media Kertanegara menyatakan akan menempuh jalur hukum menyusul dugaan penghalangan terhadap jurnalisnya saat melakukan peliputan inspeksi mendadak (sidak) di rumah produksi Pempek Yudi, Jalan KH Balqi Lorong Banten Dua, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Jagat Media Kertanegara, Galih Nugraha, S.Sos., dalam konferensi pers bersama awak media di Kantor Jagat Media Kertanegara, Jalan Mangkubumi, 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Rabu (16/9/2026).

Konferensi pers digelar terkait dugaan penghalangan terhadap jurnalis Jagat Media Kertanegara, Hotman Ferizal Saragih, ketika menjalankan tugas jurnalistik dengan mendokumentasikan kegiatan sidak di lokasi usaha tersebut pada Selasa (15/9/2026).

Galih menjelaskan, sidak tersebut dilakukan oleh Camat Seberang Ulu II, Oscar, S.Sos., M.Si., bersama perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) serta Satpol PP Kota Palembang. Kegiatan itu turut didampingi Lurah 16 Ulu.

“Sidak tersebut dilakukan oleh Camat bersama DLHK dan Satpol PP Kota Palembang, didampingi Lurah 16 Ulu di Rumah Produksi Pempek Yudi yang berlokasi di Jalan KH Balqi Lorong Banten Dua, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II,” kata Galih.

Menurut Galih, persoalan muncul ketika jurnalis Jagat Media Kertanegara mengambil gambar dan dokumentasi kegiatan sidak tersebut.

Ia menyebut terjadi dugaan tindakan penghalangan yang diduga dilakukan oleh pihak pemilik usaha.

“Saat jurnalis Jagat Media Kertanegara mengambil gambar atau dokumentasi, diduga terjadi penghalangan yang dilakukan oleh pemilik usaha tersebut,” ungkapnya.

Atas peristiwa tersebut, Galih menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan menyerahkan penanganan persoalan kepada kuasa hukum.

“Selanjutnya terkait permasalahan ini, kami menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum kami atas nama Febriansyah, S.H., dan rekan, sesuai dengan UU Pers dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Galih.

Jagat Media Kertanegara menyatakan langkah hukum tersebut ditempuh untuk memastikan pelaksanaan tugas jurnalistik tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor : Lina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Persadin NTB Perkuat Sinergi dengan BPN Lombok Tengah, Komitmen Kawal Kepastian Hukum Pertanahan

14 September 2026 - 18:27 WIB

Manajer SPBU Bayung Lencir “Y” Terlibat Pengaturan Lansir dan Penimbunan BBM Subsidi

14 September 2026 - 11:35 WIB

Apel Kamtibmas, Polsek Ilir Timur II Gandeng Ormas Antisipasi Konvoi dan Balap Liar

12 September 2026 - 23:59 WIB

Polda NTB Matangkan Skema Pengamanan MotoGP Mandalika 2026 Usai Rakor dengan Mabes Polri

9 September 2026 - 21:30 WIB

Imbau pelajar wajib helm SNI dan jauhi knalpot brong, Kanit Gakkum Satlantas Lombok Tengah ingatkan keselamatan berkendara

8 September 2026 - 15:58 WIB

Trending di Hukum