Jagatmediakertanegara, Palembang – Ketidakhadiran Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Teddy Meilwansyah, dalam sidang perkara indikasi dugaan suap proyek Pokir dan Dinas PUPR OKU di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (7 April 2026), memicu kritik dari kalangan aktivis mahasiswa.
Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Palembang yang sementara berlokasi di Museum Tekstil membahas indikasi dugaan proyek Pokir senilai sekitar Rp35 miliar.
Dalam perkara tersebut, mencuat dugaan adanya fee sebesar 20 persen untuk oknum DPRD dan 2 persen untuk oknum Dinas PUPR, serta temuan uang sekitar Rp2,6 miliar dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS), Andi Leo, S.T., M.H., mendesak jaksa KPK untuk bertindak tegas jika yang bersangkutan kembali tidak memenuhi panggilan persidangan.
“Kalau sudah dipanggil secara patut tetapi tetap tidak hadir, maka jemput paksa adalah langkah yang wajib dilakukan. Jangan sampai jabatan kepala daerah memberi kesan seolah bisa mengabaikan marwah pengadilan,” tegas Andi Leo kepada media, (08/04/2026).
Ia menilai, persoalan ini bukan sekadar ketidakhadiran seorang saksi, melainkan berkaitan langsung dengan kredibilitas dan wibawa proses persidangan dalam perkara dugaan fee proyek bernilai miliaran rupiah yang menjadi sorotan publik di Sumatera Selatan.
“Jangan sampai proses hukum terkesan berjalan lambat hanya karena saksi yang memiliki posisi strategis tidak kunjung hadir. Semua orang sama di depan hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Andi Leo menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya perkara hingga tuntas, guna memastikan proses hukum tidak berhenti hanya pada pelaksana teknis.
“Kami akan terus mengawal sampai ke akar. Hukum tidak boleh berhenti di tengah jalan, apalagi jika masih ada indikasi dugaan keterlibatan pihak-pihak lain,” pungkasnya.
Perkara ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan KPK terkait indikasi dugaan fee proyek Pokir DPRD dan Dinas PUPR OKU, yang kemudian berkembang menjadi sorotan terhadap proses penganggaran hingga dugaan aliran dana dalam proyek infrastruktur daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, termasuk dari Bupati OKU Teddy Meilwansyah maupun Pemerintah Kabupaten OKU.












1 Komentar
KPK harus tegas dong