Jagatmediakertanegara, Palembang – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Dalam operasi terbaru, aparat berhasil menangkap seorang pria berinisial F (28) di wilayah Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, dengan barang bukti sabu seberat 1.017,5 gram atau lebih dari satu kilogram.
Pengungkapan kasus ini dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba melakukan penyelidikan mendalam untuk mengidentifikasi pelaku sekaligus memetakan pola operasinya.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 14.45 WIB melalui metode penyamaran (undercover buy). Petugas berpura-pura menjadi pembeli yang memesan satu kilogram sabu dari tersangka.
Setelah kesepakatan terjadi, pertemuan berlangsung di Jalan PMD, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar. Saat tersangka menyerahkan paket narkotika, tim langsung melakukan penyergapan dan mengamankannya di lokasi.
Tersangka tidak bisa mengelak setelah petugas menemukan barang bukti sabu yang disimpan dalam sebuah kantong belanja (goodie bag).
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel, HM Syeh Kopek, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur dari tim di lapangan.
“Kami bergerak cepat setelah memastikan keberadaan barang bukti. Penindakan dilakukan secara terukur agar tersangka tidak memiliki celah untuk melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” ujarnya.
Dalam penggeledahan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 1 paket sabu seberat 1.017,5 gram
- 1 unit handphone iPhone 12 Pro Max
- 1 unit sepeda motor Honda Vario BG 4016 AEL
- 1 kantong goodie bag sebagai tempat penyimpanan
Seluruh barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa tersangka berperan sebagai pengedar dalam jaringan narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. ketentuan pidana terbaru dalam UU No. 1 Tahun 2023 dan UU No. 1 Tahun 2026. Dengan barang bukti dalam jumlah besar, tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku tanpa pandang bulu. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas keamanan daerah,” tegasnya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi, sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan secara efektif.
Penyitaan sabu lebih dari satu kilogram ini dinilai memiliki dampak signifikan, karena berpotensi mencegah peredaran ribuan dosis narkotika di tengah masyarakat.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk mengidentifikasi pemasok utama di balik tersangka.
Keberhasilan ini kembali menjadi bukti keseriusan Polda Sumatera Selatan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke level jaringan distribusi. Langkah tegas ini sekaligus menjadi peringatan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah Sumatera Selatan.











