JAGATMEDIA, PALEMBANG – Dugaan tindakan kekerasan yang melibatkan Dekan Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) memasuki tahap klarifikasi. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II menyatakan telah menerima informasi terkait dugaan tersebut dan meminta klarifikasi kepada pihak UMP.
Hal itu disampaikan LLDIKTI II melalui surat Nomor 2507/DST/L.2/HM.02.01/2026 tertanggal 26 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Pimpinan Redaksi Jagat Media.
Dalam surat tersebut, LLDIKTI II menyebut telah menerima informasi mengenai peristiwa yang melibatkan Dekan Fakultas Teknik UMP dengan seorang mahasiswa. Informasi tersebut diperoleh antara lain dari pemberitaan sejumlah media dan surat konfirmasi yang diterima LLDIKTI II pada 18 Agustus 2026.
LLDIKTI II kemudian meminta klarifikasi kepada pimpinan UMP melalui surat tertanggal 18 Agustus 2026. Pihak universitas selanjutnya menyampaikan hasil investigasi internal melalui surat tertanggal 24 Agustus 2026.
Meski demikian, LLDIKTI II menyatakan proses telaah masih berlangsung, termasuk memastikan penanganan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).
LLDIKTI II juga menegaskan bahwa setiap dugaan tindakan yang berpotensi mengarah pada kekerasan fisik maupun psikis terhadap mahasiswa dipandang serius.
Perguruan tinggi, menurut LLDIKTI II, memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan dengan mahasiswa melalui mekanisme yang beretika dan bermartabat.
JAGAT MEDIA MINTA PENANGANAN TRANSPARAN
Menanggapi perkembangan tersebut, Jagat Media meminta UMP memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, transparan, dan bebas dari intervensi.
Perlindungan terhadap mahasiswa serta pihak-pihak yang terlibat juga perlu menjadi perhatian selama proses pemeriksaan berlangsung, termasuk memastikan tidak adanya tekanan atau intimidasi.
Jagat Media juga meminta UMP mempertimbangkan langkah yang proporsional terhadap posisi pejabat yang sedang diperiksa apabila terdapat potensi konflik kepentingan atau hal lain yang dapat mengganggu independensi pemeriksaan.
Langkah tersebut, apabila dilakukan, tidak dapat dimaknai sebagai vonis bersalah, melainkan sebagai bentuk kehati-hatian institusi selama proses pemeriksaan berlangsung.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan pelanggaran, UMP diharapkan memberikan penjelasan secara proporsional dengan tetap menghormati hak dan nama baik semua pihak.
LLDIKTI II BUKA KEMUNGKINAN TINDAK LANJUT
Dalam surat tanggapannya, LLDIKTI II menyebut adanya kemungkinan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku apabila hasil telaah menemukan pelanggaran.
Tindak lanjut tersebut dapat berupa permintaan kepada perguruan tinggi untuk melakukan penanganan sesuai aturan dan ketentuan kepegawaian, termasuk kemungkinan pemberian sanksi administratif sesuai kewenangan institusi dan/atau badan penyelenggara.
Jagat Media menilai perkembangan ini menjadi momentum bagi UMP untuk memastikan mekanisme internal kampus berjalan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk itu, Jagat Media meminta UMP memastikan tiga hal, yakni pemeriksaan yang objektif dan transparan, perlindungan terhadap mahasiswa selama proses berlangsung, serta keputusan yang proporsional berdasarkan hasil pemeriksaan.
Publik kini menunggu perkembangan penanganan persoalan tersebut. UMP diharapkan dapat menyelesaikannya berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku, dengan tetap menghormati privasi mahasiswa serta asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan.
Editor : Lina
Menjadi bagian dari Jagat Media sejak April 2026. Berpengalaman meliput beragam isu, termasuk politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis, serta berbagai peristiwa di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.











