Menu

Mode Gelap
Wielly Atina Sari Dilaporkan Hilang, Polsek Ngimbang Lamongan Minta Bantuan Masyarakat Jurnalis Diduga Dihalangi Saat Liputan Sidak Pempek Yudi, Jagat Media Kertanegara Tempuh Jalur Hukum Sudah Diperintahkan Tutup, Pempek Yudi Diduga Tetap Produksi, Camat Turun Tangan Persadin NTB Perkuat Sinergi dengan BPN Lombok Tengah, Komitmen Kawal Kepastian Hukum Pertanahan Tiga Organisasi Pers Sampaikan Surat Permohonan RDP ke DPRD Kabupaten Toba Sekda Aceh Singkil Tegaskan ASN Wajib Jaga Integritas, Jauhi Narkoba, Judi Online dan Pinjol

Peristiwa

Balita 4 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pria 41 Tahun Ditangkap Polisi di Aceh Besar

badge-check


					Balita 4 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pria 41 Tahun Ditangkap Polisi di Aceh Besar Perbesar

JAGATMEDIA, ACEH BESAR – Polisi menangkap seorang pria berinisial QZ (41), warga Aceh Besar, yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia empat tahun.

QZ ditangkap personel Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh di sebuah bengkel di Desa Ajuen, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (20/8/2026) siang.

Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dziha Fezuono membenarkan penangkapan tersebut.

“Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi alat bukti serta mengungkap perkara secara menyeluruh,” kata Kompol Dziha.

Kasus Terungkap dari Perubahan Perilaku Korban

Kasus tersebut mulai terungkap pada akhir November 2025 setelah ibu korban melihat perubahan perilaku pada anaknya.

Pada Minggu (30/11/2025) malam, ibu korban kemudian berbicara dengan anaknya secara perlahan. Dalam kesempatan tersebut, korban mengungkapkan bahwa dirinya diduga mengalami tindakan kekerasan seksual yang dilakukan secara berulang.

Atas kejadian tersebut, ibu korban kemudian membuat laporan resmi ke Polresta Banda Aceh pada 11 Desember 2025.

Polisi Lakukan Penyidikan

Setelah menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Penyidik juga melakukan pemeriksaan medis serta melibatkan ahli dalam proses penanganan perkara.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan QZ hingga akhirnya melakukan penangkapan di sebuah bengkel di Desa Ajuen, Kecamatan Peukan Bada.

QZ diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya menjalani proses penyidikan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Kompol Dziha mengatakan, proses penanganan perkara masih berlangsung untuk melengkapi alat bukti serta mengungkap perkara secara menyeluruh.

“Kami memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum dan kepentingan terbaik bagi korban,” pungkasnya.

Polisi belum mengungkap secara rinci motif maupun seluruh rangkaian dugaan perbuatan yang dilakukan pelaku karena proses penyidikan masih berlangsung.

Editor : Lina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wielly Atina Sari Dilaporkan Hilang, Polsek Ngimbang Lamongan Minta Bantuan Masyarakat

16 September 2026 - 20:51 WIB

Tiga Organisasi Pers Sampaikan Surat Permohonan RDP ke DPRD Kabupaten Toba

14 September 2026 - 18:17 WIB

Diduga Home Industri Pempek Yudi Banten Dua, Abaikan Surat Peringatan Penutupan Tempat Usaha Lurah 16 Ulu.

14 September 2026 - 14:05 WIB

Babe Herlan Dorong Biaya SLF Hotel di Sumsel Lebih Rasional

14 September 2026 - 00:23 WIB

Dugaan Kekerasan Berujung Meninggalnya Warga di Merah Mata Masih Menyisakan Sejumlah Pertanyaan

13 September 2026 - 20:05 WIB

Trending di Peristiwa