JAGATMEDIA, ACEH BESAR – Polisi menangkap seorang pria berinisial QZ (41), warga Aceh Besar, yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia empat tahun.
QZ ditangkap personel Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh di sebuah bengkel di Desa Ajuen, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (20/8/2026) siang.
Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dziha Fezuono membenarkan penangkapan tersebut.
“Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi alat bukti serta mengungkap perkara secara menyeluruh,” kata Kompol Dziha.
Kasus Terungkap dari Perubahan Perilaku Korban
Kasus tersebut mulai terungkap pada akhir November 2025 setelah ibu korban melihat perubahan perilaku pada anaknya.
Pada Minggu (30/11/2025) malam, ibu korban kemudian berbicara dengan anaknya secara perlahan. Dalam kesempatan tersebut, korban mengungkapkan bahwa dirinya diduga mengalami tindakan kekerasan seksual yang dilakukan secara berulang.
Atas kejadian tersebut, ibu korban kemudian membuat laporan resmi ke Polresta Banda Aceh pada 11 Desember 2025.
Polisi Lakukan Penyidikan
Setelah menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Penyidik juga melakukan pemeriksaan medis serta melibatkan ahli dalam proses penanganan perkara.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan QZ hingga akhirnya melakukan penangkapan di sebuah bengkel di Desa Ajuen, Kecamatan Peukan Bada.
QZ diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya menjalani proses penyidikan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Kompol Dziha mengatakan, proses penanganan perkara masih berlangsung untuk melengkapi alat bukti serta mengungkap perkara secara menyeluruh.
“Kami memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum dan kepentingan terbaik bagi korban,” pungkasnya.
Polisi belum mengungkap secara rinci motif maupun seluruh rangkaian dugaan perbuatan yang dilakukan pelaku karena proses penyidikan masih berlangsung.
Editor : Lina
Sejak Juni 2026, menjadi bagian dari Jagat Media dengan area peliputan Aceh Barat dan sekitarnya. Mengulas beragam topik, mulai dari politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis, hingga berbagai peristiwa penting yang berkembang di tingkat lokal, nasional, dan internasional.






