JAGATMEDIA, PALEMBANG – Polemik Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang, kini tidak hanya menyangkut keluhan warga maupun dugaan tindakan terhadap awak media. Sorotan mulai mengarah kepada fungsi pengawasan KPPG Kota Palembang.
Pasalnya, pihak mitra/pengelola SPPG Tangga Takat menyatakan kepada awak media bahwa dapur tersebut telah beroperasi kurang lebih selama satu tahun dan selama periode tersebut operasional berjalan seperti biasa.
Di sisi lain, ketika dikonfirmasi setelah muncul keluhan warga dan video dugaan percobaan pengambilan HP milik awak media oleh security, pihak pengelola menyatakan SPPG telah sesuai SOP dan mengaku telah diperiksa KPPG.
Namun ketika awak media meminta dasar dari pernyataan tersebut, belum ada dokumen atau data hasil pemeriksaan KPPG yang ditunjukkan kepada awak media.
Di sinilah pertanyaan publik semakin besar.
SUDAH SETAHUN BEROPERASI, LALU SIAPA YANG MENGAWASI?
Jika benar SPPG Tangga Takat telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun, maka pertanyaan berikutnya bukan hanya ditujukan kepada pengelola.
- Bagaimana mekanisme pengawasan KPPG selama SPPG tersebut beroperasi?
- Apakah pemeriksaan rutin pernah dilakukan?
- Apakah kondisi sanitasi dan pengelolaan limbah diperiksa?
- Apakah keberadaan dan fungsi IPAL diperiksa?
- Apakah terdapat catatan hasil monitoring?
- Apakah terdapat teguran atau rekomendasi perbaikan?
- Dan jika seluruhnya dinyatakan sesuai SOP, di mana dokumen hasil pemeriksaannya?
Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena pihak pengelola SPPG Tangga Takat yang menyatakan bahwa SPPG telah diperiksa KPPG.
Artinya, publik kini menunggu bukan lagi pernyataan dari mitra, tetapi konfirmasi dari pihak yang disebut melakukan pemeriksaan.
KLAIM MITRA BUKANLAH HASIL PEMERIKSAAN KPPG
Pemilik SPPG Tangga Takat, Ibu Tutuk, saat diwawancarai awak media pada Jumat (28/8/2026), menyatakan bahwa SPPG Tangga Takat telah sesuai SOP dan telah diperiksa KPPG.
“SPPG sudah sesuai SOP dan sudah diperiksa oleh KPPG. Kalau memang tidak sesuai SOP, tidak mungkin masih beroperasi,” ujar Ibu Tutuk.
Pernyataan tersebut merupakan hak pihak pengelola untuk memberikan klarifikasi.
Namun secara jurnalistik, perlu dibedakan antara klaim dari mitra dengan hasil pemeriksaan resmi dari KPPG.
Sampai saat ini, klaim tersebut belum disertai dokumen pemeriksaan yang dapat menjelaskan kapan pemeriksaan dilakukan, siapa yang memeriksa, apa saja yang diperiksa, serta bagaimana kesimpulan pemeriksaan tersebut.
Karena itu, Jagat Media tidak akan mengambil kesimpulan bahwa SPPG telah melanggar SOP. Sebaliknya, Jagat Media juga tidak dapat menjadikan pernyataan mitra sebagai bukti bahwa seluruh SOP telah terpenuhi.
KPPG-lah yang harus menjelaskan. KALAU SUDAH DIPERIKSA, APA YANG DIPERIKSA?
Pertanyaan ini menjadi semakin penting karena persoalan yang muncul bukan hanya satu.
- Warga mengeluhkan dugaan persoalan limbah dan bau menyengat.
- Sejumlah warga juga mengeluhkan kerusakan bangunan rumah di sekitar lokasi.
Kemudian muncul video yang menjadi sorotan terkait dugaan percobaan pengambilan HP milik awak media saat melakukan peliputan.
Masing-masing persoalan tersebut memang masih membutuhkan verifikasi.
Tetapi jika pengelola menyatakan telah diperiksa KPPG, maka publik berhak mengetahui apakah persoalan-persoalan yang berkaitan dengan operasional tersebut pernah menjadi bagian dari pengawasan.
Jangan sampai kata “sudah diperiksa” hanya menjadi kalimat untuk menutup pertanyaan, tetapi tidak pernah dijelaskan apa yang sebenarnya diperiksa.
JAGAT MEDIA SUDAH KIRIM SURAT KE KPPG KOTA PALEMBANG
Untuk memperoleh jawaban yang berimbang, Jagat Media telah mengirimkan surat permohonan konfirmasi kepada KPPG Kota Palembang melalui surat elektronik.
Langkah tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan resmi, antara lain mengenai status SPPG Tangga Takat, riwayat pemeriksaan atau monitoring, kepatuhan terhadap SOP, serta tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat.
Namun hingga saat ini, redaksi belum memperoleh jawaban yang dapat menjelaskan persoalan tersebut secara substantif.
Jagat Media juga mendapati bahwa kantor KPPG yang hendak didatangi untuk melakukan konfirmasi secara langsung sejak Jumat tidak terlihat menjalankan aktivitas sebagaimana yang diharapkan redaksi saat melakukan upaya konfirmasi.
Kondisi tersebut membuat redaksi berencana kembali mendatangi kantor KPPG pada Senin, 31 Agustus 2026, sekaligus menyerahkan surat permohonan konfirmasi secara fisik.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya redaksi untuk mendapatkan penjelasan langsung dan memastikan tidak ada pihak yang diberitakan tanpa diberikan kesempatan memberikan klarifikasi.
BUKAN MENUDUH ADA “PERMAINAN”, TAPI KPPG HARUS MENJAWAB
Jagat Media tidak akan gegabah menyimpulkan telah terjadi permainan, pembiaran, atau konflik kepentingan dalam pengawasan SPPG Tangga Takat.
Namun pertanyaan publik tetap sah untuk diajukan.
- Jika benar SPPG telah beroperasi kurang lebih satu tahun, bagaimana pengawasannya selama ini?
- Jika pemeriksaan memang pernah dilakukan, kapan dan apa hasilnya?
- Jika sudah sesuai SOP, apakah seluruh aspek yang kini dikeluhkan warga juga pernah diperiksa?
- Dan jika ternyata ditemukan ketidaksesuaian, mengapa persoalan tersebut baru menjadi perhatian setelah muncul keluhan warga dan pemberitaan media?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan.
Itu adalah pertanyaan yang hanya dapat dijawab oleh KPPG melalui data dan hasil pemeriksaan, bukan oleh asumsi maupun pernyataan sepihak.
VIDEO DUGAAN UPAYA AMBIL HP MENJADI TITIK AWAL KONFIRMASI
Persoalan ini mencuat semakin luas setelah muncul video yang memperlihatkan dugaan percobaan pengambilan HP milik awak media oleh security ketika peliputan berlangsung.
Jagat Media kemudian melakukan wawancara kedua kepada pihak pengelola untuk meminta penjelasan. Dalam wawancara tersebut, pengelola memberikan klaim bahwa SPPG telah sesuai SOP dan telah diperiksa KPPG.
Dengan demikian, pertanyaan mengenai KPPG bukan muncul tanpa dasar.
Pertanyaan tersebut muncul justru karena pihak mitra sendiri membawa nama KPPG sebagai dasar pembelaan bahwa SPPG telah sesuai SOP.
Karena itu, KPPG memiliki posisi penting untuk memberikan klarifikasi.
KALAU MEMANG BENAR, KPPG TINGGAL MENJELASKAN
Sebenarnya persoalan ini sederhana. Jika KPPG memang pernah memeriksa SPPG Tangga Takat, jelaskan kapan pemeriksaan dilakukan dan apa hasilnya?
Jika ada dokumen atau berita acara yang dapat dibuka kepada publik, berikan penjelasan sesuai ketentuan. Jika terdapat catatan perbaikan, sampaikan bahwa memang ada evaluasi dan jelaskan tindak lanjutnya. Jika pemeriksaan belum pernah dilakukan, katakan bahwa pemeriksaan belum dilakukan.
Tidak perlu ada spekulasi. Sebab yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian berdasarkan fakta.
KPPG sendiri sebelumnya telah menyampaikan bahwa evaluasi terhadap kepatuhan SPPG merupakan bagian dari pengawasan dan bahwa terhadap ketidakpatuhan tertentu dapat diusulkan penghentian operasional sementara.
Karena itu, publik wajar mempertanyakan bagaimana ketentuan pengawasan tersebut diterapkan terhadap SPPG Tangga Takat.
JAGAT MEDIA AKAN DATANG LAGI
Jagat Media memastikan proses konfirmasi akan tetap dilakukan.
Setelah surat dikirim melalui email, redaksi berencana kembali mendatangi kantor KPPG Kota Palembang pada Senin, 31 Agustus 2026, untuk menyerahkan surat secara langsung dan meminta penjelasan mengenai status serta hasil pemeriksaan SPPG Tangga Takat.
Jika KPPG memberikan klarifikasi, redaksi akan memuat keterangan tersebut secara proporsional.
Jika terdapat dokumen atau data yang dapat menjelaskan persoalan, data tersebut akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan lanjutan. Jagat Media tidak sedang mencari siapa yang salah. Jagat Media sedang mencari siapa yang harus menjawab dan apa faktanya.
Sebab ketika sebuah SPPG disebut telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun, tetapi kemudian muncul keluhan masyarakat mengenai lingkungan dan dugaan persoalan lain, maka fungsi pengawasan tidak boleh hanya berhenti pada kalimat “sudah diperiksa”.
- Harus ada pemeriksaan.
- Harus ada hasil.
- Dan jika memang ada masalah, harus ada tindakan.
Kini pertanyaan itu berada di meja KPPG Kota Palembang:
- Benarkah SPPG Tangga Takat telah diperiksa?
- Apa hasil pemeriksaannya?
- Apa saja yang diperiksa?
- Dan selama kurang lebih satu tahun SPPG beroperasi, bagaimana pengawasan dilakukan?
Pemberitaan ini tidak menyimpulkan bahwa pengelola SPPG, security, KPPG, pemerintah, atau pihak lain telah melakukan pelanggaran maupun tindak pidana.
Keterangan mengenai dugaan limbah, kerusakan bangunan, maupun dugaan tindakan terhadap awak media masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak terkait.
Jagat Media memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, akurasi, keberimbangan, independensi, dan kepentingan publik.
Editor : Lina
Menjadi bagian dari Jagat Media sejak April 2026. Berpengalaman meliput beragam isu, termasuk politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis, serta berbagai peristiwa di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.











