Menu ✖

Mode Gelap
Istiqomah Kawal Ulama, Forum Cakar Sriwijaya Jaga Keamanan Dan Kondusivitas Maulid Hingga Selesai Treatrikal perjuangan pahlawan Aceh Cut Nyak Dhien memukau ribuan penonton dalam HUT ke-438 Kota Meulaboh Ketua PD IWO Aceh Barat Apresiasi Kemeriahaan HUT Meulaboh Ke-438 Jep Kupi Khop Semarakkan Hut Kota Meulaboh ke- 438 Irsan Syahputra Resmi Dilantik Sebagai Ketua Pemuda Gampong Gampa Periode 2026-2030 Polsek Ilir Timur II Gelar Bakti Kebersihan, Libatkan Tiga Organisasi Kemasyarakatan

Opini

PKN Bentuk Satgas Pengawasan MBG, Soroti Risiko Korupsi dan Keamanan Pangan

badge-check


					PKN Bentuk Satgas Pengawasan MBG, Soroti Risiko Korupsi dan Keamanan Pangan Perbesar

JAGATMEDIA, JAKARTA – Pemantau Keuangan Negara (PKN) membentuk Satuan Tugas Pengawasan Masyarakat Makan Bergizi Gratis (SATGASWASMAS MBG) sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pembentukan satgas tersebut disampaikan PKN melalui Surat Terbuka tertanggal 3 September 2026 yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), para bupati, kepala sekolah, serta masyarakat Indonesia.

Ketua PKN Patar Sihotang, S.H., M.H., mengatakan pembentukan SATGASWASMAS MBG merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap program strategis pemerintah. Menurutnya, pengawasan diperlukan untuk mencegah potensi kebocoran anggaran sekaligus memastikan makanan yang diberikan kepada peserta didik memenuhi standar keamanan dan gizi.

PKN menilai pengawasan terhadap program MBG tidak seharusnya hanya dilakukan setelah muncul persoalan, seperti dugaan penyimpangan anggaran maupun kasus keracunan makanan.

Melalui surat terbuka tersebut, PKN menyampaikan lima poin utama yang menjadi fokus SATGASWASMAS MBG. Pertama, landasan pembentukan satgas yang disebut mengacu pada UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan mengenai pemberantasan korupsi.

Kedua, pengawasan diarahkan pada pencegahan kebocoran anggaran serta pemenuhan standar gizi dan higienitas makanan.

Ketiga, sasaran pengawasan mencakup proses pengadaan vendor, kesesuaian antara menu dan anggaran, sertifikasi dapur, hingga aliran dana logistik.

Keempat, PKN mendorong mekanisme pelaporan berbasis bukti, seperti foto, video, maupun sampel yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan. PKN juga menyatakan pentingnya perlindungan terhadap saksi dan pelapor.

Kelima, PKN mendesak pemerintah melakukan respons cepat melalui evaluasi sistemik, meningkatkan transparansi anggaran di tingkat satuan pendidikan, serta menegakkan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Libatkan Wali Murid dan Masyarakat

Dalam menjalankan pengawasan, anggota SATGASWASMAS MBG disebut akan berkolaborasi dengan wali murid, komite sekolah, dan masyarakat sekitar untuk mengumpulkan informasi mengenai pelaksanaan program MBG di lapangan.

PKN juga mendorong masyarakat menyampaikan laporan berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan menyebarkan dugaan secara sembarangan melalui media sosial.

Mekanisme pengawasan yang disampaikan PKN meliputi dokumentasi kondisi makanan dan dapur, pencatatan transaksi atau aktivitas yang dinilai janggal, penyusunan kronologi berdasarkan 5W+1H, serta penyampaian laporan melalui saluran pengaduan PKN.

PKN juga menyebut perlindungan identitas pelapor sebagai salah satu bagian dari mekanisme pengawasan yang mereka tawarkan.

Selain melakukan pengumpulan informasi, hasil temuan tersebut nantinya diarahkan untuk menjadi bahan advokasi kebijakan dan mendorong pemerintah meningkatkan transparansi serta melakukan tindakan terhadap pelanggaran yang terbukti.

Soroti Kepercayaan Publik

PKN menilai berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan MBG telah memunculkan kekhawatiran dan dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap program tersebut.

Menurut PKN, program MBG bukan hanya berkaitan dengan penyediaan makanan bagi peserta didik, tetapi juga menyangkut penggunaan anggaran negara dan pemenuhan kebutuhan gizi anak.

Karena itu, PKN menilai pengawasan masyarakat diperlukan untuk memastikan anggaran program digunakan sesuai peruntukan dan makanan yang diberikan kepada peserta didik aman dikonsumsi.

Patar Sihotang menegaskan PKN ingin mengambil bagian dalam pengawasan tersebut.

“Kami terpanggil ikut serta melakukan pemantauan dan pengawasan demi menyelamatkan keuangan negara dan masa depan anak-anak Indonesia,” kata Patar.

Melalui SATGASWASMAS MBG, PKN berharap pemerintah membuka ruang pengawasan publik yang lebih luas dan memberikan respons cepat terhadap setiap laporan yang disertai bukti.

PKN juga menyerukan agar pelaksanaan program MBG dilakukan secara transparan, akuntabel, serta mengutamakan keselamatan dan kepentingan peserta didik.

Editor : Lina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lautan Manusia Penuhi Malam Pertama Muzakarah Ulama Sufi Internasional ke-2 di Aceh

10 Oktober 2026 - 15:21 WIB

PT Alumada Karya Pratama Diduga Langgar Aturan Reklame dan Ganggu Estetika Kota Palembang

6 Oktober 2026 - 08:30 WIB

Ketua YPPI Dorong Presiden Buka Muzakarah Internasional Ulama Tauhid dan Sufi di Aceh

5 Oktober 2026 - 11:39 WIB

Refleksi Hari Kesaktian Pancasila 2026, Membaca Sejarah dan Memperkuat Nilai Persatuan

1 Oktober 2026 - 23:01 WIB

Buku “Sebelum Menuju Pernikahan” Angkat Persoalan Nikah Siri, Dorong Pendidikan Pranikah Tak Sekadar Bimbingan Kilat

25 September 2026 - 15:47 WIB

Trending di Opini