Menu

Mode Gelap
Bukan Sekadar Sertifikat, RSUD Praya Jadikan Reakreditasi Sebagai Budaya Keselamatan Pasien Lurah 16 Ulu Sidak Dapur Pempek Yudi, Temukan Limbah dan Hentikan Produksi Sementara DPP AKPERSI Dorong Verifikasi Menyeluruh dan Penyelesaian Berkeadilan antara Masyarakat dan PT Bumi Mekar Hijau Polda NTB Matangkan Skema Pengamanan MotoGP Mandalika 2026 Usai Rakor dengan Mabes Polri Posyandu Tak Lagi Hanya untuk Balita, Lombok Tengah Perkuat Layanan Sehat Sepanjang Hayat Antrean Solar Mengular hingga Bahu Jalan, Sopir Fuso Keluhkan Sistem Barcode: “Waktu Tarik Muatan Kami Berkurang”

Peristiwa

Bukan Sekadar Sertifikat, RSUD Praya Jadikan Reakreditasi Sebagai Budaya Keselamatan Pasien

badge-check


					Bukan Sekadar Sertifikat, RSUD Praya Jadikan Reakreditasi Sebagai Budaya Keselamatan Pasien Perbesar

JAGATMEDIA, LOMBOK TENGAH – Ada pesan kuat yang disampaikan RSUD Praya di tengah persiapan Reakreditasi 2026. Akreditasi bukan hanya soal mengejar sertifikat di dinding, tapi soal membangun budaya mutu dan keselamatan pasien setiap hari.

Pesan itu disampaikan Humas RSUD Praya melalui release resmi yang dikirim ke media hari ini, Kamis, 10 September 2026.

Dalam release tersebut, Ketua Tim Reakreditasi RSUD Praya, dr. Basirun, MMRS menjelaskan, pihaknya menargetkan seluruh persiapan reakreditasi tuntas pada Desember 2026. Target selanjutnya, sertifikat reakreditasi terbit pada awal 2027.

“Reakreditasi bukan sekadar mengejar sertifikat, tetapi memastikan mutu dan keselamatan pasien benar-benar menjadi budaya dalam setiap pelayanan,” ujar dr. Basirun.

Saat ini, seluruh kelompok kerja (Pokja) di RSUD Praya disebut sedang bekerja maksimal. Mereka tidak hanya membenahi tumpukan regulasi dan dokumen, tetapi turun langsung memastikan standar itu hidup di setiap unit pelayanan.

Pola kerja yang dipakai pun berubah total. Jika dulu cukup dengan dokumen lengkap, kini harus ada buktinya.

RSUD Praya menerapkan rumus: Dokumen → Implementasi → Bukti → Data Mutu → Evaluasi → Perbaikan.

Artinya, setiap regulasi harus diterapkan, ada bukti pelayanannya, diukur dengan data mutu, kemudian dievaluasi dan diperbaiki.

Sistem ini sesuai dengan KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit, di mana Kementerian Kesehatan sebagai regulator dan LPA sebagai pelaksana survei.

Humas menambahkan, akreditasi adalah jantungnya kepercayaan. Rumah sakit yang terakreditasi berarti pelayanannya aman, bermutu, dan profesional. Jika tidak terakreditasi, dampaknya bisa kemana-mana, mulai dari status sertifikasi, kepercayaan masyarakat, hingga kerja sama dengan BPJS dan pihak lain.

Karena itu, reakreditasi ini dikerjakan gotong-royong oleh seluruh civitas hospitalia, bukan hanya tim kecil.

“Akreditasi hari ini, mutu pelayanan untuk masyarakat setiap hari,” tutup release tersebut.

Editor : Lina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lurah 16 Ulu Sidak Dapur Pempek Yudi, Temukan Limbah dan Hentikan Produksi Sementara

10 September 2026 - 18:13 WIB

Antrean Solar Mengular hingga Bahu Jalan, Sopir Fuso Keluhkan Sistem Barcode: “Waktu Tarik Muatan Kami Berkurang”

9 September 2026 - 10:04 WIB

Damkar Palembang Evakuasi Ular Sanca Kembang Lebih dari 3 Meter di 2 Ilir

8 September 2026 - 16:08 WIB

Forum Cakar Sriwijaya Peduli Lingkungan. Lepas Ribuan Bibit Ikan di Sungai Sekitaran Perairan PT. Pusri

8 September 2026 - 15:50 WIB

Konten Kreator Rondoot Dilaporkan ke Polda Sumsel, Dugaan Pencemaran Nama Baik Guru PAUD Viral di Media Sosial

7 September 2026 - 22:05 WIB

Trending di Peristiwa