Menu

Mode Gelap
HUT RI ke-81 di Tambang Rambang, Semangat Merah Putih Satukan Masyarakat Rambang Kuang Pemdes Selong Belanak Bantah Dugaan Pungli RTLH, Sebut Penerima Hanya 3 Orang Sambut HUT RI ke-81, Warga RT 01 Babatan Lamongan Gelar Istighosah dan Doa Bersama Truk Bawa Drum BBM Terguling di Aceh Barat, Ecopulse Desak Polisi Telusuri Asal dan Tujuan Muatan Pemuda Dusun 6 Tanding Marga Gelar Beragam Lomba HUT RI ke-81, Didukung Swadaya Warga dan Donatur Penahan Tebing Jalan Provinsi di Tanjung Bulan Kembali Disorot, Warga: Ini Bukan Perbaikan, Hanya Penambalan

Nasional

Dari AdaKami hingga Amartha, Pinjol Ramai-ramai Kena Denda KPPU

badge-check


					Dari AdaKami hingga Amartha, Pinjol Ramai-ramai Kena Denda KPPU Perbesar

Jagatmediakertanegara, Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi tegas kepada 97 perusahaan fintech pembiayaan Peer-to-Peer (P2P) Lending atau pinjaman online (pinjol) yang terbukti melakukan praktik persekongkolan dalam penentuan suku bunga kredit kepada konsumen.

Dalam putusannya, KPPU menyatakan para pelaku usaha tersebut melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dengan total denda yang harus dibayarkan mencapai Rp755 miliar.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengungkapkan bahwa putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta pada Kamis, 26 Maret 2026, setelah melalui rangkaian proses hukum sejak 2023.

“Putusan ini menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah Terlapor maupun cakupan industri yang berdampak langsung pada masyarakat luas,” ungkap Deswin dalam keterangan pers pekan lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan, Majelis Komisi menemukan adanya kesepakatan di antara puluhan perusahaan pinjol untuk menetapkan tingkat suku bunga yang jauh melampaui kondisi pasar yang wajar.

Selain menjatuhkan denda, KPPU juga memberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar memperkuat pengawasan terhadap industri pinjaman online guna mencegah praktik serupa terulang.

Dari puluhan perusahaan yang terlibat, lima di antaranya menerima denda terbesar, yaitu:

  1. PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami): Rp102.300.000.000
  2. PT Pintar Inovasi Digital (AsetKu): Rp100.900.000.000
  3. PT Kredit Pintar Indonesia (Kredit Pintar): Rp93.600.000.000
  4. PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash): Rp49.100.000.000
  5. PT Amartha Mikro Fintek (Amartha): Rp48.800.000.000

Deswin menambahkan, besaran sanksi yang dijatuhkan telah melalui pertimbangan menyeluruh, termasuk faktor yang memberatkan dan meringankan. Salah satu aspek yang diperhitungkan adalah sikap kooperatif para perusahaan selama proses hukum berlangsung, serta keterlibatan mereka dalam kepengurusan asosiasi fintech pembiayaan yang tergabung dalam AFPI periode 2019.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Tekanan Target Penjualan, Pegawai Bank Mandiri Disebut Pulang Larut dan Diduga Lembur Tak Dibayar

14 Agustus 2026 - 23:31 WIB

Dinilai Memojokkan Hilda, Empat Senator NTB Sepakat Laporkan Arya Wedakarna ke BK DPD

14 Agustus 2026 - 22:58 WIB

Guru Swasta dan Non-ASN Menanti Kepastian Kesejahteraan Jelang Pidato Kenegaraan Prabowo

14 Agustus 2026 - 12:22 WIB

NAGA SELATAN Dipersiapkan Jadi Gerakan Nasional, Berawal dari Komunitas Binaan Yayasan Dharma Kertanegara Mandala

13 Agustus 2026 - 18:08 WIB

Bukan Cuma Kredit Emas, Warganet Sebut Ada Produk Lain yang Diduga Diwajibkan ke Pegawai Bank Mandiri

10 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Trending di Nasional