Menu

Mode Gelap
Dugaan Kekerasan di UMP, LLDIKTI II Minta Klarifikasi dan Jagat Media Desak Penanganan Transparan Balita 4 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pria 41 Tahun Ditangkap Polisi di Aceh Besar Dugaan Penarikan Uang Komite Rp300 Ribu per Bulan di SMA Negeri 19 Palembang Disorot Forum Cakar Sriwijaya Bagikan 3.000 Masker Gratis di Palembang, Peduli Dampak Kabut Asap Keributan Terjadi di IGD RSUD BARI Palembang Usai Pasien Meninggal, Petugas Diduga Dipukul Kebakaran di Kalidoni Palembang Hanguskan Tujuh Bangunan, Api Diduga Berasal dari Bakar Ikan

Nasional

Dari AdaKami hingga Amartha, Pinjol Ramai-ramai Kena Denda KPPU

badge-check


					Dari AdaKami hingga Amartha, Pinjol Ramai-ramai Kena Denda KPPU Perbesar

Jagatmediakertanegara, Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi tegas kepada 97 perusahaan fintech pembiayaan Peer-to-Peer (P2P) Lending atau pinjaman online (pinjol) yang terbukti melakukan praktik persekongkolan dalam penentuan suku bunga kredit kepada konsumen.

Dalam putusannya, KPPU menyatakan para pelaku usaha tersebut melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dengan total denda yang harus dibayarkan mencapai Rp755 miliar.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengungkapkan bahwa putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta pada Kamis, 26 Maret 2026, setelah melalui rangkaian proses hukum sejak 2023.

“Putusan ini menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah Terlapor maupun cakupan industri yang berdampak langsung pada masyarakat luas,” ungkap Deswin dalam keterangan pers pekan lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan, Majelis Komisi menemukan adanya kesepakatan di antara puluhan perusahaan pinjol untuk menetapkan tingkat suku bunga yang jauh melampaui kondisi pasar yang wajar.

Selain menjatuhkan denda, KPPU juga memberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar memperkuat pengawasan terhadap industri pinjaman online guna mencegah praktik serupa terulang.

Dari puluhan perusahaan yang terlibat, lima di antaranya menerima denda terbesar, yaitu:

  1. PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami): Rp102.300.000.000
  2. PT Pintar Inovasi Digital (AsetKu): Rp100.900.000.000
  3. PT Kredit Pintar Indonesia (Kredit Pintar): Rp93.600.000.000
  4. PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash): Rp49.100.000.000
  5. PT Amartha Mikro Fintek (Amartha): Rp48.800.000.000

Deswin menambahkan, besaran sanksi yang dijatuhkan telah melalui pertimbangan menyeluruh, termasuk faktor yang memberatkan dan meringankan. Salah satu aspek yang diperhitungkan adalah sikap kooperatif para perusahaan selama proses hukum berlangsung, serta keterlibatan mereka dalam kepengurusan asosiasi fintech pembiayaan yang tergabung dalam AFPI periode 2019.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua Naga Selatan Kecam Pemblokiran Rekening Relawan Pati, Minta APH Buka Dasar Hukum

24 Agustus 2026 - 15:38 WIB

Dugaan Tekanan Target Penjualan, Pegawai Bank Mandiri Disebut Pulang Larut dan Diduga Lembur Tak Dibayar

14 Agustus 2026 - 23:31 WIB

Dinilai Memojokkan Hilda, Empat Senator NTB Sepakat Laporkan Arya Wedakarna ke BK DPD

14 Agustus 2026 - 22:58 WIB

Guru Swasta dan Non-ASN Menanti Kepastian Kesejahteraan Jelang Pidato Kenegaraan Prabowo

14 Agustus 2026 - 12:22 WIB

NAGA SELATAN Dipersiapkan Jadi Gerakan Nasional, Berawal dari Komunitas Binaan Yayasan Dharma Kertanegara Mandala

13 Agustus 2026 - 18:08 WIB

Trending di Nasional