Menu

Mode Gelap
Transisi Rayon Tak Ganggu Pasokan, Pusri Jamin Stok Pupuk Sumbar Tetap Aman Tantangan Teknis Jadi Sorotan, KSP Akui Kendala Pemerintahan Prabowo di Bidang Teknokrasi Halal Bihalal HKB Sukses Digelar, Tokoh Pemuda Sumsel Soroti Pentingnya Regenerasi HKB Sumsel Gelar Halal Bihalal Akbar, Perkuat Silaturahmi dan Soliditas Organisasi Dewan Penasihat Soroti Minimnya Gebrakan HKB, Minta Peran Nyata dalam Pelestarian Budaya Beti Malpraktik Tak Harus Ada Korban, Raden Ayu Widya Sari Tegaskan Pelanggaran Wilayah Bisa Dipidana

Nasional

Dari AdaKami hingga Amartha, Pinjol Ramai-ramai Kena Denda KPPU

badge-check


					Dari AdaKami hingga Amartha, Pinjol Ramai-ramai Kena Denda KPPU Perbesar

Jagatmediakertanegara, Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi tegas kepada 97 perusahaan fintech pembiayaan Peer-to-Peer (P2P) Lending atau pinjaman online (pinjol) yang terbukti melakukan praktik persekongkolan dalam penentuan suku bunga kredit kepada konsumen.

Dalam putusannya, KPPU menyatakan para pelaku usaha tersebut melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dengan total denda yang harus dibayarkan mencapai Rp755 miliar.

img width="300" height="600" src=" "

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengungkapkan bahwa putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta pada Kamis, 26 Maret 2026, setelah melalui rangkaian proses hukum sejak 2023.

“Putusan ini menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah Terlapor maupun cakupan industri yang berdampak langsung pada masyarakat luas,” ungkap Deswin dalam keterangan pers pekan lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan, Majelis Komisi menemukan adanya kesepakatan di antara puluhan perusahaan pinjol untuk menetapkan tingkat suku bunga yang jauh melampaui kondisi pasar yang wajar.

Selain menjatuhkan denda, KPPU juga memberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar memperkuat pengawasan terhadap industri pinjaman online guna mencegah praktik serupa terulang.

Dari puluhan perusahaan yang terlibat, lima di antaranya menerima denda terbesar, yaitu:

  1. PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami): Rp102.300.000.000
  2. PT Pintar Inovasi Digital (AsetKu): Rp100.900.000.000
  3. PT Kredit Pintar Indonesia (Kredit Pintar): Rp93.600.000.000
  4. PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash): Rp49.100.000.000
  5. PT Amartha Mikro Fintek (Amartha): Rp48.800.000.000

Deswin menambahkan, besaran sanksi yang dijatuhkan telah melalui pertimbangan menyeluruh, termasuk faktor yang memberatkan dan meringankan. Salah satu aspek yang diperhitungkan adalah sikap kooperatif para perusahaan selama proses hukum berlangsung, serta keterlibatan mereka dalam kepengurusan asosiasi fintech pembiayaan yang tergabung dalam AFPI periode 2019.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tantangan Teknis Jadi Sorotan, KSP Akui Kendala Pemerintahan Prabowo di Bidang Teknokrasi

13 April 2026 - 17:07 WIB

Malpraktik Tak Harus Ada Korban, Raden Ayu Widya Sari Tegaskan Pelanggaran Wilayah Bisa Dipidana

11 April 2026 - 22:20 WIB

UMKM Terpinggirkan? Marwan Jafar Dorong BI Ubah Arah Kredit Perbankan

10 April 2026 - 11:52 WIB

Mangkir Sidang, Bupati OKU Disorot: Aktivis Desak Jemput Paksa

8 April 2026 - 14:41 WIB

Kejati Sumsel Tahan 5 Tersangka Kasus Kredit Bank, 3 Lainnya Belum Ditahan

8 April 2026 - 13:03 WIB

Trending di Hukum