Menu

Mode Gelap
Bersekongkol Rintangi Penyidikan Korupsi Desa, Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Obstruction of Justice YouTuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara Gegara Hina Suku Sunda, Siap Ajukan Banding Korban Tewas Kecelakaan Kereta Bekasi Bertambah Jadi 16 Orang, Puluhan Masih Dirawat 53 Anak Jadi Korban, Menteri PPPA Minta Pelaku Kekerasan Daycare Dihukum Berat Dua ART Lompat dari Lantai 4 di Benhil, Polisi Dalami Dugaan Penyekapan hingga TPPO PAN Dukung Pembatasan Uang Tunai Saat Pemilu, Dinilai Tekan Politik Uang

Nasional

Dari AdaKami hingga Amartha, Pinjol Ramai-ramai Kena Denda KPPU

badge-check


					Dari AdaKami hingga Amartha, Pinjol Ramai-ramai Kena Denda KPPU Perbesar

Jagatmediakertanegara, Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi tegas kepada 97 perusahaan fintech pembiayaan Peer-to-Peer (P2P) Lending atau pinjaman online (pinjol) yang terbukti melakukan praktik persekongkolan dalam penentuan suku bunga kredit kepada konsumen.

Dalam putusannya, KPPU menyatakan para pelaku usaha tersebut melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dengan total denda yang harus dibayarkan mencapai Rp755 miliar.

img width="300" height="600" src=" "

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengungkapkan bahwa putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta pada Kamis, 26 Maret 2026, setelah melalui rangkaian proses hukum sejak 2023.

“Putusan ini menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah Terlapor maupun cakupan industri yang berdampak langsung pada masyarakat luas,” ungkap Deswin dalam keterangan pers pekan lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan, Majelis Komisi menemukan adanya kesepakatan di antara puluhan perusahaan pinjol untuk menetapkan tingkat suku bunga yang jauh melampaui kondisi pasar yang wajar.

Selain menjatuhkan denda, KPPU juga memberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar memperkuat pengawasan terhadap industri pinjaman online guna mencegah praktik serupa terulang.

Dari puluhan perusahaan yang terlibat, lima di antaranya menerima denda terbesar, yaitu:

  1. PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami): Rp102.300.000.000
  2. PT Pintar Inovasi Digital (AsetKu): Rp100.900.000.000
  3. PT Kredit Pintar Indonesia (Kredit Pintar): Rp93.600.000.000
  4. PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash): Rp49.100.000.000
  5. PT Amartha Mikro Fintek (Amartha): Rp48.800.000.000

Deswin menambahkan, besaran sanksi yang dijatuhkan telah melalui pertimbangan menyeluruh, termasuk faktor yang memberatkan dan meringankan. Salah satu aspek yang diperhitungkan adalah sikap kooperatif para perusahaan selama proses hukum berlangsung, serta keterlibatan mereka dalam kepengurusan asosiasi fintech pembiayaan yang tergabung dalam AFPI periode 2019.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bersekongkol Rintangi Penyidikan Korupsi Desa, Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Obstruction of Justice

29 April 2026 - 18:48 WIB

YouTuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara Gegara Hina Suku Sunda, Siap Ajukan Banding

29 April 2026 - 16:36 WIB

Korban Tewas Kecelakaan Kereta Bekasi Bertambah Jadi 16 Orang, Puluhan Masih Dirawat

29 April 2026 - 16:28 WIB

53 Anak Jadi Korban, Menteri PPPA Minta Pelaku Kekerasan Daycare Dihukum Berat

27 April 2026 - 20:43 WIB

PAN Dukung Pembatasan Uang Tunai Saat Pemilu, Dinilai Tekan Politik Uang

26 April 2026 - 18:21 WIB

Trending di Nasional