Jagatmediakertanegara, Jakarta – Wacana pembatasan penggunaan uang tunai dalam tahapan pemilihan umum (pemilu) mendapat dukungan dari Partai Amanat Nasional (PAN). Gagasan yang diusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menekan praktik politik uang dan memperkuat integritas demokrasi.
Wakil Ketua PAN, Viva Yoga Mauladi, menegaskan bahwa pembatasan transaksi tunai dapat mendorong pemilu yang lebih bersih dan transparan, sekaligus mengubah cara masyarakat dalam menentukan pilihan politik.
“Rakyat akan memilih berdasarkan nilai, strategi, dan kapasitas calon, bukan hanya isi tas,” katanya di Jakarta, Minggu (26/4/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi memurnikan suara rakyat dari pengaruh kekuatan modal. Dengan begitu, pemilu diharapkan mampu menghadirkan persaingan yang lebih adil serta proses demokrasi yang berintegritas.
Viva Yoga menilai, pembatasan uang tunai tidak hanya berkaitan dengan pencegahan praktik vote buying. Lebih luas, kebijakan ini menyentuh aspek budaya politik, sistem hukum, hingga struktur kekuasaan yang selama ini masih dipengaruhi biaya politik tinggi.
Untuk itu, ia mendorong adanya perumusan aturan yang lebih detail melalui revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada. Hal ini penting mengingat transaksi tunai selama ini dinilai sulit dilacak dan kerap menjadi celah dalam praktik politik uang.
Ia juga mencontohkan beberapa negara seperti India, Brasil, dan Korea Selatan yang telah lebih dulu menerapkan pembatasan serupa dalam proses pemilu.
PAN menegaskan, kebijakan ini bukan untuk membatasi aktivitas politik, melainkan menjaga kedaulatan rakyat agar tidak berubah menjadi komoditas dalam praktik jual beli suara.
“Gagasan ini akan efektif menekan politik uang secara signifikan,” ujar Viva Yoga.
Meski demikian, ia mengakui bahwa pembatasan uang tunai tidak serta-merta menghapus praktik politik uang sepenuhnya. Modus baru berpotensi muncul, seperti melalui transfer digital atau perantara pihak ketiga yang lebih sulit dideteksi.
Kendati demikian, kebijakan ini dinilai tetap efektif untuk mengawasi transaksi formal dalam kampanye, seperti pembayaran iklan, logistik, hingga jasa konsultan, terutama di wilayah dengan akses perbankan yang baik.
Saat ini, regulasi terkait pembatasan transaksi tunai dalam pemilu belum diatur secara spesifik. Aturan yang ada baru sebatas mengatur batas sumbangan dana kampanye dan kewajiban pelaporan.
Karena itu, PAN mendorong penambahan pasal yang mengatur batas transaksi tunai, kewajiban penggunaan transaksi nontunai melalui perbankan, dompet digital, maupun QRIS. Pengawasan juga dinilai perlu diperkuat dengan melibatkan lembaga seperti PPATK.
“Pembatasan uang tunai bisa menjadi alat kontrol dalam reformasi biaya politik, asalkan hukum ditegakkan secara adil dan ada perubahan budaya dari elite partai maupun pemilih untuk mengakhiri pola transaksional dalam pemilu,” kata Viva Yoga.











