Jagatkertanegaramedia, Jakarta – Pelaksana Tugas Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Sudarto, memaparkan sanksi bagi penerima beasiswa yang tidak memenuhi kewajiban pengabdian di Indonesia. Salah satu konsekuensinya adalah pengembalian dana pendidikan yang nilainya dapat mencapai miliaran rupiah.
Ia menjelaskan, terdapat dua bentuk sanksi yang diberlakukan. Pertama, kewajiban mengembalikan seluruh dana pendidikan yang telah dikeluarkan negara. Kedua, pemblokiran akses terhadap program-program LPDP di masa mendatang.
“Sekali lagi program LPDP banyak banget. Jadi yang degree hanya 98 ribu di seluruh kementerian dan yang non degree sekarang lebih dari 600 ribu program dan itu akan terus bertambah. Jadi setiap kasus diproses secara objektif dan proporsional dengan mempertimbangkan fakta dan konteks,” ujar Sudarto dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Rabu (26/2/2026) malam.
Menurutnya, besaran dana yang harus dikembalikan dihitung berdasarkan total biaya riil yang telah dikeluarkan selama masa studi. Ia pun membandingkan biaya pendidikan di dalam dan luar negeri.
Untuk program magister di Universitas Gadjah Mada (UGM), misalnya, negara mengalokasikan sekitar Rp 75 juta per tahun. Angka tersebut mencakup biaya pendidikan per semester, kebutuhan hidup, asuransi kesehatan, hingga biaya perjalanan.
“Termasuk (biaya) ya tuitionnya, living allowance-nya kalau di Indonesia itu asuransi ada BPJS, buku, kemudian biaya-biaya datang dan pergi. Setahunnya di UGM itu Rp 75 juta. Doktor di UGM ini on average ya on average setahunnya adalah Rp 99 juta,” terang Sudarto.
Sementara itu, untuk studi di University of Edinburgh, Inggris, pendanaan magister mencapai sekitar Rp 967 juta per tahun, sedangkan program doktor sekitar Rp 824 juta per tahun.
“Kalau biaya ke Edinburgh magister per tahunnya adalah Rp 967 juta. Program doktor per tahunnya Rp 824 juta, tapi di Inggris kan magister hanya setahun,” imbuhnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dari delapan penerima beasiswa yang tidak menjalankan kewajiban pengabdian, baru empat orang yang telah melunasi pengembalian dana. Dana tersebut telah disetorkan langsung ke kas negara. Empat orang lainnya masih dalam proses pembayaran secara bertahap.
“Kemudian yang 8 orang tadi yang 4 orang udah lunas sudah bayar ke kas negara langsung. Yang 4 orang udah lunas, yang 4 orang lagi dia berjanji, tapi nyicil. Itu sekali lagi kan tidak semua tiba-tiba kaya,” tutur Sudarto.
Ia menambahkan, besaran dana yang harus dikembalikan berbeda-beda, tergantung jenjang pendidikan dan lokasi studi. Untuk program doktor (PhD), nilainya rata-rata dapat mencapai sekitar Rp 2 miliar.
“Itu yang dalam negeri ada, ada yang luar negeri juga ada. Jadi rata-rata, ya maaf ya, antara sekitar Rp 2 miliar, yang PhD ya. Ada yang master di bawah satu (miliar),” tambah Sudarto.












