JAGATMEDIA, JAKARTA – Fadia Arafiq kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan penyalahgunaan pengaruh dalam kasus benturan kepentingan pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyidik menemukan adanya dugaan pemanfaatan relasi kuasa dan ketergantungan pekerjaan pegawai outsourcing untuk kepentingan politik praktis, termasuk dalam pelaksanaan Pilkada.
“Dari penyidikan perkara dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan di lingkungan Kabupaten Pekalongan, KPK mendapati adanya dugaan penyalahgunaan pengaruh, relasi kuasa, maupun ketergantungan pekerjaan yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis tertentu,” ujar Budi Prasetyo, Jumat (29/6/2026).
Menurut KPK, pegawai outsourcing yang ditempatkan di lingkungan Pemkab Pekalongan diduga dipilih langsung dalam kendali Fadia Arafiq. Kondisi tersebut disebut membuat adanya ruang intervensi terhadap para pekerja untuk memberikan dukungan politik.
“Bahkan ada dugaan adanya intervensi agar dalam pemilu juga untuk memilih Saudari FAR kepada orang-orang yang ditempatkan atau ditugaskan sebagai staf outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan,” lanjut Budi.
KPK menegaskan seluruh fakta terkait dugaan intervensi politik berbasis proyek dan pekerjaan akan terus didalami secara komprehensif dalam proses penyidikan.
Dalam perkara ini, KPK menduga Fadia memerintahkan sejumlah perangkat daerah untuk memenangkan perusahaan keluarganya dalam pengadaan tender jasa outsourcing. Perusahaan tersebut diduga memperoleh nilai proyek mencapai Rp46 miliar sejak 2023 hingga 2026.
Dari hasil penyidikan sementara, dana tersebut diduga mengalir kepada sejumlah pihak, di antaranya:
- Fadia Arafiq sebesar Rp5,5 miliar
- Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp1,1 miliar
- Direktur PT RNB, Rul Bayatun, sebesar Rp2,3 miliar
- Anak Fadia, Sabiq, sebesar Rp4,6 miliar
- Anak Fadia, Mehnaz Na, sebesar Rp2,5 miliar
- Penarikan tunai sebesar Rp3 miliar
Atas kasus tersebut, Fadia Arafiq telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan oleh KPK. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, KPK juga telah menyita sejumlah kendaraan dari beberapa lokasi, termasuk rumah dinas dan kawasan Cibubur. Kendaraan yang disita antara lain:
- Wuling Air EV
- Mitsubishi Xpander
- Toyota Camry
- Toyota Fortuner
- Toyota Vellfire
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik KPK untuk menelusuri aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan dan pengaruh politik dalam pengadaan proyek pemerintah.












