JAGATMEDIA, MUARA ENIM – Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang disertai upaya menghilangkan jejak dengan cara membakar jasad korban di kawasan Sungai Enim, Kabupaten Muara Enim.
Kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan, aparat kepolisian berhasil menangkap tersangka utama yang diketahui merupakan mantan kekasih korban.
Kasus ini bermula saat warga menemukan sesosok jenazah perempuan dalam kondisi hangus terbakar di bawah beton pembatas Jalan Baru, kawasan pinggir Sungai Enim 3, Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Mendapat laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Muara Enim bersama tim identifikasi langsung mendatangi lokasi kejadian. Dari hasil olah tempat kejadian perkara, petugas menemukan sisa pembakaran di sekitar lokasi yang menguatkan dugaan adanya tindak pidana pembunuhan.
Korban kemudian berhasil diidentifikasi sebagai perempuan berinisial A.P.S. (23), yang sebelumnya dilaporkan hilang selama empat hari oleh keluarganya. Identifikasi dilakukan melalui pemeriksaan medis di RSUD Dr. H. M. Rabain Muara Enim dan dikenali pihak keluarga berdasarkan ciri khusus pada struktur gigi korban.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kapolres Muara Enim, Hendri Syaputra, dengan mengerahkan Team Rajawali Satreskrim untuk melakukan penyelidikan intensif, memeriksa saksi, menelusuri aktivitas korban, serta mengumpulkan berbagai alat bukti.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial M.A.P. (33) yang diketahui merupakan mantan kekasih korban.
Setelah dilakukan pengejaran, tersangka akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim, pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah mencekik korban hingga meninggal dunia karena tersinggung dengan ucapan korban. Setelah korban tewas, pelaku diduga berupaya menghilangkan jejak dengan membakar jasad korban menggunakan bensin di dalam ember sebelum membuang tubuh korban ke aliran sungai.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon seluler milik korban, nota pembayaran hotel, kunci kamar hotel, satu unit mobil Honda Brio merah, pakaian milik tersangka, hingga potongan kayu dan kain hangus dari lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 479 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra menegaskan pengungkapan cepat kasus ini merupakan hasil kerja keras personel yang bergerak secara profesional sejak awal penemuan jenazah.
“Kami bergerak cepat sejak menerima laporan masyarakat. Seluruh rangkaian penyelidikan dilakukan secara intensif hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah jenazah ditemukan. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum dan rasa aman kepada masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat.
“Kami memastikan setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat akan ditangani secara cepat, profesional, dan transparan. Polda Sumatera Selatan berkomitmen menjaga stabilitas keamanan wilayah serta memberikan perlindungan hukum yang maksimal kepada masyarakat,” tegasnya.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Muara Enim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna mempercepat pelimpahan perkara ke tahap persidangan.












