JAGATMEDIA, OGAN ILIR – Dugaan belum dikembalikannya berkas agunan milik sejumlah nasabah oleh BRI Unit Cinta Manis menuai sorotan serius. Persoalan tersebut kini tidak hanya menjadi perhatian masyarakat, tetapi juga mulai mendapat respons dari DPRD Kabupaten Ogan Ilir.
Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Ogan Ilir secara resmi telah melayangkan surat konfirmasi kepada pihak BRI Unit Cinta Manis terkait dugaan penahanan jaminan milik lima nasabah, meski kredit disebut telah lunas dan masa perjanjian sudah berakhir.
Surat bernomor PPWI/0027/V/2026 tertanggal 18 Mei 2026 itu diketahui telah diserahkan langsung ke kantor BRI Unit Cinta Manis. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak bank belum memberikan jawaban ataupun tanggapan resmi kepada PPWI.
Ketua DPC PPWI Ogan Ilir, Fidel Castro, melalui Ketua Koordinator Lapangan Iwan Suganda menjelaskan bahwa pihaknya menerima kuasa penuh dari para nasabah untuk memperjuangkan hak-hak mereka.
Menurutnya, kelima nasabah tersebut selama ini melakukan pembayaran kredit melalui sistem pemotongan gaji yang dilakukan langsung oleh petugas bank di lingkungan PT Bumi Rambang Kramajaya. Pihak bank bahkan disebut rutin datang setiap bulan untuk melakukan penagihan hingga masa kredit selesai.
Akan tetapi, setelah seluruh kewajiban pembayaran dinyatakan berakhir, berkas jaminan para nasabah justru belum dikembalikan. Pihak bank disebut berdalih masih terdapat sisa tunggakan, namun hingga kini tidak pernah dijelaskan secara rinci mengenai jumlah, waktu, maupun dasar kekurangan pembayaran tersebut.
PPWI pun mempertanyakan dasar hukum dan kejelasan data yang dimiliki pihak bank terkait alasan penahanan agunan tersebut.
“Jika bank menyatakan masih ada kekurangan pembayaran, maka wajib dijelaskan secara rinci tanggal, bulan, tahun, jumlah kekurangan, serta bukti catatan sistemnya. Kalau tidak bisa dijelaskan secara pasti dan nyata, maka alasan tersebut patut dipertanyakan kebenarannya,” tegas PPWI dalam surat resminya.
PPWI juga menilai setiap nasabah memiliki hak untuk memperoleh bukti transaksi serta riwayat pembayaran secara lengkap. Sebab, seluruh data transaksi nasabah seharusnya tersimpan secara aman dan terdata dalam sistem perbankan.
Belum adanya tanggapan resmi dari pihak BRI Unit Cinta Manis akhirnya turut menarik perhatian Komisi 2 DPRD Kabupaten Ogan Ilir. Komisi yang membidangi sektor keuangan, perekonomian, perdagangan, hingga pengawasan perusahaan itu memastikan akan segera mengambil langkah.
Sekretaris Komisi 2 DPRD Ogan Ilir, Basri M. Zahri, menegaskan pihaknya akan memanggil pihak BRI Unit Cinta Manis guna meminta penjelasan langsung terkait persoalan tersebut.
“Kami sangat menyayangkan jika benar agunan nasabah belum dikembalikan padahal kewajiban mereka sudah dilunas. Dalam waktu dekat kami Komisi 2 DPRD Ogan Ilir akan memanggil pihak BRI Cinta Manis,” tegas Basri M. Zahri.
Ia menambahkan, pemanggilan itu dilakukan untuk mengetahui duduk perkara secara jelas sekaligus memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses administrasi kredit tersebut.
Menurut Basri, apabila nantinya ditemukan adanya ketidakberesan, Komisi 2 DPRD Ogan Ilir akan mengambil langkah sesuai kewenangan demi melindungi hak masyarakat.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena dinilai bukan sekadar persoalan administrasi kredit, melainkan menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak nasabah, serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan.
Penulis: Win | Editor: Lina












