Menu

Mode Gelap
Membentuk Masa Depan yang Damai: Kebebasan Pers sebagai Pilar Demokrasi dan Perlindungan Hak Asasi Aroma Busuk Pencurian Kabel Telkom Menguat, Penggalian Malam Hari Diduga Libatkan Oknum Perusahaan dan Pegawai Aktif Megawati: Lembaga Negara Dibentuk untuk Cegah Penyalahgunaan Kekuasaan Bom Militer Jenis Ranjau Darat Dimusnahkan Brimob Polda Sumut di Langkat Video Viral Diduga Isap Vape Berisi Narkoba, Kompol DK Dipatsus Propam Polda Sumut 38 Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Masih Dirawat, Polisi Periksa 31 Saksi

Nasional

Kasus Amsal Sitepu Jadi Perhatian Nasional, Komisi III DPR Gelar RDPU

badge-check


					Kasus Amsal Sitepu Jadi Perhatian Nasional, Komisi III DPR Gelar RDPU Perbesar

Jagatmediakertanegara, Medan – Kasus dugaan mark up proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu, terus menjadi perhatian publik. Tingginya sorotan, terutama di media sosial, mendorong Komisi III DPR RI menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (30/03/2026).

Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya menuntut Amsal dengan pidana dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp202 juta.

img width="300" height="600" src=" "

Namun, dalam nota pembelaannya, Amsal membantah seluruh tuduhan tersebut dan menegaskan tidak memiliki niat jahat.

“Saya memohon agar dinyatakan bebas murni, karena dakwaan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujar Amsal saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (04/03/2026).

Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan produksi video—mulai dari konsep, ide, editing, cutting, dubbing, hingga penggunaan mikrofon—merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses kreatif, bukan mark up sebagaimana yang dituduhkan.

Kronologi Perkara

Kuasa hukum Amsal, Willyam Raja D. Halawa, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo dalam kurun waktu 2020 hingga 2022.

Melalui CV Promiseland, Amsal menawarkan jasa pembuatan video dengan nilai Rp30 juta per desa. Penawaran dilakukan secara terpisah, dan beberapa desa disebut sempat menolak sebelum akhirnya menyepakati kerja sama.

Setelah kontrak disetujui, pekerjaan dilaksanakan hingga selesai, termasuk melalui beberapa tahap revisi sebelum hasil akhir diterima oleh pihak desa.

“Semua pekerjaan selesai. Bahkan ada kepala desa yang juga bingung kenapa ini bisa menjadi masalah. Sejauh ini, status kepala desa dari semua yang desanya dikerjakan oleh Amsal tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Willyam, Minggu (29/03/2026).

Kasus ini kemudian berkembang dari penanganan perkara lain oleh Kejaksaan Negeri Karo. Amsal yang awalnya berstatus saksi, ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025 dan menjadi terdakwa sebulan kemudian.

Jaksa menilai terdapat ketidaksesuaian dalam proposal dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB). Sejumlah komponen seperti konsep, ide, hingga proses produksi dinilai oleh auditor tidak seharusnya memiliki nilai anggaran.

Berdasarkan hal tersebut, kerugian keuangan negara disebut mencapai Rp202 juta.

Fakta di Persidangan

Dalam persidangan, sejumlah kepala desa yang dihadirkan sebagai saksi menyatakan kepuasan terhadap hasil pekerjaan yang dilakukan oleh CV Promiseland.

“Kami puas dengan hasil video profil desa yang dikerjakan,” ujar para saksi dalam sidang (26/01/2026).

Para saksi menjelaskan bahwa proyek diawali dari penawaran proposal, kemudian dibahas melalui musyawarah desa sebelum disepakati. Video profil tersebut digunakan untuk memperkenalkan potensi desa kepada masyarakat luas.

Mereka juga menegaskan bahwa pekerjaan telah diselesaikan sesuai kontrak, pembayaran dilakukan sebagaimana kesepakatan, serta kewajiban perpajakan telah dipenuhi.

“Pajak atas pekerjaan itu telah dibayarkan oleh perangkat desa,” kata salah satu saksi.

Selain itu, laporan pertanggungjawaban kegiatan disebut telah diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Karo tanpa adanya temuan.

Pembelaan dan Sorotan DPR

Dalam pledoinya, Amsal kembali menegaskan tidak adanya unsur niat jahat dalam perkara tersebut. Ia juga mempertanyakan tidak adanya pertanggungjawaban dari pihak desa sebagai pengguna jasa.

Menurutnya, perkara ini lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme perdata, bukan pidana. Ia juga mengungkap dampak psikologis dan sosial yang dialami dirinya dan keluarga akibat kasus tersebut.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, menyatakan pihaknya akan membahas kasus ini dalam RDPU sebagai respons atas aspirasi masyarakat.

Ia menilai pekerjaan videografi merupakan sektor kreatif yang tidak memiliki standar harga baku, sehingga penilaiannya kerap bersifat subjektif.

“Prioritas pemberantasan korupsi seharusnya adalah maksimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus-kasus kakap,” ujarnya.

Habiburrokhman juga mengingatkan aparat penegak hukum agar mengedepankan semangat KUHP dan KUHAP baru yang berorientasi pada keadilan substantif, bukan sekadar formalitas hukum.

Sesuai jadwal, majelis hakim akan membacakan vonis terhadap Amsal Christy Sitepu pada 1 April 2026 di Pengadilan Negeri Medan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Membentuk Masa Depan yang Damai: Kebebasan Pers sebagai Pilar Demokrasi dan Perlindungan Hak Asasi

3 Mei 2026 - 13:06 WIB

Aroma Busuk Pencurian Kabel Telkom Menguat, Penggalian Malam Hari Diduga Libatkan Oknum Perusahaan dan Pegawai Aktif

3 Mei 2026 - 00:12 WIB

jagatmedia

Megawati: Lembaga Negara Dibentuk untuk Cegah Penyalahgunaan Kekuasaan

2 Mei 2026 - 18:48 WIB

Bom Militer Jenis Ranjau Darat Dimusnahkan Brimob Polda Sumut di Langkat

2 Mei 2026 - 18:06 WIB

Video Viral Diduga Isap Vape Berisi Narkoba, Kompol DK Dipatsus Propam Polda Sumut

30 April 2026 - 23:26 WIB

Trending di Hukum