Menu

Mode Gelap
Kejari Jakarta Utara Eksekusi Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan Penjara Komisi X DPR RI Soroti SPMB di Palembang, Tegaskan Pemerataan Akses Pendidikan Tinggi Harus Jadi Prioritas Ombudsman Sumsel Soroti Kisruh SPMB 2026, Nasib 320 Calon Siswa Terancam, Disdik Akan Dipanggil Aryadi, S.H. Terima Mandat Bentuk Kepengurusan Forum Cakar Sriwijaya di 17 Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan Polres Muratara Tangkap Pria Pemilik Senjata Api Rakitan, Pistol Disembunyikan di Kamar Mandi Seluruh SKPK Aceh Singkil Ikuti Penginputan SIPD, Tahapan APBK 2026 Terus Dikebut

Sumsel

Dugaan Penyimpangan Dana Koperasi Universitas PGRI Palembang Disorot, Kerugian Diduga Capai Rp1,2 Miliar

badge-check


					foto: indodaily Perbesar

foto: indodaily

Jagatmediakertanegara, Palembang – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Koperasi Keluarga Universitas PGRI Palembang kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan dokumen hasil audit tim pemeriksa keuangan untuk tahun buku 2021–2024, ditemukan potensi kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp1.213.886.046.

Ketua Umum DPP Harimau Sumatera Bersatu (HSB), H. Satria Amri Ramadhan, S.I.P., M.M., menyatakan pihaknya akan mengawal serius temuan tersebut. Menurutnya, nilai kerugian yang mencapai lebih dari Rp1,2 miliar merupakan angka yang signifikan dan menyangkut hak para anggota koperasi.

“Ini menyangkut dana anggota. Harus ada transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas. Kami mendesak agar aparat penegak hukum mengusut tuntas temuan audit tersebut,” tegas Satria.

Dalam dokumen berjudul Kesimpulan Hasil Audit tertanggal 27 Mei 2025 disebutkan bahwa pengurus koperasi diduga melakukan wanprestasi dalam menjalankan kewajiban pengelolaan dan pengawasan keuangan. Kelalaian tersebut dinilai memicu munculnya selisih pada sejumlah pos dana, seperti dana cadangan, dana sosial, dan dana pendidikan.

Rincian temuan audit mencatat selisih dana cadangan pada tahun 2022 sebesar Rp157.623.981, tahun 2023 sebesar Rp364.057.923, dan tahun 2024 sebesar Rp964.998.658. Selain itu, terdapat dana penyusutan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sebesar Rp42.500.000, selisih dana sosial tahun 2024 sebesar Rp121.233.154, serta selisih dana pendidikan sebesar Rp85.154.234. Total keseluruhan selisih tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.

Tim audit menyimpulkan bahwa pengurus koperasi tidak melakukan pengawasan secara memadai terhadap laporan keuangan. Laporan yang disajikan juga dinilai tidak wajar serta tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku umum. Atas dasar itu, pengurus dinilai dapat dimintai pertanggungjawaban hukum untuk mengganti kerugian yang timbul akibat kelalaian tersebut.

Selain dugaan penyimpangan dana, beredar pula dokumen yang menyebut adanya dugaan gratifikasi atau suap terkait proses perdamaian dan pencabutan laporan di kepolisian dengan nilai sekitar Rp90 juta. Rinciannya, Rp50 juta untuk proses perdamaian dan Rp40 juta untuk pencabutan laporan.

Menanggapi hal tersebut, HSB dalam pernyataan sikapnya mendesak Kapolda Sumatera Selatan agar menurunkan tim khusus guna memeriksa pimpinan serta pengurus koperasi terkait dugaan penyalahgunaan keuangan dan kemungkinan praktik gratifikasi.

“Kami ingin proses hukum berjalan objektif. Jika memang ada pelanggaran, harus ditindak. Jika tidak terbukti, juga harus disampaikan secara terbuka agar tidak menjadi bola liar di masyarakat,” ujar Satria.

Selain itu, HSB juga meminta pihak koperasi memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik. Mereka juga berharap nama baik institusi kepolisian tetap dijaga apabila dugaan tersebut tidak terbukti.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengurus Koperasi Keluarga Universitas PGRI Palembang maupun dari aparat kepolisian terkait temuan audit serta rencana tindak lanjut atas persoalan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan dana anggota dalam jumlah besar. Masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum benar-benar ditegakkan. (Yusuf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terdakwa Korupsi Pengadaan APAR Karhutla di Muratara Titipkan Uang Pengganti Rp348,5 Juta

24 Juni 2026 - 22:05 WIB

Petani di Musi Rawas Diserang Beruang Saat Hendak ke Kebun, Alami Luka Serius

24 Juni 2026 - 20:14 WIB

Danramil Pulau Pinang Lahat Klarifikasi Video Viral Koperasi Desa Merah Putih, Tegaskan Dana Termin Disalurkan Sesuai Progres Pekerjaan

22 Juni 2026 - 22:36 WIB

Diduga Kebal Hukum! Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir Beroperasi Terang-terangan, Aparat Diminta Bertindak Tegas

21 Juni 2026 - 13:17 WIB

Tak Kantongi Izin, Parkir Rajawali Village Disegel Pemkot Palembang

17 Juni 2026 - 16:40 WIB

Trending di Sumsel