Jagatmediakertanegara, Palembang – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Koperasi Keluarga Universitas PGRI Palembang kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan dokumen hasil audit tim pemeriksa keuangan untuk tahun buku 2021–2024, ditemukan potensi kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp1.213.886.046.
Ketua Umum DPP Harimau Sumatera Bersatu (HSB), H. Satria Amri Ramadhan, S.I.P., M.M., menyatakan pihaknya akan mengawal serius temuan tersebut. Menurutnya, nilai kerugian yang mencapai lebih dari Rp1,2 miliar merupakan angka yang signifikan dan menyangkut hak para anggota koperasi.
“Ini menyangkut dana anggota. Harus ada transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas. Kami mendesak agar aparat penegak hukum mengusut tuntas temuan audit tersebut,” tegas Satria.
Dalam dokumen berjudul Kesimpulan Hasil Audit tertanggal 27 Mei 2025 disebutkan bahwa pengurus koperasi diduga melakukan wanprestasi dalam menjalankan kewajiban pengelolaan dan pengawasan keuangan. Kelalaian tersebut dinilai memicu munculnya selisih pada sejumlah pos dana, seperti dana cadangan, dana sosial, dan dana pendidikan.
Rincian temuan audit mencatat selisih dana cadangan pada tahun 2022 sebesar Rp157.623.981, tahun 2023 sebesar Rp364.057.923, dan tahun 2024 sebesar Rp964.998.658. Selain itu, terdapat dana penyusutan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sebesar Rp42.500.000, selisih dana sosial tahun 2024 sebesar Rp121.233.154, serta selisih dana pendidikan sebesar Rp85.154.234. Total keseluruhan selisih tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.
Tim audit menyimpulkan bahwa pengurus koperasi tidak melakukan pengawasan secara memadai terhadap laporan keuangan. Laporan yang disajikan juga dinilai tidak wajar serta tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku umum. Atas dasar itu, pengurus dinilai dapat dimintai pertanggungjawaban hukum untuk mengganti kerugian yang timbul akibat kelalaian tersebut.
Selain dugaan penyimpangan dana, beredar pula dokumen yang menyebut adanya dugaan gratifikasi atau suap terkait proses perdamaian dan pencabutan laporan di kepolisian dengan nilai sekitar Rp90 juta. Rinciannya, Rp50 juta untuk proses perdamaian dan Rp40 juta untuk pencabutan laporan.
Menanggapi hal tersebut, HSB dalam pernyataan sikapnya mendesak Kapolda Sumatera Selatan agar menurunkan tim khusus guna memeriksa pimpinan serta pengurus koperasi terkait dugaan penyalahgunaan keuangan dan kemungkinan praktik gratifikasi.
“Kami ingin proses hukum berjalan objektif. Jika memang ada pelanggaran, harus ditindak. Jika tidak terbukti, juga harus disampaikan secara terbuka agar tidak menjadi bola liar di masyarakat,” ujar Satria.
Selain itu, HSB juga meminta pihak koperasi memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik. Mereka juga berharap nama baik institusi kepolisian tetap dijaga apabila dugaan tersebut tidak terbukti.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengurus Koperasi Keluarga Universitas PGRI Palembang maupun dari aparat kepolisian terkait temuan audit serta rencana tindak lanjut atas persoalan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan dana anggota dalam jumlah besar. Masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum benar-benar ditegakkan. (Yusuf)












