Menu

Mode Gelap
Megawati: Lembaga Negara Dibentuk untuk Cegah Penyalahgunaan Kekuasaan Bom Militer Jenis Ranjau Darat Dimusnahkan Brimob Polda Sumut di Langkat Video Viral Diduga Isap Vape Berisi Narkoba, Kompol DK Dipatsus Propam Polda Sumut 38 Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Masih Dirawat, Polisi Periksa 31 Saksi Ela Afrianita Ucapkan Selamat atas Pelantikan DPD PAN Kota Palembang Periode 2024–2029 Oci Dwi Octavia Harap PAN Tetap Konsisten Perjuangkan Kepentingan Rakyat

Sumsel

Banjir Palembang Bukan Takdir, DPRD Soroti Izin Bangunan dan Infrastruktur: “Jangan Wariskan Banjir ke Anak Cucu

badge-check


					Banjir Palembang Bukan Takdir, DPRD Soroti Izin Bangunan dan Infrastruktur: “Jangan Wariskan Banjir ke Anak Cucu Perbesar

Jagatmediakertanegara, Palembang – Banjir yang terus berulang di Kota Palembang bukan lagi sekadar persoalan alam. Di balik genangan yang kian lama surut, tersimpan persoalan serius soal tata ruang, infrastruktur, dan lemahnya pengawasan pembangunan.

Kota Palembang yang berdiri di dataran rendah dengan luas 400,61 km² dan dialiri 108 anak sungai, sejatinya memiliki sistem alami penampung air berupa rawa dan lebak. Namun, seiring pertumbuhan penduduk yang kini menembus 1,7 juta jiwa, ruang-ruang resapan itu perlahan hilang, berganti beton dan permukiman padat.

img width="300" height="600" src=" "

Anggota DPRD Kota Palembang Komisi III, Ruspanda Karibullah, ST, menegaskan kondisi ini tidak bisa lagi disalahkan pada faktor cuaca semata.

“Kalau hujan 2 jam air belum surut, itu bukan salah hujan. Ada yang salah di infrastruktur dan izin bangunan kita,” kata Ruspanda, Jumat (24/4/2026).

Berlatar belakang aktivis lingkungan WALHI Sumatera Selatan, Ruspanda menilai waktu surut banjir di Palembang terus memburuk akibat alih fungsi lahan. Jika sebelumnya genangan bisa hilang dalam 30 menit, kini bisa bertahan hingga lebih dari 6 jam.

Ia menyoroti lemahnya pengawasan izin bangunan sebagai salah satu akar masalah. Menurutnya, banyak ruko, perumahan, hingga bangunan liar berdiri di atas saluran air dan sempadan sungai.

“Developer bangun klaster, tapi saluran pembuangnya ke got kecil depan komplek. Begitu hujan, air balik ke rumah warga,” tegasnya.

Sebagai solusi, Ruspanda mendorong empat langkah konkret. Pertama, penertiban total izin bangunan, termasuk audit IMB di kawasan sempadan sungai dan pembongkaran bangunan yang melanggar. Kedua, mewajibkan pengembang menyediakan kolam retensi, sumur resapan, serta sistem drainase terintegrasi sebelum izin diterbitkan.

Ketiga, percepatan revitalisasi infrastruktur dengan normalisasi 22 saluran primer dan 64 saluran sekunder, dengan target air surut maksimal dua jam dari jalan utama. Keempat, kolaborasi dengan organisasi lingkungan dan masyarakat untuk mengedukasi warga, termasuk menghentikan kebiasaan membuang sampah ke saluran air.

“Luas wilayah Palembang tidak bertambah, tapi penduduk terus naik. Kalau infrastruktur tidak dikebut dan izin bangunan tidak dijaga, kita wariskan banjir ke anak cucu,” ujar Ruspanda Karibullah.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang menyatakan siap membantu penanganan banjir di Palembang. Namun, ia mengingatkan agar bantuan tidak hanya fokus pada pembangunan fisik.

” Tentu saja kami menyambut baik Pemprov Sumsel untuk ikut turut serta dalam membantu permasalahan banjir kota Palembang, namun perlu diingat bantuan tersebut haruslah tepat sasaran dan selain bangunan fisik , tetapi juga harus membantu dalam penegakan aturan, percuma kalau kolam retensi tetapi dikemudian hari ditimbun oleh bangunan ruko”, ucap Ruspanda.

DPRD Komisi III, lanjutnya, siap mengawal anggaran drainase dalam APBD 2027 dan menjadikan waktu penanganan banjir sebagai indikator kinerja Dinas PUPR.

Data BPBD Palembang tahun 2025 mencatat terdapat 42 titik rawan banjir di 18 kecamatan, dengan kerugian ekonomi mencapai puluhan miliar rupiah setiap tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Megawati: Lembaga Negara Dibentuk untuk Cegah Penyalahgunaan Kekuasaan

2 Mei 2026 - 18:48 WIB

Ela Afrianita Ucapkan Selamat atas Pelantikan DPD PAN Kota Palembang Periode 2024–2029

30 April 2026 - 23:05 WIB

Oci Dwi Octavia Harap PAN Tetap Konsisten Perjuangkan Kepentingan Rakyat

30 April 2026 - 22:45 WIB

Bersekongkol Rintangi Penyidikan Korupsi Desa, Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Obstruction of Justice

29 April 2026 - 18:48 WIB

Dua ART Lompat dari Lantai 4 di Benhil, Polisi Dalami Dugaan Penyekapan hingga TPPO

27 April 2026 - 20:37 WIB

Trending di Sumsel