Menu

Mode Gelap
Diduga Kebal Hukum! Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir Beroperasi Terang-terangan, Aparat Diminta Bertindak Tegas Bayar Rp110 Ribu, Peserta Lain Rp55 Ribu, Pedagang Soroti Tarif Tenan CFN Atmo Jokowi Titip Pesan Kawal Prabowo-Gibran, PDIP Tegaskan Prioritas Saat Ini Bukan Pemilu Satresnarkoba Polres Aceh Berhasil Mengamankan Staf Protokoler Bupati Aceh Barat Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu-Sabu Kapolri Buka Suara Soal Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa: Semua Sesuai Prosedur Hukum Polres Musi Rawas Ringkus Pengedar Ekstasi di Acara Hajatan Desa Durian Remuk

Sumsel

Diduga Galian C Ilegal Beroperasi di Ogan Ilir, Aktivitas Alat Berat Tuai Sorotan

badge-check


					Diduga Galian C Ilegal Beroperasi di Ogan Ilir, Aktivitas Alat Berat Tuai Sorotan Perbesar

JAGATMEDIA, OGAN ILIR – Aktivitas dugaan tambang galian C ilegal kembali menjadi sorotan publik setelah terpantau adanya kegiatan pengerukan tanah menggunakan alat berat di sebuah kawasan yang diduga belum mengantongi izin resmi. Lokasi yang berada di VRX4+M2 Pemulutan Ilir, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, tidak jauh dari PT Berkah Sumatera Alam.

Memunculkan pertanyaan terkait legalitas operasional serta pengawasan dari instansi berwenang.
Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat sebuah alat berat jenis ekskavator sedang melakukan aktivitas pengerukan tanah dalam skala cukup besar. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan berpotensi mengubah kontur lahan di sekitar lokasi.

Kegiatan yang diduga sebagai usaha pertambangan galian C tersebut meliputi penggalian tanah dan pengambilan material yang berpotensi diperjualbelikan. Hingga saat ini belum diketahui secara pasti apakah pengelola lokasi telah mengantongi izin usaha pertambangan maupun dokumen lingkungan yang dipersyaratkan.

Sebagaimana terlihat dalam dokumentasi lapangan. Identitas lokasi secara rinci masih dalam proses penelusuran. Aktivitas tersebut diketahui setelah adanya dokumentasi lapangan yang menunjukkan alat berat sedang beroperasi melakukan pengerukan tanah.

Belum diketahui secara pasti pihak individu yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. Aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait diharapkan dapat melakukan verifikasi terhadap status perizinan usaha tersebut.

Aktivitas galian C tanpa izin berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu tata ruang wilayah, serta mengakibatkan kerugian negara dari sektor pajak dan retribusi. Selain itu, kegiatan pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan juga dapat berdampak pada masyarakat sekitar.

Aparat penegak hukum, Dinas ESDM, dan pemerintah daerah diharapkan segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas kegiatan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum diminta dilakukan secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika memang aktivitas ini tidak memiliki izin resmi, maka harus segera ditindak agar tidak menimbulkan dampak lingkungan yang lebih luas,” ujar sumber.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola lokasi maupun instansi terkait mengenai status legalitas aktivitas yang diduga sebagai galian C tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Kebal Hukum! Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir Beroperasi Terang-terangan, Aparat Diminta Bertindak Tegas

21 Juni 2026 - 13:17 WIB

Tak Kantongi Izin, Parkir Rajawali Village Disegel Pemkot Palembang

17 Juni 2026 - 16:40 WIB

Sejumlah Aksi Unjuk Rasa dan Audiensi Warnai Palembang Hari Ini, Mahasiswa hingga Nelayan Turun ke Jalan

15 Juni 2026 - 09:37 WIB

Dua Tenda Souvenir Jadi Daya Tarik CFN Atmo, Produk UMKM Lokal Laris Diserbu Pengunjung

14 Juni 2026 - 10:36 WIB

Kuasa Hukum Korban Apresiasi Kinerja Polsek IB I, Harapkan Perkara Segera Memasuki Tahap Berikutnya

13 Juni 2026 - 13:47 WIB

Trending di Sumsel