JAGATMEDIA, BANYUASIN – Aktivitas sebuah gudang penampungan Crude Palm Oil (CPO) yang berlokasi di Desa Lubuk Karet, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Gudang tersebut diduga masih beroperasi meskipun legalitas dan perizinannya disebut belum jelas.
Pantauan dan informasi yang diperoleh dari masyarakat sekitar menyebutkan bahwa aktivitas keluar masuk kendaraan pengangkut CPO masih berlangsung seperti biasa. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait status operasional gudang tersebut serta pengawasan yang dilakukan oleh instansi berwenang.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku heran karena hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas terhadap aktivitas gudang tersebut.
“Aktivitasnya masih berjalan normal. Kami berharap ada kejelasan dari pihak terkait mengenai izin usaha dan operasional gudang ini. Jangan sampai menimbulkan kesan adanya pembiaran,” ujarnya, Rabu (10/06/2026).
Selain persoalan legalitas usaha, warga juga mengkhawatirkan potensi dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan dari aktivitas penampungan CPO. Mereka menilai pengawasan perlu dilakukan secara menyeluruh guna memastikan pengelolaan limbah dan penanganan ceceran minyak sawit dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah pemerhati lingkungan turut mendorong instansi terkait untuk melakukan pengecekan terhadap dokumen perizinan, operasional usaha, serta kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat sekitar.
Masyarakat juga berharap aparat penegak hukum bersama dinas teknis terkait dapat memberikan penjelasan resmi mengenai status operasional gudang tersebut. Transparansi dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menghindari berkembangnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun aturan lingkungan, masyarakat meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola gudang maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai status legalitas operasional gudang penampungan CPO tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang.












