Menu

Mode Gelap
Diduga Kebal Hukum! Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir Beroperasi Terang-terangan, Aparat Diminta Bertindak Tegas Bayar Rp110 Ribu, Peserta Lain Rp55 Ribu, Pedagang Soroti Tarif Tenan CFN Atmo Jokowi Titip Pesan Kawal Prabowo-Gibran, PDIP Tegaskan Prioritas Saat Ini Bukan Pemilu Satresnarkoba Polres Aceh Berhasil Mengamankan Staf Protokoler Bupati Aceh Barat Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu-Sabu Kapolri Buka Suara Soal Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa: Semua Sesuai Prosedur Hukum Polres Musi Rawas Ringkus Pengedar Ekstasi di Acara Hajatan Desa Durian Remuk

Nasional

Fakta Sebenarnya di Balik Video Viral Pengusaha Ajun, Ternyata Korban Dugaan Penggelapan Truk Antar Provinsi

badge-check


					Fakta Sebenarnya di Balik Video Viral Pengusaha Ajun, Ternyata Korban Dugaan Penggelapan Truk Antar Provinsi Perbesar

JAGATMEDIA, PALEMBANG – Video yang memperlihatkan seorang pengusaha bernama Junaidi alias Ajun diduga melakukan pemukulan terhadap seorang warga viral di media sosial dan memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan Ajun kepada wartawan serta dokumen laporan polisi yang diperoleh, terdapat rangkaian peristiwa lain yang melatarbelakangi kejadian tersebut.

Ajun merupakan pemilik perusahaan transportasi PT Catur Putra Manggala sekaligus pelapor dalam kasus dugaan penggelapan kendaraan. Sementara pihak yang dilaporkan adalah seorang pria bernama Irza Prasetya yang sebelumnya melamar pekerjaan sebagai sopir di perusahaan tersebut.

“Maling mobil dump truck kita, bro, dan ketangkap di daerah Betung,” ujar Ajun saat dikonfirmasi.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/174/VI/2026/SPKT/Polsek Sukarami/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan, Ajun melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan satu unit kendaraan operasional milik perusahaan.

Kendaraan yang dilaporkan hilang berupa satu unit truk Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi BG 8907 UA milik PT Catur Putra Manggala.

 

Menurut keterangan Ajun, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 1 Juni 2026, sekitar pukul 09.00 WIB di kantor PT Catur Putra Manggala yang beralamat di Jalan Nurdin Pandji, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.

“Peristiwa tersebut terjadi di kantor kami pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 09.00 WIB,” kata Ajun.

Laporan resmi kemudian dibuat dan diterima oleh Polsek Sukarami, Polrestabes Palembang pada 2 Juni 2026.

Berdasarkan laporan polisi, terlapor awalnya datang ke perusahaan untuk melamar pekerjaan sebagai sopir. Setelah dinyatakan diterima bekerja, yang bersangkutan diberikan uang operasional sebesar Rp600 ribu untuk pengisian bahan bakar kendaraan.

Namun, menurut laporan tersebut, terlapor diduga tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya dan justru membawa kendaraan perusahaan tanpa kembali ke kantor.

 

Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

“Akibat kejadian tersebut, saya mengalami kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah, bro,” tutup Ajun.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah beredarnya video viral yang menampilkan Ajun. Sejumlah pihak menilai video tersebut tidak memperlihatkan keseluruhan rangkaian peristiwa yang terjadi sebelumnya, sehingga memunculkan berbagai persepsi di masyarakat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Ajun mengaku dirinya merupakan korban kehilangan kendaraan operasional perusahaan yang diduga dibawa kabur oleh pelaku. Karena itu, sejumlah pihak mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan hanya berdasarkan potongan video yang beredar di media sosial.

Selain dugaan penggelapan kendaraan, beredar informasi bahwa truk yang diduga hasil kejahatan tersebut telah berpindah tangan kepada pihak lain di luar daerah. Bahkan muncul dugaan adanya keterlibatan oknum tertentu dalam proses penguasaan kendaraan tersebut.

Meski demikian, hingga saat ini identitas pihak yang diduga menerima atau menguasai kendaraan tersebut belum diumumkan secara resmi oleh aparat penegak hukum. Seluruh informasi tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi yang diterima redaksi menunjukkan bahwa perkara ini telah resmi dilaporkan ke Polsek Sukarami sebagai dasar hukum bagi korban untuk memperoleh perlindungan dan penegakan hukum.

Masyarakat berharap aparat kepolisian dapat mengusut tuntas kasus tersebut, mulai dari pelaku utama hingga pihak-pihak lain yang diduga terlibat, sehingga seluruh fakta dapat terungkap secara transparan dan objektif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Kebal Hukum! Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir Beroperasi Terang-terangan, Aparat Diminta Bertindak Tegas

21 Juni 2026 - 13:17 WIB

Kapolri Buka Suara Soal Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa: Semua Sesuai Prosedur Hukum

20 Juni 2026 - 20:05 WIB

Kejagung Tangkap Glory Harimas Sihombing, Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

20 Juni 2026 - 15:19 WIB

Tanggapi Kasus Ijazah, Jokowi Siap Hadir di Pengadilan dan Tunjukkan Dokumen Asli

19 Juni 2026 - 15:46 WIB

Tak Kantongi Izin, Parkir Rajawali Village Disegel Pemkot Palembang

17 Juni 2026 - 16:40 WIB

Trending di Sumsel