Jagatmediakertanegara, Yogyakarta – Kasus kekerasan terhadap anak di daycare mengguncang publik. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, , meminta para pelaku dalam kasus Daycare Little Aresha dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
Permintaan itu disampaikan setelah menetapkan 13 tersangka dalam kasus yang melibatkan puluhan anak. Arifah bahkan hadir langsung dalam konferensi pers sebagai bentuk keseriusan pemerintah mengawal kasus tersebut.
Kasus ini mencuat karena jumlah korban yang tidak sedikit. Sedikitnya 53 anak dilaporkan menjadi korban kekerasan di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi mereka.
Dalam keterangannya, Arifah menegaskan bahwa negara tidak hanya fokus pada proses hukum, tetapi juga pemulihan korban sebagai prioritas utama.
“Komitmennya kita memberikan pendampingan yang maksimal karena prioritas yang utamanya adalah bagaimana korban mendapatkan layanan, pendampingan, dan pemulihan, ini yang paling pertama. Kita ingin dan berharap penegakan hukum harus dijalankan sebaik-baiknya dan dikasih sanksi seberat-beratnya karena ini terkait dengan pembangunan generasi bangsa,” kata Arifah Fauzi, Senin (27/4/2026).
Ia juga menekankan pentingnya menjadikan kasus ini sebagai titik evaluasi besar terhadap sistem pengawasan daycare di Indonesia.
“Kemudian ini sebagai momen kita harus melakukan evaluasi terkait pengawasan dan mekanisme yang selama ini ada dalam pembentukan atau mendirikan daycare, supaya ini tidak terjadi lagi,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan, 13 tersangka yang ditetapkan terdiri dari 11 pengasuh, satu kepala sekolah, serta satu pemilik yayasan yang menaungi daycare tersebut.
Peristiwa ini membuka sisi gelap pengawasan lembaga penitipan anak. Di tempat yang seharusnya menjadi ruang aman, justru terjadi kekerasan yang meninggalkan trauma bagi anak-anak—generasi yang seharusnya dilindungi sepenuhnya.
Pemerintah menegaskan akan terus mengawal proses hukum secara transparan, sekaligus mendorong peningkatan standar operasional dan pengawasan daycare agar kejadian serupa tidak terulang.
Kasus ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi alarm keras bagi sistem perlindungan anak di Indonesia. Ketika ruang aman anak gagal dijaga, maka seluruh sistem harus dievaluasi.












