Menu

Mode Gelap
Di Tengah Banjir Hoaks, KWI Ingatkan Wartawan Jadi Penjaga Kebenaran dan Pembawa Damai Sholat Subuh Berujung Maut, Ibu Rumah Tangga Ditikam Menantu Saat Beribadah di Labusel Membentuk Masa Depan yang Damai: Kebebasan Pers sebagai Pilar Demokrasi dan Perlindungan Hak Asasi Aroma Busuk Pencurian Kabel Telkom Menguat, Penggalian Malam Hari Diduga Libatkan Oknum Perusahaan dan Pegawai Aktif Megawati: Lembaga Negara Dibentuk untuk Cegah Penyalahgunaan Kekuasaan Bom Militer Jenis Ranjau Darat Dimusnahkan Brimob Polda Sumut di Langkat

Nasional

53 Anak Jadi Korban, Menteri PPPA Minta Pelaku Kekerasan Daycare Dihukum Berat

badge-check


					53 Anak Jadi Korban, Menteri PPPA Minta Pelaku Kekerasan Daycare Dihukum Berat Perbesar

Jagatmediakertanegara, Yogyakarta – Kasus kekerasan terhadap anak di daycare mengguncang publik. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, , meminta para pelaku dalam kasus Daycare Little Aresha dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

Permintaan itu disampaikan setelah menetapkan 13 tersangka dalam kasus yang melibatkan puluhan anak. Arifah bahkan hadir langsung dalam konferensi pers sebagai bentuk keseriusan pemerintah mengawal kasus tersebut.

img width="300" height="600" src=" "

Kasus ini mencuat karena jumlah korban yang tidak sedikit. Sedikitnya 53 anak dilaporkan menjadi korban kekerasan di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi mereka.

Dalam keterangannya, Arifah menegaskan bahwa negara tidak hanya fokus pada proses hukum, tetapi juga pemulihan korban sebagai prioritas utama.

“Komitmennya kita memberikan pendampingan yang maksimal karena prioritas yang utamanya adalah bagaimana korban mendapatkan layanan, pendampingan, dan pemulihan, ini yang paling pertama. Kita ingin dan berharap penegakan hukum harus dijalankan sebaik-baiknya dan dikasih sanksi seberat-beratnya karena ini terkait dengan pembangunan generasi bangsa,” kata Arifah Fauzi, Senin (27/4/2026).

Ia juga menekankan pentingnya menjadikan kasus ini sebagai titik evaluasi besar terhadap sistem pengawasan daycare di Indonesia.

“Kemudian ini sebagai momen kita harus melakukan evaluasi terkait pengawasan dan mekanisme yang selama ini ada dalam pembentukan atau mendirikan daycare, supaya ini tidak terjadi lagi,” tambahnya.

Dari hasil penyelidikan, 13 tersangka yang ditetapkan terdiri dari 11 pengasuh, satu kepala sekolah, serta satu pemilik yayasan yang menaungi daycare tersebut.

Peristiwa ini membuka sisi gelap pengawasan lembaga penitipan anak. Di tempat yang seharusnya menjadi ruang aman, justru terjadi kekerasan yang meninggalkan trauma bagi anak-anak—generasi yang seharusnya dilindungi sepenuhnya.

Pemerintah menegaskan akan terus mengawal proses hukum secara transparan, sekaligus mendorong peningkatan standar operasional dan pengawasan daycare agar kejadian serupa tidak terulang.

Kasus ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi alarm keras bagi sistem perlindungan anak di Indonesia. Ketika ruang aman anak gagal dijaga, maka seluruh sistem harus dievaluasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Di Tengah Banjir Hoaks, KWI Ingatkan Wartawan Jadi Penjaga Kebenaran dan Pembawa Damai

3 Mei 2026 - 16:55 WIB

Sholat Subuh Berujung Maut, Ibu Rumah Tangga Ditikam Menantu Saat Beribadah di Labusel

3 Mei 2026 - 16:46 WIB

Membentuk Masa Depan yang Damai: Kebebasan Pers sebagai Pilar Demokrasi dan Perlindungan Hak Asasi

3 Mei 2026 - 13:06 WIB

Aroma Busuk Pencurian Kabel Telkom Menguat, Penggalian Malam Hari Diduga Libatkan Oknum Perusahaan dan Pegawai Aktif

3 Mei 2026 - 00:12 WIB

jagatmedia

Megawati: Lembaga Negara Dibentuk untuk Cegah Penyalahgunaan Kekuasaan

2 Mei 2026 - 18:48 WIB

Trending di Hukum