Menu

Mode Gelap
Foto di Tikungan Maut Sitinjau Lauik, Komisaris Pusri Disorot: Siapa yang Perintahkan Berhenti? Tantangan Teknis Jadi Sorotan, KSP Akui Kendala Pemerintahan Prabowo di Bidang Teknokrasi Halal Bihalal HKB Sukses Digelar, Tokoh Pemuda Sumsel Soroti Pentingnya Regenerasi HKB Sumsel Gelar Halal Bihalal Akbar, Perkuat Silaturahmi dan Soliditas Organisasi Dewan Penasihat Soroti Minimnya Gebrakan HKB, Minta Peran Nyata dalam Pelestarian Budaya Beti Malpraktik Tak Harus Ada Korban, Raden Ayu Widya Sari Tegaskan Pelanggaran Wilayah Bisa Dipidana

Nasional

Bro Ron Seret Eks Rekan ke Polisi, Dugaan Penggelapan Rp3,6 M di Sabat Law Firm Terkuak

badge-check


					Bro Ron Seret Eks Rekan ke Polisi, Dugaan Penggelapan Rp3,6 M di Sabat Law Firm Terkuak Perbesar

Jagatmediakertanegara, Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ronald Aristone Sinaga, resmi melaporkan seorang oknum advokat ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut mencuat setelah beredarnya sebuah video yang berkaitan dengan kasus ini.

Pengaduan itu dilayangkan atas dugaan penggelapan dana yang melibatkan dua mantan rekan kerja Bro Ron saat masih aktif di Firma Hukum Sabat Law Firm. Keduanya disebut pernah terlibat dalam penanganan sejumlah perkara bersama.

img width="300" height="600" src=" "

Bro Ron mengungkapkan, dugaan pelanggaran terjadi pada pengelolaan dana “success fee” dari salah satu perkara. Ia menilai, kedua eks rekannya tidak menyetorkan dana tersebut sesuai mekanisme perusahaan, sehingga menimbulkan kerugian besar.

“Nilainya cukup signifikan, sekitar Rp3,6 miliar,” ujar Bro Ron.

Sementara itu, kuasa hukum Bro Ron, Hilman Himawan, menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam hubungan kerja profesional. Ia merujuk pada ketentuan Pasal 488 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Menurut Hilman, kliennya memiliki dasar hukum yang kuat karena hubungan kerja antara pihak-pihak tersebut telah diikat melalui perjanjian jasa hukum. Dalam hal ini, perjanjian tersebut mengacu pada prinsip dalam Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan bahwa perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.

Ia menambahkan, dalam praktiknya, dana dari klien seharusnya masuk ke rekening resmi firma hukum. Namun, berdasarkan dugaan yang dilaporkan, uang justru diterima melalui rekening pribadi pihak terlapor, sehingga menimbulkan indikasi pelanggaran serius dalam pengelolaan keuangan firma.

Kasus ini kini tengah dalam penanganan pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tantangan Teknis Jadi Sorotan, KSP Akui Kendala Pemerintahan Prabowo di Bidang Teknokrasi

13 April 2026 - 17:07 WIB

Malpraktik Tak Harus Ada Korban, Raden Ayu Widya Sari Tegaskan Pelanggaran Wilayah Bisa Dipidana

11 April 2026 - 22:20 WIB

UMKM Terpinggirkan? Marwan Jafar Dorong BI Ubah Arah Kredit Perbankan

10 April 2026 - 11:52 WIB

Mangkir Sidang, Bupati OKU Disorot: Aktivis Desak Jemput Paksa

8 April 2026 - 14:41 WIB

Kejati Sumsel Tahan 5 Tersangka Kasus Kredit Bank, 3 Lainnya Belum Ditahan

8 April 2026 - 13:03 WIB

Trending di Hukum