Menu

Mode Gelap
HUT RI ke-81 di Tambang Rambang, Semangat Merah Putih Satukan Masyarakat Rambang Kuang Pemdes Selong Belanak Bantah Dugaan Pungli RTLH, Sebut Penerima Hanya 3 Orang Sambut HUT RI ke-81, Warga RT 01 Babatan Lamongan Gelar Istighosah dan Doa Bersama Truk Bawa Drum BBM Terguling di Aceh Barat, Ecopulse Desak Polisi Telusuri Asal dan Tujuan Muatan Pemuda Dusun 6 Tanding Marga Gelar Beragam Lomba HUT RI ke-81, Didukung Swadaya Warga dan Donatur Penahan Tebing Jalan Provinsi di Tanjung Bulan Kembali Disorot, Warga: Ini Bukan Perbaikan, Hanya Penambalan

Nasional

Vonis 2 Tahun untuk WNA Terdakwa KDRT di Pekanbaru Picu Kemarahan Publik, Korban: “Saya Cacat Seumur Hidup, Di Mana Keadilan?”

badge-check


					Vonis 2 Tahun untuk WNA Terdakwa KDRT di Pekanbaru Picu Kemarahan Publik, Korban: “Saya Cacat Seumur Hidup, Di Mana Keadilan?” Perbesar

Jagatmediakertanegara, Putusan majelis hakim dalam perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjerat terdakwa warga negara Amerika, Ahmad Fayez Banni, memantik gelombang kekecewaan dan mempertajam sorotan publik terhadap rasa keadilan di ruang sidang.

Bagaimana tidak, setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara, majelis hakim justru menjatuhkan vonis lebih ringan, yakni 2 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (05/05/2026).

Putusan yang dibacakan lebih cepat dari jadwal semula itu semestinya menjadi akhir dari penantian panjang pencarian keadilan. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Sidang tersebut meninggalkan tanda tanya besar sekaligus menyisakan luka yang kembali terasa menganga bagi korban.

Suasana persidangan sempat memanas ketika terdakwa, melalui penerjemahnya, menyampaikan keberatan dan mempertanyakan keterangan saksi ahli pidana yang dihadirkan pihaknya sendiri. Namun respons majelis hakim dinilai singkat dan datar, dengan menyarankan agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada kuasa hukumnya.

Ketika majelis hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut, jawaban yang muncul hanya satu: “pikir-pikir.” Sebuah respons yang mencerminkan bahwa perkara ini belum benar-benar usai.

Di balik putusan itu, suara korban kembali menggema. Eka, pelapor dalam kasus ini, tak kuasa menahan kekecewaan mendalam atas vonis yang menurutnya tak sebanding dengan penderitaan yang harus ia tanggung.

“Ini bukan sekadar luka. Saya cacat seumur hidup! Tangan saya dipasang besi, mental saya hancur. Tapi hukumannya cuma 2 tahun? Di mana keadilan untuk saya?” ucapnya dengan suara bergetar, menyiratkan luka yang tak hanya membekas secara fisik, tetapi juga menghantam batinnya.

Eka mengungkapkan, dirinya harus menjalani asesmen psikologis selama enam bulan berdasarkan rekomendasi ahli dari UPT PPA Pekanbaru. Trauma yang dialaminya, kata dia, bukan sesuatu yang bisa pulih dalam waktu singkat.

Fakta-fakta yang terungkap di persidangan membuat banyak pihak mempertanyakan pertimbangan majelis hakim. Luka fisik, tekanan mental, hingga dampak jangka panjang yang dialami korban dinilai publik tak sepadan dengan hukuman yang dijatuhkan.

“Apa sebenarnya yang dipertimbangkan? Kenapa terasa seperti hukum ini melindungi pelaku, bukan korban?” ujar Eka penuh emosi.

Sementara itu, kuasa hukum Eka Octaviyani, Jon Hendri, SH, yang akrab disapa Jhon Chory, menegaskan bahwa vonis pidana terhadap Ahmad Fayez Banni menjadi bukti kuat atas adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa.

“Putusan pidana ini bukan sekadar menghukum, tetapi juga menguatkan fakta hukum bahwa klien kami adalah korban yang dirugikan secara nyata. Ini menjadi landasan yang sangat kuat bagi kami untuk menggugat secara perdata,” tegas Jon Hendri usai persidangan.

Ia menyebutkan, pihaknya telah resmi mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Nomor 132/Pdt.G/2026/PN Pbr. Gugatan tersebut mencakup tuntutan ganti rugi materiil maupun immateriil atas seluruh dampak yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa.

“Kami akan kawal perkara ini sampai tuntas. Kami mendesak agar majelis hakim nantinya benar-benar menghadirkan keadilan bagi korban, serta menghukum pelaku untuk membayar seluruh kerugian tanpa terkecuali,” pungkasnya tegas.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat dan kembali membuka perdebatan lama mengenai keberpihakan hukum terhadap korban KDRT di Indonesia.

Di tengah derasnya sorotan publik, satu pertanyaan besar terus menggema: ketika ruang sidang belum mampu sepenuhnya menjawab rasa keadilan, ke mana lagi korban harus melangkah untuk memperjuangkan haknya? (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Tekanan Target Penjualan, Pegawai Bank Mandiri Disebut Pulang Larut dan Diduga Lembur Tak Dibayar

14 Agustus 2026 - 23:31 WIB

Dinilai Memojokkan Hilda, Empat Senator NTB Sepakat Laporkan Arya Wedakarna ke BK DPD

14 Agustus 2026 - 22:58 WIB

Guru Swasta dan Non-ASN Menanti Kepastian Kesejahteraan Jelang Pidato Kenegaraan Prabowo

14 Agustus 2026 - 12:22 WIB

NAGA SELATAN Dipersiapkan Jadi Gerakan Nasional, Berawal dari Komunitas Binaan Yayasan Dharma Kertanegara Mandala

13 Agustus 2026 - 18:08 WIB

Bukan Cuma Kredit Emas, Warganet Sebut Ada Produk Lain yang Diduga Diwajibkan ke Pegawai Bank Mandiri

10 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Trending di Nasional