JAGATMEDIA – PALEMBANG, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Selatan. Melalui operasi penyamaran tertutup, aparat berhasil menggagalkan transaksi besar narkotika jenis sabu dan ekstasi di Kabupaten Musi Banyuasin.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat dini hari, 22 Mei 2026, di Desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin. Dalam operasi itu, petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial RS (27), yang diketahui bekerja sebagai petani dan diduga berperan sebagai pengedar narkotika lintas wilayah.
Keberhasilan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di kawasan Kecamatan Sekayu yang dinilai meresahkan warga. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit 1 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel langsung melakukan penyelidikan dan pemetaan jaringan pelaku.
Dalam proses pengungkapan, polisi menggunakan metode undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli. Setelah melakukan komunikasi intensif dengan tersangka dan perantaranya, petugas berhasil menyepakati transaksi pembelian sabu seberat 100 gram dan 300 butir ekstasi dengan nilai mencapai Rp100 juta.
Transaksi kemudian diarahkan berlangsung di sebuah warung makan di Jalan Lintas Betung–Sekayu, Desa Lumpatan II. Pada Kamis malam, 21 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka RS bersama rekannya datang menemui petugas yang menyamar.
Sesaat setelah barang haram tersebut diserahkan kepada petugas, tim Ditresnarkoba langsung melakukan penyergapan sekitar pukul 00.05 WIB. Dalam operasi itu, tersangka RS berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Sementara itu, dua orang lainnya yang diduga bagian dari jaringan pengedar berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari tangan tersangka, polisi menyita sembilan paket sabu dengan berat bruto 109,05 gram serta empat paket pil ekstasi sebanyak 291 butir dengan berat bruto 114,86 gram. Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Oppo yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Yulian Perdana, menegaskan bahwa keberhasilan tersebut menjadi bukti keseriusan aparat dalam memburu jaringan narkotika di wilayah Sumatera Selatan.
“Penangkapan ini membuktikan bahwa kami terus memantau setiap pergerakan jaringan narkotika di wilayah Sumatera Selatan. Personel kami bekerja secara profesional melalui operasi senyap dan terukur. Kami memastikan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya tidak akan berhenti. Tidak ada ruang aman bagi pengedar narkotika di wilayah hukum Polda Sumsel,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, menyebut pengungkapan tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika yang dapat merusak generasi muda.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya peredaran narkotika yang merusak generasi muda dan mengganggu stabilitas sosial masyarakat. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polda Sumsel dalam menjaga keamanan daerah. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat,” ujarnya.
Saat ini, tersangka RS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu dua pelaku lain yang masih buron serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan narkotika lintas daerah lainnya.











