Menu ✖

Mode Gelap
HUT ke-438 Kota Meulaboh, Bupati Tarmizi Luncurkan Gerakan Donor Darah ASN AJUDAN Apresiasi Pengungkapan 64,58 Gram Sabu di Aceh Barat, Desak Polisi Telusuri Bandar Besar Istiqomah Kawal Ulama, Forum Cakar Sriwijaya Jaga Keamanan Dan Kondusivitas Maulid Hingga Selesai Treatrikal perjuangan pahlawan Aceh Cut Nyak Dhien memukau ribuan penonton dalam HUT ke-438 Kota Meulaboh Ketua PD IWO Aceh Barat Apresiasi Kemeriahaan HUT Meulaboh Ke-438 Jep Kupi Khop Semarakkan Hut Kota Meulaboh ke- 438

Hukum

AJUDAN Apresiasi Pengungkapan 64,58 Gram Sabu di Aceh Barat, Desak Polisi Telusuri Bandar Besar

badge-check


					AJUDAN Apresiasi Pengungkapan 64,58 Gram Sabu di Aceh Barat, Desak Polisi Telusuri Bandar Besar Perbesar

JAGATMEDIA, ACEH BARAT – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Anti Judi Anti Narkoba (AJUDAN) Provinsi Aceh, Tousi, mengapresiasi langkah Satresnarkoba Polres Aceh Barat dalam mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 64,58 gram.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku yang disebut memiliki riwayat residivis. Penindakan ini dinilai sebagai langkah penting dalam upaya menekan peredaran narkotika di wilayah Aceh Barat.

Meski demikian, Tousi meminta kepolisian tidak berhenti pada penangkapan orang-orang yang diduga terlibat di tingkat lapangan. Ia mendorong penyidik mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok dan bandar utama.

“Satresnarkoba Polres Aceh Barat harus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba. Jangan hanya pelaku kecil yang diringkus, tetapi telusuri juga bandar utamanya yang diduga masih berkeliaran bebas di wilayah Aceh Barat,” tegas Tousi.

Menurutnya, pemberantasan narkotika membutuhkan langkah berkelanjutan agar penindakan terhadap pelaku tidak hanya memutus peredaran pada satu titik, tetapi juga membantu mengungkap jaringan yang memasok barang terlarang tersebut.

AJUDAN Dorong Kolaborasi dan Pencegahan Narkoba

Tousi menilai peredaran narkotika menjadi persoalan serius karena berpotensi mengganggu ketertiban sosial, keamanan lingkungan, serta masa depan generasi muda. Karena itu, upaya pemberantasan dinilai perlu disertai langkah pencegahan yang melibatkan berbagai pihak.

Ia menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan, dan keluarga dalam mencegah penyalahgunaan narkoba.

Selain penegakan hukum, edukasi mengenai bahaya narkotika juga perlu diperluas, terutama kepada kalangan generasi muda. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus menekan risiko penyalahgunaan narkoba sejak dini.

Tousi turut mengajak masyarakat agar berperan aktif menyampaikan informasi kepada aparat melalui saluran pelaporan resmi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Ia mengingatkan bahwa setiap informasi harus disampaikan secara bertanggung jawab dan diserahkan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Melalui pengungkapan kasus tersebut, AJUDAN berharap Polres Aceh Barat terus mengembangkan penyelidikan secara profesional sehingga pihak-pihak lain yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Upaya bersama antara kepolisian dan masyarakat diharapkan mampu memperkuat pemberantasan narkotika serta menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di Aceh Barat.

Editor : Lina.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gasak Motor Vario Senilai 27 Juta, Pelaku Curat Asal OKU Selatan Diringkus Team Singo Layo

5 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Polsek Ilir Timur II Bersama Ormas Gelar Patroli Kamtibmas Malam Minggu

4 Oktober 2026 - 00:17 WIB

Razia Gabungan di Lapas Tanjung Raja, HP dan Narkoba Nihil, 20 Warga Binaan Negatif Tes Urine

23 September 2026 - 11:32 WIB

Video Asusila Dua Pria di Leuwiliang Bogor Viral, Kasus Ditangani Polisi

21 September 2026 - 15:35 WIB

Pegawai Inspektorat OKI Tewas Ditikam di Kantin PMD, Terduga Pelaku Diamankan

21 September 2026 - 14:50 WIB

Trending di Hukum