JAGATMEDIA, ACEH BARAT – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Anti Judi Anti Narkoba (AJUDAN) Provinsi Aceh, Tousi, mengapresiasi langkah Satresnarkoba Polres Aceh Barat dalam mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 64,58 gram.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku yang disebut memiliki riwayat residivis. Penindakan ini dinilai sebagai langkah penting dalam upaya menekan peredaran narkotika di wilayah Aceh Barat.
Meski demikian, Tousi meminta kepolisian tidak berhenti pada penangkapan orang-orang yang diduga terlibat di tingkat lapangan. Ia mendorong penyidik mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok dan bandar utama.
“Satresnarkoba Polres Aceh Barat harus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba. Jangan hanya pelaku kecil yang diringkus, tetapi telusuri juga bandar utamanya yang diduga masih berkeliaran bebas di wilayah Aceh Barat,” tegas Tousi.
Menurutnya, pemberantasan narkotika membutuhkan langkah berkelanjutan agar penindakan terhadap pelaku tidak hanya memutus peredaran pada satu titik, tetapi juga membantu mengungkap jaringan yang memasok barang terlarang tersebut.
AJUDAN Dorong Kolaborasi dan Pencegahan Narkoba
Tousi menilai peredaran narkotika menjadi persoalan serius karena berpotensi mengganggu ketertiban sosial, keamanan lingkungan, serta masa depan generasi muda. Karena itu, upaya pemberantasan dinilai perlu disertai langkah pencegahan yang melibatkan berbagai pihak.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan, dan keluarga dalam mencegah penyalahgunaan narkoba.
Selain penegakan hukum, edukasi mengenai bahaya narkotika juga perlu diperluas, terutama kepada kalangan generasi muda. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus menekan risiko penyalahgunaan narkoba sejak dini.
Tousi turut mengajak masyarakat agar berperan aktif menyampaikan informasi kepada aparat melalui saluran pelaporan resmi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Ia mengingatkan bahwa setiap informasi harus disampaikan secara bertanggung jawab dan diserahkan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Melalui pengungkapan kasus tersebut, AJUDAN berharap Polres Aceh Barat terus mengembangkan penyelidikan secara profesional sehingga pihak-pihak lain yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Upaya bersama antara kepolisian dan masyarakat diharapkan mampu memperkuat pemberantasan narkotika serta menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di Aceh Barat.
Editor : Lina.
Sejak September 2026, menjadi bagian dari Jagat Media dengan area peliputan seluruh Indonesia. Mengulas beragam topik, mulai dari politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis, hingga berbagai peristiwa penting yang berkembang di tingkat lokal, nasional, dan internasional.











