JAGATMEDIA, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat Eselon III dan IV di lingkungan wilayah Kejati Sumsel, Senin (25/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kejati Sumsel sejak pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Anton Delianto.
Berdasarkan siaran pers Nomor: PR-24/L.6.2/Kph.2/04/2026, pelantikan dan rotasi jabatan ini dilakukan sebagai bagian dari proses regenerasi dan penyegaran organisasi guna memperkuat kinerja institusi, meningkatkan profesionalisme, serta menjawab tantangan tugas yang terus berkembang.
Sejumlah pejabat yang dilantik di lingkungan Kejati Sumsel di antaranya Vanny Yulia Eka Sari sebagai Kepala Bagian Tata Usaha dan Adi Muliawan yang dipercaya menjabat sebagai Pemeriksa Tindak Pidana Umum dan Pemulihan Aset.
Selain itu, Rosmaya dilantik sebagai Kepala Seksi Pertimbangan Hukum menggantikan Ekky Rizki Asril, yang selanjutnya menempati posisi Kepala Seksi III.
Rotasi jabatan juga dilakukan terhadap Rio Irawan P. Halim yang dilantik sebagai Kepala Seksi A, sementara Qori Mustikawati dipercaya menjabat sebagai Pemeriksa Keuangan.
Sementara itu, Imam Asyhar dilantik sebagai Kepala Subbidang Penelusuran dan Perampasan Aset, sedangkan Rya Dilla Fitri menempati posisi Kepala Seksi Tata Usaha Negara.
Adapun Marimbun Hatigoran Panggabean kini menjabat sebagai Kepala Seksi Penindakan, sementara M Anugrah Agung Saputra Faizal dipercaya sebagai Kepala Seksi D dan Beni Wijaya dilantik menjadi Kepala Seksi Penuntutan.
Dalam prosesi pelantikan tersebut, saksi untuk pejabat Eselon III yakni Asisten Intelijen Mhd. Fatria dan Asisten Pemulihan Aset Rudy Hartawan Manurung.
Sementara saksi pejabat Eselon IV yakni Kepala Subbagian Umum Ory Kurniawan serta Kepala Seksi Penuntutan Ryan Sumartha Syamsu.
Melalui pelantikan dan rotasi jabatan tersebut, Kejati Sumsel berharap soliditas internal semakin kuat sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat penegakan hukum di wilayah Sumatera Selatan.











