Menu

Mode Gelap
Polres Aceh Singkil Gelar KRYD, Patroli dan Pemeriksaan Kendaraan Cegah Gangguan Kamtibmas Peredaran Narkoba di Aceh Barat Kian Mengkhawatirkan, Generasi Muda Jadi Target Bandar Syafrial Iye Tagih Janji Mualem Terkait Penyelesaian Sengketa Lahan dan Realisasi Plasma Di Aceh Singkil Forum Cakar Sriwijaya dan Pemuda Pancasila Bersama Polsek Ilir Timur II Gelar Patroli Kamtibmas di Palembang Forum Cakar Sriwijaya dan Harimau Sumatera Bersatu Hadiri Doa 40 Hari Orang Tua Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie Surat Tanah Rp 5 Juta di Atas Lahan Terlarang: Sisi Gelap Governance Desa Pulau Kabal

Sumsel

Viral Tudingan Pelepasan Angkutan Minyak, Kapolsek Keluang: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Bukti, Bukan Asumsi

badge-check


					Viral Tudingan Pelepasan Angkutan Minyak, Kapolsek Keluang: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Bukti, Bukan Asumsi Perbesar

JAGATMEDIA, MUSI BANYUASIN — Ramainya tudingan di tengah masyarakat terkait dugaan pelepasan sejumlah kendaraan angkutan minyak yang sempat diamankan aparat kepolisian akhirnya mendapat tanggapan resmi dari Kapolsek Keluang, AKP Apriansyah, S.H.

Dalam keterangannya, AKP Apriansyah menjelaskan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut diamankan dalam rangka Operasi Yustisi penertiban aktivitas illegal drilling dan illegal refinery yang berlangsung selama 28 hari di wilayah Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.

Menurutnya, setiap kendaraan atau pihak yang diamankan tidak serta-merta dapat langsung ditetapkan sebagai tersangka maupun diproses hingga tahap penyidikan pidana. Seluruh penanganan perkara harus melalui mekanisme gelar perkara guna menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.

“Setiap penindakan dilakukan gelar perkara di Satreskrim Polres Muba. Apabila tidak terpenuhi unsur hulu atau asal tempat pengambilan minyak, maka perkara tersebut belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar AKP Apriansyah.

Penjelasan tersebut disampaikan untuk menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat mengenai sejumlah kendaraan yang masih berada di lingkungan Mapolsek Keluang maupun kendaraan yang tidak dilanjutkan ke proses penyidikan.

Kapolsek menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan dilaksanakan melalui koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan serta Satreskrim Polres Musi Banyuasin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sebagian pihak yang diamankan mengaku memperoleh minyak dari lokasi penampungan atau lopon milik warga yang menghimpun minyak dari berbagai sumber. Keterangan tersebut masih dalam tahap pendalaman guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana yang dapat dibuktikan secara hukum.

Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan, sejauh ini baru terdapat satu perkara yang dinilai memenuhi unsur tindak pidana serta didukung alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kasus tersebut berkaitan dengan satu unit mobil Gran Max yang diduga mengambil minyak dari kawasan Sumur D, wilayah C1 Sungai Lilin. Perkara tersebut saat ini telah dilimpahkan ke Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

AKP Apriansyah juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka maupun meningkatkan status suatu perkara hanya berdasarkan asumsi, opini publik, atau tekanan dari pihak tertentu tanpa didukung alat bukti yang sah.

Selain itu, pihak kepolisian masih menunggu proses penyitaan minyak mentah yang diamankan oleh pihak Pertamina Ramba sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Kapolsek memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian guna menghindari kesalahan dalam penerapan hukum.

Hingga saat ini, kendaraan yang masih diamankan tetap menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan pendalaman yang sedang berlangsung oleh aparat penegak hukum.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan resmi Kapolsek Keluang terkait penanganan kendaraan yang diamankan dalam Operasi Yustisi. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan dan setiap dugaan pelanggaran hukum wajib dibuktikan melalui proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terdakwa Korupsi Pengadaan APAR Karhutla di Muratara Titipkan Uang Pengganti Rp348,5 Juta

24 Juni 2026 - 22:05 WIB

Petani di Musi Rawas Diserang Beruang Saat Hendak ke Kebun, Alami Luka Serius

24 Juni 2026 - 20:14 WIB

Danramil Pulau Pinang Lahat Klarifikasi Video Viral Koperasi Desa Merah Putih, Tegaskan Dana Termin Disalurkan Sesuai Progres Pekerjaan

22 Juni 2026 - 22:36 WIB

Diduga Kebal Hukum! Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir Beroperasi Terang-terangan, Aparat Diminta Bertindak Tegas

21 Juni 2026 - 13:17 WIB

Tak Kantongi Izin, Parkir Rajawali Village Disegel Pemkot Palembang

17 Juni 2026 - 16:40 WIB

Trending di Sumsel