Menu

Mode Gelap
Apel Kamtibmas, Polsek Ilir Timur II Gandeng Ormas Antisipasi Konvoi dan Balap Liar Mahasiswi 21 Tahun Ditemukan Tewas di Hotel, Diduga Dicekoki Ekstasi Saat Karaoke di PIK Guru Madrasah dan Persoalan Kesejahteraan, Honor Disebut Hanya Rp50 Ribu per Bulan M Hidayat Kembali Pimpin Perbasi Sumsel, Pembinaan Atlet Muda Jadi Fokus Lima Tahun ke Depan Diduga KPPG Sengaja Bungkam Terkait Upaya Konfirmasi Awak Media Terkait SPPG Tangga Takat SMA Negeri 1 Woyla Barat Jalin MoU dengan SMK Sultan Ahmad Kuala Terengganu Malaysia

Nasional

Viral di TikTok, Lagu ‘Judi Online’ Versi Pakpak Ajak Masyarakat Jauhi Judi Daring

badge-check


					Viral di TikTok, Lagu ‘Judi Online’ Versi Pakpak Ajak Masyarakat Jauhi Judi Daring Perbesar

JAGATMEDIA, ACEH SINGKIL – Lagu berjudul “Judi Online” yang dibawakan dalam bahasa daerah Pakpak mulai mendapat perhatian masyarakat. Lagu ciptaan Yudi Sagala, Ketua Sekretariat Bersama (Sekber) Wartawan Indonesia (SWI) Aceh Singkil, itu viral di media sosial dan rutin diputar di sejumlah stasiun radio sebagai media edukasi mengenai bahaya judi online.

Yudi Sagala mengatakan lagu tersebut mendapat sambutan positif, khususnya dari masyarakat Aceh Singkil dan Kabupaten Pakpak Bharat.

“Kini lagu tersebut mendapat sambutan dari penggemarnya, terutama kaum muda Aceh Singkil dan Pakpak Barat. Sudah sering diputar di Radio Pemda Pakpak Barat (RAFA) dan Radio Republik Indonesia (RRI) Aceh Singkil pada acara Dendang Daerah setiap hari,” kata Yudi Sagala, Minggu (5/7/2026).

Menurut Yudi, lagu tersebut lahir dari keprihatinannya terhadap maraknya praktik judi online yang dinilai membawa banyak dampak negatif bagi masyarakat.

“Saya prihatin melihat maraknya judi online yang cukup merugikan secara finansial. Efek lainnya, pikiran dan keharmonisan keluarga menjadi berantakan,” ujarnya.

Ia menilai dampak judi online tidak hanya dirasakan oleh pelakunya, tetapi juga keluarga.

“Bahkan akibat pengaruh judi online banyak kasus perceraian di rumah tangga yang mengakibatkan anak-anak menjadi imbas nyata,” katanya.

Selain itu, lanjut Yudi, tidak sedikit pelaku judi online yang harus menghadapi persoalan utang hingga berurusan dengan aparat penegak hukum.

“Belum lagi berurusan dengan utang piutang, hingga ditangkap pihak yang berwajib, yaitu kepolisian,” tambahnya.

Yudi mengaku terinspirasi menciptakan lagu tersebut setelah melihat langsung dampak buruk judi online di lingkungan sekitarnya.

“Ada pula yang awalnya memiliki harta, namun akibat pengaruh judi online hartanya habis terjual, emas tergadai, usaha tumbang, sampai kehabisan modal. Sedemikian dahsyat pengaruh judi online tersebut,” paparnya.

Melihat kondisi itu, ia berharap lagu ciptaannya dapat menjadi media penyadaran bagi masyarakat.

“Melihat situasi sudah sangat memprihatinkan, tergerak ide dalam hati menciptakan lagu Judi Online agar para pecandu judi cepat sadar akan dampaknya,” ungkapnya.

Yudi menyebut lagu tersebut telah memperoleh lebih dari 2.500 tayangan di TikTok dan terus mendapat respons positif dari masyarakat.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para pendukung yang turut membantu proses produksi lagu dan video, di antaranya Zaelani Bako, Nafi Kibot, Samsir, serta seluruh penggemar di TikTok, Facebook, dan YouTube.

“Ide dan saran yang membangun merupakan modal penambah semangat. Kami akan menerimanya dengan legowo demi perbaikan di masa yang akan datang,” ujarnya.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang telah memberikan dukungan terhadap karya tersebut.

Yudi berharap lagu “Judi Online” dapat menjadi sarana edukasi sekaligus pengingat bagi masyarakat mengenai dampak buruk perjudian daring.

“Saya berharap melalui lagu ini dapat kiranya memberi pencerahan bagi kita semua, bahwa apa pun alasannya judi online tidak akan menjanjikan apa-apa, hanya kerugian semata yang didapat,” tuturnya.

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Aceh Singkil, Edi Widodo, turut mengimbau masyarakat agar menjauhi praktik judi online.

Menurutnya, perjudian daring tidak memberikan keuntungan, tetapi justru berpotensi merusak kondisi ekonomi keluarga serta mengancam masa depan anak-anak.

Editor: Lina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga KPPG Sengaja Bungkam Terkait Upaya Konfirmasi Awak Media Terkait SPPG Tangga Takat

11 September 2026 - 20:08 WIB

DPP AKPERSI Dorong Verifikasi Menyeluruh dan Penyelesaian Berkeadilan antara Masyarakat dan PT Bumi Mekar Hijau

9 September 2026 - 22:35 WIB

PKN Bentuk Satgas Wasmas MBG Nasional, Kawal Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis

7 September 2026 - 22:14 WIB

Cetak Sejarah! RakerProv Perdana FN Pordasi Pacu NTB Lantik 5 Pengurus Daerah Sekaligus

7 September 2026 - 22:10 WIB

Peringati Hari Jadi ke-78 Polwan, Polwan Polres Aceh Singkil Bagikan Sembako ke Panti Asuhan

1 September 2026 - 13:46 WIB

Trending di Nasional