JAGATMEDIA, MEULABOH – Tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Barat menggencarkan penertiban terhadap kendaraan angkutan barang yang melintasi jalan daerah.
Dalam razia dan pengawasan yang digelar pada Senin (21/9/2026) malam, petugas mendapati sejumlah kendaraan hauling atau pengangkut batu bara yang nekat beroperasi tanpa mengantongi izin penggunaan jalan kabupaten.
Kadis Perhubungan Kabupaten Aceh Barat, Erdian Mourny, mengungkapkan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut terjaring di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Kaway XVI, serta di Jalan Letnan Mubin, Kecamatan Johan Pahlawan.
Menurut Erdian, aksi penindakan ini terpaksa dilakukan karena pihak perusahaan tambang batu bara bersangkutan terkesan mengabaikan peringatan yang sebelumnya telah diberikan.
”Sebelumnya kami telah melayangkan surat teguran kepada perusahaan tersebut terkait penggunaan jalan daerah tanpa izin, dan mereka diminta untuk segera mengurus dokumen perizinan yang diperlukan,” ujar Erdian, Selasa (22/9/2026).
Namun, saat tim gabungan kembali turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan lanjutan, perusahaan tersebut terbukti belum juga melengkapi izin penggunaan jalan daerah untuk aktivitas pengangkutan batu bara mereka.
Sebagai bentuk sanksi tegas di tempat, kendaraan hauling yang kedapatan melintas langsung diminta untuk memutar balik menuju lokasi holding atau tempat asal pengangkutan. Erdian menegaskan, kendaraan-kendaraan tersebut baru diizinkan kembali beroperasi setelah seluruh ketentuan perizinan yang berlaku dipenuhi.
Selain masalah perizinan, petugas juga mendapati kejanggalan administratif pada kendaraan yang diperiksa. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, tidak diperoleh informasi yang jelas mengenai identitas pengurus atau operator kendaraan tersebut.
Lebih lanjut, terungkap pula bahwa kendaraan hauling tersebut tidak hanya mengangkut batu bara milik satu perusahaan saja, melainkan kerap digunakan bergantian untuk kegiatan pengangkutan perusahaan batu bara lainnya pada kesempatan tertentu.
Menyikapi temuan ini, Erdian mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha dan perusahaan angkutan di wilayah Aceh Barat agar senantiasa memastikan seluruh armada yang beroperasi telah memenuhi persyaratan administrasi dan perizinan.
”Setiap kendaraan yang menggunakan jalan kabupaten dalam aktivitas pengangkutannya wajib memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku. Pengawasan akan terus kami lakukan secara berkala guna memastikan seluruh aktivitas angkutan berjalan sesuai aturan serta menjaga ketertiban dan keselamatan pengguna jalan lainnya,” pungkas Erdian.
Editor : Lina
Sejak September 2026, menjadi bagian dari Jagat Media dengan area peliputan seluruh Indonesia. Mengulas beragam topik, mulai dari politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis, hingga berbagai peristiwa penting yang berkembang di tingkat lokal, nasional, dan internasional.







