Menu

Mode Gelap
HUT RI ke-81 di Tambang Rambang, Semangat Merah Putih Satukan Masyarakat Rambang Kuang Pemdes Selong Belanak Bantah Dugaan Pungli RTLH, Sebut Penerima Hanya 3 Orang Sambut HUT RI ke-81, Warga RT 01 Babatan Lamongan Gelar Istighosah dan Doa Bersama Truk Bawa Drum BBM Terguling di Aceh Barat, Ecopulse Desak Polisi Telusuri Asal dan Tujuan Muatan Pemuda Dusun 6 Tanding Marga Gelar Beragam Lomba HUT RI ke-81, Didukung Swadaya Warga dan Donatur Penahan Tebing Jalan Provinsi di Tanjung Bulan Kembali Disorot, Warga: Ini Bukan Perbaikan, Hanya Penambalan

Nasional

Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Resmi Jadi Tersangka Korupsi

badge-check


					Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Resmi Jadi Tersangka Korupsi Perbesar

Jagatmediakertanegara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Penetapan tersebut dilakukan usai perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik telah menemukan bukti awal yang cukup.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Saudari FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025-2030,” kata Asep dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

Fadia diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing serta sejumlah proyek pengadaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Fadia untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Saudari FAR untuk 20 hari pertama sejak 4 sampai 23 Maret 2026. Penahanan dilakukan di rumah tahanan negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK,” sebut Asep.

Sebelumnya, Fadia diperiksa hingga sekitar pukul 12.00 WIB sebelum keluar ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan kemudian dibawa menuju mobil tahanan oleh petugas.

Namun, Fadia membantah disebut terjaring OTT.

“Saya tidak OTT. Saya tidak ada barang apa pun yang diambil dan, pada saat penangkapan saya, apa mereka menggerebek ke rumah,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Tekanan Target Penjualan, Pegawai Bank Mandiri Disebut Pulang Larut dan Diduga Lembur Tak Dibayar

14 Agustus 2026 - 23:31 WIB

Dinilai Memojokkan Hilda, Empat Senator NTB Sepakat Laporkan Arya Wedakarna ke BK DPD

14 Agustus 2026 - 22:58 WIB

Guru Swasta dan Non-ASN Menanti Kepastian Kesejahteraan Jelang Pidato Kenegaraan Prabowo

14 Agustus 2026 - 12:22 WIB

NAGA SELATAN Dipersiapkan Jadi Gerakan Nasional, Berawal dari Komunitas Binaan Yayasan Dharma Kertanegara Mandala

13 Agustus 2026 - 18:08 WIB

Bukan Cuma Kredit Emas, Warganet Sebut Ada Produk Lain yang Diduga Diwajibkan ke Pegawai Bank Mandiri

10 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Trending di Nasional