JAGATMEDIA, MUSI RAWAS – Kepolisian berhasil mengungkap kasus tewasnya Rozi alias Klepet (39), warga Desa Mulyoharjo, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, yang sebelumnya ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan di aliran Sungai Pering, Desa Raksa Budi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satreskrim Polres Musi Rawas menetapkan dua orang tersangka, yakni TW (25), seorang perempuan warga Desa Suka Makmur yang diduga sebagai pelaku utama pembunuhan, serta TS alias AN (21), warga Desa Kota Baru, yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut.
Menurutnya, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya korban sejak 5 Juni 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, korban akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di aliran Sungai Pering pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat ditemukan, kondisi jasad korban sudah membusuk dan beberapa bagian tubuhnya hanya tinggal tulang belulang.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang yang kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar AKP Redho.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik obat kuat merek Urat Madu, satu unit telepon genggam Realme warna hitam, satu unit telepon genggam Vivo warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam tanpa nomor polisi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap motif pembunuhan diduga karena pelaku ingin menguasai harta benda milik korban.
Kasat Reskrim menjelaskan, pada Jumat (5/6/2026), korban menjemput tersangka TW dan keduanya pergi bersama menggunakan sepeda motor. Dalam perjalanan itulah diduga terjadi aksi pembunuhan yang menyebabkan korban menghilang hingga akhirnya ditemukan meninggal dunia.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Motifnya hendak menguasai harta benda milik korban,” kata AKP Redho.
Polisi saat ini masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.
Kapolres Musi Rawas menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara tersebut hingga proses persidangan sebagai bentuk penegakan hukum dan keadilan bagi keluarga korban.
“Kasus ini tengah kami dalami secara intensif untuk memastikan seluruh aspek hukum terpenuhi. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga ke pengadilan sebagai bentuk keadilan bagi pihak keluarga korban,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka TW dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pembunuhan dan pencurian, sementara tersangka TS alias AN dijerat dengan pasal terkait penadahan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
Editor: Lina
Menjadi bagian dari Jagat Media sejak Juni 2026 dengan wilayah liputan Lubuk Linggau dan sekitarnya. Berpengalaman meliput beragam isu, termasuk politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis, serta berbagai peristiwa di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.











