Menu

Mode Gelap
Empat Pemuda Jadi Garda Terdepan Fardhu Kifayah, Warga Dusun Babatan Rasakan Manfaat Gotong Royong Usai Periksa Belasan Saksi, Polri Tetapkan DR dan FA sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU Program Jemput Bola Anak Putus Sekolah Berlanjut, Kecamatan Selangit Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah SMPN 1 Lubuk Linggau Klarifikasi Video Viral, Sekolah Tegaskan Bukan Kasus Perundungan Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Jaksa Agung Sebut Demi Jaga Integritas Penegakan Hukum Dukung Program Pemkot Palembang, YBH Sumsel Berkeadilan Gelar Bimtek Layanan Hukum Gratis di 18 Kecamatan

Nasional

BPKK Aceh Singkil Mulai Tahapan Penatausahaan APBK 2026 Melalui SIPD

badge-check


					BPKK Aceh Singkil Mulai Tahapan Penatausahaan APBK 2026 Melalui SIPD Perbesar

JAGATMEDIA, ACEH SINGKIL – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melalui Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) mulai melaksanakan tahapan penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2026 melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Tahapan ini dilaksanakan setelah ditetapkannya Qanun APBK Tahun Anggaran 2026 dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBK Tahun Anggaran 2026 sebagai dasar pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah.

Kepala BPKK Aceh Singkil menjelaskan, seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) saat ini memasuki tahap penatausahaan yang menjadi bagian penting dalam proses pengelolaan keuangan daerah sebelum pelaksanaan kegiatan berjalan secara penuh.

Menurutnya, tahapan tersebut bertujuan memastikan seluruh proses administrasi dan penganggaran berjalan tertib, akurat, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun rangkaian kegiatan yang sedang dilaksanakan meliputi penarikan data anggaran pada SIPD, penyusunan jadwal penatausahaan, pembentukan aktor SIPD pada masing-masing SKPK, penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada setiap subkegiatan, penyusunan Rencana Anggaran Kas (RAK), validasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), pencetakan DPA SKPK, penyusunan Surat Penyediaan Dana (SPD), hingga proses running SIPD Penatausahaan Tahun Anggaran 2026.

Untuk mempercepat penyelesaian tahapan tersebut, BPKK mengundang seluruh Admin SIPD SKPK untuk hadir di kantor BPKK pada 25 Juni 2026. Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pendampingan teknis sekaligus memastikan seluruh tahapan penatausahaan dapat diselesaikan sesuai jadwal.

Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Singkil berharap seluruh SKPK dapat mengikuti proses tersebut dengan baik sehingga administrasi pengelolaan APBK Tahun Anggaran 2026 dapat segera dituntaskan.

Menurutnya, kelancaran proses penatausahaan akan berpengaruh langsung terhadap percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan yang telah direncanakan pemerintah daerah.

“Penyelesaian tahapan penatausahaan ini sangat penting agar seluruh program dan kegiatan pemerintah dapat segera berjalan sesuai perencanaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil juga menegaskan komitmennya untuk terus memastikan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan dimulainya tahapan penatausahaan APBK Tahun Anggaran 2026, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat segera menyelesaikan berbagai proses administrasi yang diperlukan sehingga pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal.

Editor: Lina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Usai Periksa Belasan Saksi, Polri Tetapkan DR dan FA sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026 - 18:11 WIB

Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Jadi Tersangka Kasus Kebakaran yang Tewaskan Santri

10 Juli 2026 - 12:26 WIB

Pengusutan Dugaan Korupsi Batu Bara PLN Bergulir, Beredar Surat Internal Kejaksaan Agung 

9 Juli 2026 - 22:11 WIB

Dishub Aceh Singkil Raih Juara II Pemilihan Pelajar Pelopor Tingkat Provinsi Aceh

9 Juli 2026 - 13:08 WIB

Jam Pengisian Solar Subsidi di Sejumlah SPBU Palembang Diperpanjang, Berlaku Mulai Pukul 21.00 WIB

9 Juli 2026 - 12:50 WIB

Trending di Nasional