Menu

Mode Gelap
Forum Cakar Sriwijaya dan Pemuda Pancasila Bersama Polsek Ilir Timur II Gelar Patroli Kamtibmas di Palembang Forum Cakar Sriwijaya dan Harimau Sumatera Bersatu Hadiri Doa 40 Hari Orang Tua Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie Surat Tanah Rp 5 Juta di Atas Lahan Terlarang: Sisi Gelap Governance Desa Pulau Kabal DPD FSP KEP-KSPSI 1973 Sumsel Sahkan Kepengurusan DPC Kota Palembang Periode 2026–2031 Modus Pinjam Motor untuk Beli Minuman, Remaja di Lubuk Linggau Gelapkan Motor Teman Desa Fiktif atau Maladministrasi? Pengaduan Warga Pulau Kabal Bongkar Dugaan Buruknya Tata Kelola Pemerintahan Desa.

Nasional

Pengusutan Dugaan Korupsi Batu Bara PLN Bergulir, Beredar Surat Internal Kejaksaan Agung 

badge-check


					Pengusutan Dugaan Korupsi Batu Bara PLN Bergulir, Beredar Surat Internal Kejaksaan Agung  Perbesar

JAGATMEDIA, JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PT PLN yang diduga berkaitan dengan pemadaman listrik (blackout) di wilayah Sumatera.

Sebagai bagian dari penyidikan, tim gabungan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta, termasuk Cafe de’CLAN Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026). Kedua lokasi tersebut merupakan bagian dari delapan titik yang menjadi sasaran penggeledahan pada hari itu.

Secara keseluruhan, penyidik telah menggeledah belasan lokasi selama dua hari. Langkah tersebut dilakukan berdasarkan dua laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap yang diduga melibatkan sejumlah pihak.

Dalam proses penggeledahan, terlihat personel TNI berada di beberapa lokasi, termasuk di sekitar kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di kawasan Kramat Pela, Jakarta Selatan.

Kehadiran personel TNI sempat memunculkan berbagai spekulasi di ruang publik. Namun, seorang pejabat TNI membantah anggapan tersebut dan menegaskan bahwa pengamanan yang dilakukan tidak berkaitan dengan isu lain yang berkembang.

“Pengamanan ini tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang,” ujar pejabat TNI.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto enggan berspekulasi mengenai dugaan keterkaitan kepemilikan Cafe de’CLAN dengan Jampidsus Febrie Adriansyah.

“Silakan tanyakan sama yang tahu. Kalau ada yang mengait-ngaitkan itu, silakan, itu di luar dari statement kami dari kepolisian,” kata Budi.

Dokumen Kejagung Beredar

Di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung, dua dokumen yang mengatasnamakan Kejaksaan Agung Republik Indonesia juga beredar luas di media sosial dan aplikasi perpesanan.

Dokumen pertama berupa surat berstatus rahasia tertanggal 8 Juli 2026 yang berisi instruksi kepada seluruh jajaran Kejaksaan di Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan menghadapi perkembangan situasi nasional.

Dalam dokumen tersebut, jajaran Kejaksaan diminta meningkatkan pemantauan situasi, mempercepat pelaporan perkembangan strategis, memperkuat pengamanan personel, aset, dokumen, dan fasilitas, meningkatkan pengawasan internal, serta mengelola komunikasi publik secara terkoordinasi apabila terjadi potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

Sementara itu, dokumen kedua berupa undangan rapat koordinasi secara daring yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (9/7/2026). Agenda rapat disebut membahas mitigasi, konsolidasi, serta koordinasi menghadapi potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT).

Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi mengenai keaslian maupun latar belakang beredarnya kedua dokumen tersebut. Karena itu, informasi yang termuat dalam surat tersebut masih memerlukan konfirmasi dari institusi terkait.

Sementara itu, penyidik Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menyatakan proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara masih terus berjalan. Aparat akan mendalami seluruh barang bukti dan keterangan yang diperoleh dalam penggeledahan untuk mengungkap dugaan tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: Lina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolres Aceh Singkil dan Ketua Bhayangkari: Selamat Hari Anak Nasional, Wujudkan Anak Terlindungi untuk Indonesia Maju

23 Juli 2026 - 12:23 WIB

Dugaan Bom Molotov di Sibolga Belum Terungkap, Korban Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku

19 Juli 2026 - 15:54 WIB

Hebat! Siswa Kelas 6 SD Asal Boyolali Temukan Celah Keamanan NASA, Dapat Surat Apresiasi Resmi

18 Juli 2026 - 14:43 WIB

Kasasi Dikabulkan Sebagian, Hukuman Candra Irawan Dipangkas Jadi 18 Tahun Penjara dalam Kasus Sabu 15 Kilogram

14 Juli 2026 - 13:21 WIB

Usai Periksa Belasan Saksi, Polri Tetapkan DR dan FA sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026 - 18:11 WIB

Trending di Nasional