Menu

Mode Gelap
Apel Kamtibmas, Polsek Ilir Timur II Gandeng Ormas Antisipasi Konvoi dan Balap Liar Mahasiswi 21 Tahun Ditemukan Tewas di Hotel, Diduga Dicekoki Ekstasi Saat Karaoke di PIK Guru Madrasah dan Persoalan Kesejahteraan, Honor Disebut Hanya Rp50 Ribu per Bulan M Hidayat Kembali Pimpin Perbasi Sumsel, Pembinaan Atlet Muda Jadi Fokus Lima Tahun ke Depan Diduga KPPG Sengaja Bungkam Terkait Upaya Konfirmasi Awak Media Terkait SPPG Tangga Takat SMA Negeri 1 Woyla Barat Jalin MoU dengan SMK Sultan Ahmad Kuala Terengganu Malaysia

Nasional

Pengusutan Dugaan Korupsi Batu Bara PLN Bergulir, Beredar Surat Internal Kejaksaan Agung 

badge-check


					Pengusutan Dugaan Korupsi Batu Bara PLN Bergulir, Beredar Surat Internal Kejaksaan Agung  Perbesar

JAGATMEDIA, JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PT PLN yang diduga berkaitan dengan pemadaman listrik (blackout) di wilayah Sumatera.

Sebagai bagian dari penyidikan, tim gabungan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta, termasuk Cafe de’CLAN Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026). Kedua lokasi tersebut merupakan bagian dari delapan titik yang menjadi sasaran penggeledahan pada hari itu.

Secara keseluruhan, penyidik telah menggeledah belasan lokasi selama dua hari. Langkah tersebut dilakukan berdasarkan dua laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap yang diduga melibatkan sejumlah pihak.

Dalam proses penggeledahan, terlihat personel TNI berada di beberapa lokasi, termasuk di sekitar kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di kawasan Kramat Pela, Jakarta Selatan.

Kehadiran personel TNI sempat memunculkan berbagai spekulasi di ruang publik. Namun, seorang pejabat TNI membantah anggapan tersebut dan menegaskan bahwa pengamanan yang dilakukan tidak berkaitan dengan isu lain yang berkembang.

“Pengamanan ini tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang,” ujar pejabat TNI.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto enggan berspekulasi mengenai dugaan keterkaitan kepemilikan Cafe de’CLAN dengan Jampidsus Febrie Adriansyah.

“Silakan tanyakan sama yang tahu. Kalau ada yang mengait-ngaitkan itu, silakan, itu di luar dari statement kami dari kepolisian,” kata Budi.

Dokumen Kejagung Beredar

Di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung, dua dokumen yang mengatasnamakan Kejaksaan Agung Republik Indonesia juga beredar luas di media sosial dan aplikasi perpesanan.

Dokumen pertama berupa surat berstatus rahasia tertanggal 8 Juli 2026 yang berisi instruksi kepada seluruh jajaran Kejaksaan di Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan menghadapi perkembangan situasi nasional.

Dalam dokumen tersebut, jajaran Kejaksaan diminta meningkatkan pemantauan situasi, mempercepat pelaporan perkembangan strategis, memperkuat pengamanan personel, aset, dokumen, dan fasilitas, meningkatkan pengawasan internal, serta mengelola komunikasi publik secara terkoordinasi apabila terjadi potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

Sementara itu, dokumen kedua berupa undangan rapat koordinasi secara daring yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (9/7/2026). Agenda rapat disebut membahas mitigasi, konsolidasi, serta koordinasi menghadapi potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT).

Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi mengenai keaslian maupun latar belakang beredarnya kedua dokumen tersebut. Karena itu, informasi yang termuat dalam surat tersebut masih memerlukan konfirmasi dari institusi terkait.

Sementara itu, penyidik Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menyatakan proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara masih terus berjalan. Aparat akan mendalami seluruh barang bukti dan keterangan yang diperoleh dalam penggeledahan untuk mengungkap dugaan tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: Lina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga KPPG Sengaja Bungkam Terkait Upaya Konfirmasi Awak Media Terkait SPPG Tangga Takat

11 September 2026 - 20:08 WIB

DPP AKPERSI Dorong Verifikasi Menyeluruh dan Penyelesaian Berkeadilan antara Masyarakat dan PT Bumi Mekar Hijau

9 September 2026 - 22:35 WIB

PKN Bentuk Satgas Wasmas MBG Nasional, Kawal Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis

7 September 2026 - 22:14 WIB

Cetak Sejarah! RakerProv Perdana FN Pordasi Pacu NTB Lantik 5 Pengurus Daerah Sekaligus

7 September 2026 - 22:10 WIB

Peringati Hari Jadi ke-78 Polwan, Polwan Polres Aceh Singkil Bagikan Sembako ke Panti Asuhan

1 September 2026 - 13:46 WIB

Trending di Nasional